RSS
Write some words about you and your blog here

suthe

Pages

AIK VI (Pasangan Hidup Ideal)

BAB I
PENDAHULUAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan makhluk hidup dengan berpasang-pasangan. Allah jua yang menciptakan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan sehingga dengan itu dapat saling mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan kecintaan disamping melahirkan keturunan dalam kehidupannya. Untuk itulah Islam memerintahkan umatnya untuk melangsungkan pernikahan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bila berbicara masalah pernikahan maka tidak terlepas dari individu-individu yang akan melaksanakannya. Sebagai manusia yang normal, adalah hal yang wajar jika mempunyai kriteria yang ideal terhadap calon pasangan hidup yang diinginkan. Misalnya bagi laki-laki yang normal akan menginginkan calon istri wanita yang berparas ayu lagi cantik, dari keluarga kaya, berotak pintar, keturunan orang baik-baik, berakhlak mulia, pandai bergaul, serta bisa membantu mencari nafkah, dan sebagainya. Begitu juga wanita ingin punya suami yang ganteng, kaya, sabar, pinter, bertanggung jawab, setia, berakhlak memikat, dan sebagainya.
Akibat kriteria yang terlalu tinggi ini, tidak sedikit laki-laki atau perempuan yang lebih senang membujang, karena kesulitan untuk mencari pasangan hidup yang diinginkan. Orang-orang yang dikenalnya tidak sesuai dengan keinginan dan dambaannya, mereka lebih baik menunda nikah daripada melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Sering kita lupa … bahwa tidak ada seorang pun yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurna, sekalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, akan tetapi beliau ma’sum karena terpelihara dari segala kesalahan (dapat teguran langsung dari Allah jika melakukan kesalahan).
Sedangkan manusia pada umumnya adalah makhluk yang mempunyai banyak kelemahan, di antaranya yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebut dalam Al Qur’an :
         
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.”
(QS. An Nisa’ : 28)
Manusia diciptakan Allah suka keluh kesah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
 •   • 
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.”
(QS. Al Ma’aarij : 19)
   •            
“Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka … .”
(QS. An Nisa’ : 37)




BAB II
PEMBAHASAN
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam. Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita. Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan manusia dengan aneka ragam bentuk anggota badan, berbagai bentuk paras wajah, dan berbagai kepribadian yang kesemuanya ini tidak ada yang sama, sekalipun dua anak kembar dari satu sel, Subhanallah. Ada yang berparas ayu, manis, bahkan sangat cantik. Juga ada yang berwajah sedang, tidak ayu, bahkan jelek. Ada pula lelaki yang bertubuh besar tinggi, kekar, atau gadis yang anggun dan tinggi semampai. Ada yang anggota tubuhnya sempurna juga ada yang kurang bahkan tidak sempurna. Ada yang berkulit putih, kuning langsat, sawo matang, merah, bahkan hitam pekat. Semua ciptaan Allah dan Allah juga yang telah menyediakan pasangannya.
Dengan sifat kebijakan Allah Ta’ala dan keadilan-Nya, Dia tuntunkan pada hamba-Nya dalam mencari pasangan hidup. Ditekankan pada hal Dien-nya (agamanya). Seseorang tidaklah selalu memiliki paras cantik, tidak semua dilahirkan dari keturunan yang baik, dan tidaklah banyak yang dari keluarga kaya. Akan tetapi untuk menjadi orang yang baik agamanya, semua orang dapat memilikinya bagaimanapun keadaannya, tak terkecuali. Dimuliakannya seseorang dalam hal agamanya, karena faktor keimanan dalam hatinya.
Kesimpulannya tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Apakah tidak ada makhluk Allah yang sempurna? Jawabnya, ada. Makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sempurna adalah yang ada di Surga, yaitu para bidadari dan wildan. Mereka diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai pasangan untuk manusia di Surga. Bidadari tersebut berparas sangat cantik, montok-montok, selalu harum baunya, dan selalu dalam keadaan gadis. Tidak ada kekurangan padanya. Gambaran bidadari di Surga banyak kita dapati dalam Al Qur’an. Di antaranya :
   •  •   
“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.” (QS. Ath Thuur : 20)

      
“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli. Laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqi’ah : 22-23)
   
“Di dalam Surga-Surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.”
(QS. Ar Rahman: 70)
Mereka disiapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk para hamba-hamba-Nya yang beriman, yang selalu mengekang hawa nafsunya di dunia ini, dan menjalankan perintah-Nya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
Setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa'ah
b. Shalihah
a) Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat:13).
 ••           •      •    

"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
(Al-Hujuraat:13).
Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b) Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah
                                       •     

"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)"
(An-Nisaa:34).
Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah:
"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
 Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: :
"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !".
(Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
 Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
                      

"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Kriteria memilih calon istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya adalah:
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
                               •     •      ••   
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
                •   

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .”(QS. An Nur : 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
                                       •     
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya. Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

Kriteria Memilih Calon Suami
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
                               •     •      ••   
… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.”
(HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
                   
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar.
2. Ada 4 kriteria yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai kelebihan dalam dirinya yaitu cantik/tampan, dari keluarga yang mampu dan kaya, keturunan orang baik-baik, dan baik Dien-nya (agamanya).
3. Setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu Harus Kafa'ah dan Shalihah.
B. SARAN
1. Kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah yang kami susun.
2. Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan pembaca dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Dianmaladi. 2008. Calon Pasangan Ideal menurut Islam. Kaltim: Multiply, Inc.
Ika Mardiana. 2009. Calon Pasangan yang Ideal menurut Islam. Makassar: www.mustain.tk
Khadijah. 2006. Pasangan Ideal Dibalik Dakwah Islam. Makasssar:Multiply, Inc.
















.

AIK VII (Tenaga Kerja Wanita)

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berdasarkan hal tersebut, banyak wanita yang pergi ke luar negeri untuk memperoleh pekerjaan. Namun, dengan banyaknya jumlah TKW di luar negeri menyebabkan jumlah kasus yang berkaitan dengan TKW semakin banyak dan beragam. Salah satu cara untuk mengurangi tindak kejahatan terhadap TKW ialah dengan mewajibkan adanya perjanjian kerja bagi para penyalur TKW. Dengan adanya perjanjian kerja, maka TKW dapat memperoleh perlindungan hukum dalam memperoleh hak-haknya.
Fokus dalam makalah ini adalah perlindungan upah, perjanjian kerja, dan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja. Aspek perlindungan upah meliputi komponen-komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap), ketentuan pembayaran upah, dan upah lembur. Perjanjian kerja meliputi bentuk perjanjian kerja dan syarat sahnya perjanjian kerja. Sedangkan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja meliputi kesalahan TKW, pendidikan yang dimiliki TKW, kelengkapan surat perjanjian kerja, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada TKW, dan bahasa yang digunakan dalam perjanjian kerja.
B. RUMUSAN MASALAH
Mengacu pada latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimanakah perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja ?
2. Bagaimanakah kendala-kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Tenaga kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja ?
C. TUJUAN
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Ingin mengetahui perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Wanita(TKW) dalam perjanjian kerja.
2. Ingin mengetahui kendala-kendala pelaksanan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja.
D. MANFAAT
Manfaat teoritis dari makalah ini adalah :
1. Memberikan pengetahuan dan pengalaman di dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Sebagai bahan tambahan dan wawasan mengenai perlindungan hukum dalam perjanjian kerja bagi para mahasiswa dan dosen.
Manfaat praktis dari makalah ini adalah :
1. Sebagai bahan masukan bagi para penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) tentang arti pentingnya pemberian perlindungan hukum dalam perjanjian kerja.
2. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan perlindungan hukum bagi TKW.

















BAB II
PENELAAHAN KEPUSTAKAAN DAN/ATAU
KERANGKA TEORITIK
A. Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Dalam pasal 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,” Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “Tenaga Kerja Indonesia yang kemudian disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah”.
Sedangkan menurut pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri, “Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia”.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.

Untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita di luar negeri harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 pasal 35-36, yaitu :
1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. Sehat jasmani dan rohani ;
3. Tidak dalam keadaan hamil ;
4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat ;
5. Berminat bekerja di luar negeri dan harus terdaftar pada instansi pemerintah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Setiap calon Tenaga Kerja Wanita atau Tenaga Kerja Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja di luar negeri ;
1. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri dan prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
2. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri ;
3. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya ;
4. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan ;
5. Memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
6. Memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri ;
7. Memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ke tempat asal ;
8. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli. (UU No. 34 Tahun 2004 pasal8)
Adapun kewajiban calon Tenaga Kerja Wanita atau Tenaga kerja Wanita menurut UU No.34 Tahun 2004 pasal 9 yaitu :
1. Mentaati peraturan perundang-undangan di dalam negeri maupun di negara tujuan.
2. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja
3. Membayar biaya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon Tenaga Kerja Wanita harus memiliki dokumen yang meliputi :
1. Kartu Tanda Penduduk, yaitu pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
2. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
3. Surat keterangan izin suami, izin orang tua, atau izin wali;
4. Sertifikat kompetensi kerja;
5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
7. Visa kerja;
8. Perjanjian penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
9. Perjanjian kerja; dan
10. Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
B. Perlindungan Hukum
Dalam UU No.39 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah segala upaya melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri dilaksanakan melalui asuransi di mana lembaga pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, penyelesaian masalah dan hak – hak Tenaga Kerja Wanita di luar negeri. Setiap Tenaga Kerja Wanita di luar negeri diikutsertakan program asuransi perlindungan tenaga kerja. Hal ini untuk merealisasikan tanggung jawab pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita. Bentuk asuransi yang dimaksud :
1. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang meninggal dunia sejak keberangkatan dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.
2. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah melampaui waktu 3 ( tiga ) bulan setelah perjanjian ditandatangani.
3. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tidak dibayar gajinya.
4. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memperoleh hak – haknya.
5. Bantuan hukum kepada Tenaga Kerja Indonesia dalam hal yang bersangkutan. ( Lalu Husni, 2003 : 73 )
Program asuransi perlindungan wajib diikuti oleh Tenaga Kerja Wanita, di mana preminya dibayar oleh pengguna jasa Tenaga Kerja Wanita atau lembaga pelaksana penempatan. Setiap Tenaga Kerja Wanita yang menjadi peserta program asuransi perlindungan ini berstatus sebagai 16 tertanggung dan berhak mendapat kartu tanda peserta asuransi yang berlaku sah yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Adapun ruang lingkup dari perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita terdapat 3 ( tiga ) tahap yaitu :
1. Perlindungan pra penempatan.
Kegiatan Pra Penempatan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri meliputi: pengurusan Surat Ijin Pengerahan (SIP), perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan pemberangkatan. Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Pra Penempatan meliputi:
a. Calon Tenaga Kerja Indonesia betul–betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan. Informasi ini diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja setempat bersama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.
b. Calon Tenaga Kerja Indonesia dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi ketrampilan dan kesiapan mental. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipekerjakan di luar negeri harus memiliki ketrampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan dibuktikan lulus tes atau uji ketrampilan yang diselenggarakan oleh lembaga latihan kerja.
c. Calon Tenaga Kerja Indonesia harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa. Sebelum menandatangaani perjanjian kerja, calon Tenaga Kerja Indonesia harus membaca dan memahami seluruh isi perjanjian kerja.
d. Calon Tenaga Kerja Indonesia menandatangani perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa, dibuat rangkap 2 ( dua ). 1 (satu ) rangkap perjanjian kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia dan 1 (satu ) rangkap untuk pengguna jasa.
e. Tenaga Kerja Indonesia wajib dipertanggungkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) ke dalam program JAMSOSTEK.
f. Tenaga Kerja Indonesia harus membuka rekening pada salah satu Bank sebelum berangkat, untuk program pengiriman uang (remittence). (Lalu Husni, 2003 : 74 –76)
2. Perlindungan masa penempatan.
Setiap Tenaga Kerja Wanita wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kewajiban untuk melaporkan kedatangan Tenaga Kerja Wanita ini dilakukan oleh pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita Swasta dilarang menempatkan Tenaga Kerja Wanita yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani oleh Tenaga Kerja Wanita yang bersangkutan.
Perlindungan Tenaga Kerja Wanita selama penempatan meliputi :
a. Penanganan masalah perselisihan antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna jasa. Apabila terjadi permasalahan antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna jasa maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dianggap perlu dapat meminta bantuan KBRI di negara setempat akan tetapi keterlibatan KBRI hanya bersifat pemberian bantuan saja tanpa mencampuri urusan instansi berwenang di negara setempat.
b. Penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia akibat kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Apabila Tenaga Kerja Indonesia terkena kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia di luar negeri maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya, dan mengurus harta peninggalan dan hak – hak Tenaga Kerja Indonesia yang belum diterima untuk diserahkan pada ahli waris yang bersangkutan.
c. Perpanjangan perjanjian kerja, dalam hal ini Tenaga Kerja Indonesia dapat meminta bantuan pengguna jasa atau perwakilan Luar Negeri atau mitra usaha dan wajib memperpanjang kepesertaan program JAMSOSTEK sesuai perjanjian kerja.
d. Penanganan proses cuti. Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan menjalani cuti maka kepengurusannya dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dibantu oleh mitra usaha atau Perwakilan Luar Negeri atau pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang menjalani cuti dan pulang ke tanah air serta dibekali re-entry visa, harus melaporkan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. (Lalu Husni, 2003 : 77 – 79)
3. Perlindungan purna penempatan.
Kepulangan Tenaga Kerja Wanita dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan. Setiap TKW yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKW terjadi karena :
a. Berakhirnya masa perjanjian kerja.
b. Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
c. Terjadinya perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan.
d. Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi.
e. Meninggal dunia di negara tujuan.
f. Cuti
g. Dideportasi oleh pemerintah setempat.
Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Purna Penempatan meliputi 3 (tiga ) kegiatan yaitu :
a. Kepulangan setelah melaksanakan perjanjian kerja. Dengan berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa harus membiayai kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ke Indonesia.
b. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena suatu kasus. Apabila hal ini terjadi maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan menyelesaikan administrasi setelah Tenaga Kerja Indonesia tiba di tanah air.
c. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena alasan khusus. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena suatu alasan khusus di luar perjanjian kerja dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari pengguna jasa dan sepengetahuan perwakilan Republik Indonesia. Biaya kepulangan Tenaga Kerja Indonesia diatur atas kesepakatan antara Tenaga Kerja Indonesia dan pengguna jasa. Pengurusannya dibantu oleh pengguna jasa, mitra usaha dan atau perwakilan Luar Negeri. (Lalu Husni, 2003 :79 – 80
Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKW di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKW yang di tempatkan di luar negeri di laksanakan antara lain :
a. Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara tujuan serta hukum dan kebiasaan Internasional.
b. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan di negara TKW ditempatkan.
C. Perjanjian Kerja
1. Pengertian Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
Sedangkan berdasarkan atas pasal 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak”.
2. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
1) Nama dan alamat pengusaha / perusahaan.
2) Nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh.
3) Jabatan atau jenis / macam pekerjaan.
4) Besarnya upah serta cara pembayarannya.
5) Hak dan kewajiban buruh.
6) Hak dan kewajiban pengusaha.
7) Syarat-syarat kerjanya.
8) Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
9) Tempat atau lokasi kerja.
10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan penyalur TKW.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4)



3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. Kemauan bebas kedua belah pihak.
b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak.
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
D. Aspek Perlindungan Upah
1. Pengertian Upah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah disebutkan, “Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya”.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002 :1250) menyebutkan, “Upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu ”.
Dalam Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki –laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.



2. Komponen Upah
Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 07/MEN/1990 dalam bukunya Lalu Husni (2003 :116) disebutkan bahwa :
a. Termasuk komponen upah adalah :
1) Upah Pokok, merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
2) Tunjangan Tetap, suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok.
3) Tunjangan Tidak Tetap, suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan buruh dan keluarganya serta dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok.
b. Tidak termasuk komponen upah :
1) Fasilitas, kenikmatan dalam bentuk nyata atau karena hal – hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
2) Bonus, pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena buruh berprestasi melebihi terget produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.
3) Tunjangan Hari Raya (THR), dan pembagian keuntungan lainnya.
Upah pokok minimum adalah upah pokok sudah termasuk di dalamnya tunjangan – tunjangan yang bersifat tetap. Beberapa jenis upah pokok minimum adalah sebagai berikut :
a. Upah minimum sub sektoral regional, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sub sektor tertentu dalam daerah tertentu.
b. Upah minimum sektoral regional, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sektor tertentu dalam daerah tertentu.
c. Upah minimum regional atau upah minimum privinsi, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan dalam daerah tertentu.
3. Ketentuan Pembayaran Upah
Pengusaha wajib membayar upah kepada para pekerjanya secara teratur sejak terjadinya hubungan kerja sampai dengan berakhirnya hubungan kerja. Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah disebutkan bahwa, “Upah tidak dibayar jika buruh atau pekerja tidak melakukan pekerjaan”. Hal ini dikenal dengan azas “No work no pay”, azas ini berlaku mutlak yaitu dapat dikesampingkan dalam hal – hal tertentu atau dengan kata lain pekerja tetap mendapatkan upah meskipun tidak dapat melakukan pekerjaan. Adapun penyimpangan dari azas ini adalah:
a. Apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal ini dengan menggunakan surat keterangan dokter. Adapun besarnya upah adalah sebagai berikut :
1) Untuk 3 (tiga) bulan pertama, upahnya tiap bulan harus dibayar 100%.
2) Untuk 3 (tiga) bulan kedua, upahnya harus dibayar 75% dari besarnya upah yang harus dibayar.
3). Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, upahnya tiap bulan dibayar 50% dari besarnya upah yang harus dibayar.
4). Untuk 3 (tiga) bulan keempat, upahnya tiap bulan dibayar 25% dari besarnya upah yang harus dibayar.
Apabila pekerja sembuh dari sakitnya dan sempat masuk kerja, namun sakit lagi, maka perhitungan untuk upahnya adalah :
1) Sesudah sembuh, kemudian belum 4 (empat) minggu sakit lagi maka perhitungan upahnya ke atas. Contoh seorang pekerja pada 3 (tiga) bulan pertama sakit (upahnya 100%) kemudian sembuh lalu masuk kerja kembali. Belum sampai 4 (empat) minggu sakitnya sembuh, kemudian sakit lagi, maka haknya atas upah 75% untuk 3 (tiga) bulan dan seterusnya.
2) Apabila dalam pembayaran upah karena sakit timbul hak cuti (tahunan, hamil, panjang), maka untuk hari – hari tersebut upah harus dibayar penuh (100%).
b. Apabila pekerja tidak dapat masuk kerja karena :
1) Pekerja kawin, paling lama 2 (dua) hari.
2) Menyunatkan anaknya, paling lama 1 (satu) hari.
3) Membabtis anaknya, paling lama 1 (satu) hari.
4) Mengawinkan anaknya, paling lama 2 (dua) hari.
5) Keluarga meninggal dunia yaitu suami, istri, orang tua, anak, paling lama 2 (dua) hari.
6) Istri melahirkan anak, paling lama 1 (satu) hari.
c. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
d. Pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya (waktu untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dengan pembatasan paling lama 3 (tiga) bulan dan melaksanakan ibadah agamanya hanya satu kali saja)
e. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dihindari.
Pembayaran upah harus secara langsung kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja. Jika pembayaran upah terlambat, maka upah harus ditambah 5% untuk setiap hari keterlambatan. Untuk setiap keterlambatan dengan ketentuan bahwa tambahan untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
4. Upah Lembur
Cara menghitung upah lembur ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yakni :
a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari biasa :
1) Untuk 1 (satu) jam kerja lembur pertama harus dibayar sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah kerja.
2) Untuk tiap kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah kerja.
b. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi :
1) Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikit – sedikitnya 2 (dua) kali upah tiap jamnya.
2) Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari raya terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah tiap jamnya.
3) Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari raya terpendek pada salah satu hati dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah tiap jamnya.
Upah tiap jam dihitung dengan rumus :
a. Upah tiap jam bagi pekerja bulanan 1/173 upah sebulan.
b. Upah sejam bagi pekerja harian 2/20 upah sehari.
c. Upah sejam bagi pekerja borongan atau satuan 1/7 rata – rata hasil kerja sehari.
Komponen upah untuk dasar perhitungan upah lembur terdiri atas upah pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan dan nilai pemberian cuti – cuti karyawan sendiri.


E. Kerangka Teoritik











Gambar 1. Kerangka Teoritik
Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara TKW dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak setiap Tenaga Kerja Wanita adalah:
1. Bekerja di luar negeri;
2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan di luar negeri;
3. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya yang dianutnya;
5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat serta pelanggaran atas hak-hak yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan ketempat asal;
9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Hak, syarat, dan kewajiban setiap TKW dituangkan dalam perjanjian kerja, hal tersebut adalah supaya TKW memperoleh perlindungan hukum dalam memperoleh upah. Pelaksanaan kewajiban setiap TKW mempengaruhi perolehan perlindungan dalam memperoleh upah.
F. Studi Kasus
Perlindungan hukum atas hak-hak TKW dalam perjanjian kerja belum berjalan dengan baik. Mantan TKW dari Desa Sukoharjo yang bekerja di Malaysia berjumlah 7 (Tujuh) orang. Ketujuh orang mantan TKW ini tidak ada yang paham benar tentang apa yang dimaksud dengan hak yang harus mereka terima selama bekerja di luar negeri.
Endang Sulastri menyatakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006)
Bahwa ia sedikitpun tidak paham tentang apa yang dimaksud dengan hak. Yang ia tahu adalah ia mendapatkan gaji setiap bulan dari majikannya di mana gaji tersebut disimpan oleh majikannya dalam buku tabungannya dan buku tabungan tersebut dibawa oleh majikannya. Selama bekerja ia tidak pernah membawa buku tabungannya sendiri. Ia hanya diperlihatkan sebentar setelah gajinya dimasukkan ke tabungan setiap bulannya.
a. Komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap)
Setiap upah yang diterima oleh TKW diberikan perlindungan. Setiap TKW yang disalurkan oleh PT. RCI (Rimba Ciptaan Indah) tidak dipungut biaya apapun tetapi ketika TKW sudah bekerja di luar negeri dan menerima gaji, maka gaji yang diterima oleh TKW tersebut akan dipotong selama beberapa bulan. Untuk TKW yang bekerja di Malaysia akan dipotong selama 5 bulan.
Wati pernah mengalami hal seperti tersebut di atas, ia menjelaskan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006) bahwa ia pernah bekerja di Malaysia selama 2 tahun. Selama bekerja di sana, ia tidak pernah mendapatkan uang sama sekali. Tiga bulan sebelum ia pulang ke Indonesia, ia meminta upahnya pada majikan tetapi majikannya hanya memberi jawaban “Ya” . Sepuluh hari sebelum kepulangannya, ia meminta kembali upahnya tetapi upah tersebut tetap tidak diberikan. Kemudian ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia, ia pulang dengan biaya dari PJTKI. Setelah sampai di Indonesia, ia menuntut pada PJTKI yang menyalurkannya akan upah yang berhak diterimanya. Berdasarkan atas laporan dari Wati, PJTKI tersebut melaporkan pada Agency di Malaysia yang menyalurkan Wati bekerja dan Agency inilah yang menyelesaikan permasalahan pembayaran upah Wati. Demi mendapatkan upahnya ketika bekerja selama dua tahun, Wati rela bekerja kembali dengan majikan tersebut selama dua bulan. Ketika ia sedang bekerja, upahnya selama dua tahun tadi telah dikirimkan kepada Agency dan Agency mengirimkannya pada PJTKI yang menyalurkan Wati. Upah dua tahun Wati dapat diambil dengan syarat yang mengambil adalah orang tua Wati. Setelah Wati mengetahui bahwa upahnya telah diterima bapaknya maka ia mmnutuskan untuk kabur dari majikannya walaupun ia belum menerima upahnya kembali. Meskipun Wati sudah menerima upahnya, ternyata upah tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakatinya. Dalam perjanjian kerja, Wati akan mendapatkan upah sebesar 380 Ringgit tapi kenyataannya ia hanya memperoleh 350 Ringgit per bulannya.
TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, tidak mendapatkan uang tunjangan, baik itu berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Yang diterima hanya uang pokok yaitu upah yang selalu diberikan oleh majikan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila TKW berkeinginan untuk mengirimkan uang kepada keluarga di rumah maka majikan yang akan mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh TKW. Uang yang dikirimkan oleh majikan itu adalah upah yang telah diterima oleh TKW dalam buku tabungan (pengurangan upah).
Umbar menyatakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006)
bahwa setiap ia bekerja dalam sebulannya tidak pernah mendapatkan uang tunjangan kecuali pada Hari Raya Idul Fitri, ia mendapatkan sedikit uang untuk membeli makanan dan dibelikan sepotong baju baru.
b. Ketentuan pembayaran upah
Hak yang diterima oleh TKW adalah mendapatkan gaji. Tetapi gaji tersebut tidak dibawa langsung oleh para TKW. Setiap TKW yang bekerja di luar negeri diharuskan untuk mempunyai buku tabungan (nomor rekening) sendiri tetapi buku tabungan tersebut disimpan oleh majikan yang mempekerjakan para TKW tersebut. Tetapi bagi TKW yang bekerja selain sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) maka gaji akan diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai.
Sri Kunarti menceritakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2005) bahwa ia selalu mendapat gaji tunai secara langsung setiap bulannya setiap tanggal 1. Gaji yang diperoleh setiap bulan pada tahun pertama ia bekerja adalah 400 Ringgit, tahun kedua adalah 450 Ringgit, dan tahun ketiga adalah 500 Ringgit. Ia mendapat gaji secara langsung karena ia bekerja sebagai tenaga administrasi di sebuah Rumah Sakit swasta. Dan ia mengaku mendapat perlindungan dalam bidang pengupahan karena ia mempunyai permit (KTP) tetapi tidak ada perjanjian kerja. Ia tidak pernah mendapatkan uang lembur karena tidak pernah bekerja lembur.
Pembayaran upah pada TKW yang terlambat seharusnya diberikan tambahan gaji sebesar 5 % setiap harinya. Tetapi yang terjadi, meskipun upah yang diterima terlambat namun uang tambahan tetap tidak ada. Berdasarkan pengalaman dari Sri Kunarti (Wawancara, tanggal 15 Januari 2006)
bahwa ia pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran upah untuk beberapa kali. Walaupun demikian tetapi upah yang dibayarkan tetap seperti biasanya, tidak ada tambahan. Upah pokok yang seharusnya diperoleh terkadang terlambat 1 minggu.
TKW yang diperkerjakan di luar negeri khususnya di Malaysia harus mematuhi dan menjalankan semua kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila TKW tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya, maka ia akan mendapatkan sanksi dari pihak Agency atau PJTKI. Sanksi-sanksi ini dapat berupa pemotongan gaji atau pemutusan kerja.
c. Upah lembur
TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak pernah mendapatkan upah lembur meskipun tidak pernah berhenti atau libur bekerja. Upah yang diterima oleh TKW tetap seperti yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja misalnya dalam perjanjian kerja ditetapkan 380 Ringgit per bulan maka gaji yang diterima akan tetap 380 Ringgit per bulannya, tidak ada tambahan.
Nani’ membenarkan tentang hal ini (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006). Ia mengatakan bahwa setiap TKW Pembantu Rumah Tangga tidak mendapat upah lembur. Ia sendiri mengaku bahwa ia dipekerjakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari sampai semua pekerjaan rumah tangga benar-benar selesai. Setiap Hari Raya Cina dan Hari Raya Idul Fitri ia juga harus tetap bekerja seperti hari-hari biasanya.


d. Bentuk perjanjian kerja
Perjanjian kerja untuk TKW menggunakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu karena masa berlaku perjanjian kerja ini telah ditentukan. Berdasarkan hasil wawancara dengan PT. RCI (Wawancara, tanggal 10 September 2005),
perjanjian kerja yang dibuat untuk TKW masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun, apabila TKW yang bersangkutan ingin melanjutkan pekerjaannya ketika masa berlaku perjanjian kerja sudah selesai maka dapat melakukan perpanjangan perjanjian kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan diberikan kepada buruh dan pengusaha.(UU No.34 Tahun 2004 Pasal 52 Ayat 4). Tetapi yang terjadi pada TKW di Desa Sukoharjo adalah perjanjian kerja yang dibuat tidak diberikan kepada TKW.











BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan pada makalah ini adalah :
1. Hasil yang diperoleh berbagai sumber adalah kebanyakan TKW yang belum menerima perlindungan hukum atas upah dengan baik karena upah yang diberikan hanya upah pokok saja, sedangkan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur tidak ada. Para penyalur mantan TKW membuat perjanjian kerja dalam bentuk tertulis karena perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan sudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian kerja. Tetapi, sebagian besar perjanjian kerja yang telah dibuat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
2. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW dalam perjanjian kerja adalah kesalahan mantan TKW, rendahnya pendidikan yang dimiliki mantan TKW, tidak lengkapnya surat perjanjian kerja yang dibuat, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada mantan TKW, tidak menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak adanya ketentuan jam kerja bagi mantan TKW.
B. SARAN
Saran yang dapat penulis ajukan berdasarkan hasil penelitian ini adalah bagi TKW yang bekerja di luar negeri kemudian mengalami permasalahan dengan majikan dalam pemenuhan hak-hak TKW, hendaknya melaporkan hal tersebut pada Pemerintah Indonesia di Malaysia. Para penyalur TKW sebaiknya: tidak memperkerjakan TKW yang memiliki pendidikan rendah misalnya Sekolah Dasar (SD), membuat perjanjian kerja dengan menggunakan Bahasa Indonesia, surat perjanjian kerja dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan ketentuan jam kerja bagi TKW

AIK VII (Persamaan Gender)

BAB I
PENDAHULUAN
Terbukanya keran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cendrung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Sekarang, setiap orang bebas mengekspresikan kehendaknya tanpa takut lagi akan dihukum, diberendel, dan diberangus oleh pihak-pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan penguasa.
Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender, dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang menarik.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hamper setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ). Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah.
Prinsip persamaan telah menjadi bagian dari sistem hokum kita yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Di samping itu, pemerintah telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti konvensi ILO No. 100 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah pun juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti: dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian yang bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya jika dikaji lebih lanjut, peraturan itu justru bias gender. Sebab dalam putusannya, di satu sisi menjamin hak yang sama dalam hokum dan masyarakat antara perempuan dan laki-laki, di sisi lain dinyatakan bahwa laki-laki berperan di sektok publik dan perempuan berperan di sector privat (di rumah saja). Malah UU ini memberi peluang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu.
Perbincangan dan perjuangan hak-hak perempuan timbul karena adanya suatu kesadaran, pergaulan, dan arus informasi yang membuat perempuan Indonesia semakin kritis dengan apa yang menimpa kaumnya. Pejuang hak-hak perempuan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan feminisme yanga ada di luar, baik itu di barat dan beberapa mendapat inspirasi dari feminis Islam.
Tidak ada yang salah dengan pendekatan pisau analisis yang ditawarkan oleh feminis Barat dengan berbagai alirannya (Liberal, Radikal, Marxis dan Sosialis, Psikoanalisi dan Gender, Eksistensialis, Posmodern, Multikultural dan Global, Ekofeminisme) maupun apa yang ditawarkan oleh feminis Islam seperti, Asghar Ali Engineer, Fatimah Mernissi, Riffat Hassan, dan Aminan Wadud. Namun, latar belakang sejarah, budaya, dan sosial yang dihadapi perempuan Indonesia berbeda dengan apa yang terjadi di barat maupun di Negara-negara (Arab) Islam. Padahal faktor-faktor tersebut mempengaruhi kita dalam menganalisis atau membuat suatu kesimpulan dan kebijakan. Oleh karena itu, peneliti menilai dan merasa perlu adanya suatu konsep yang benar-benar berasal dari Indonesia dan sesuai dengan kultur serta kepribadian bangsa Indonesia.
Pada penelitian ini, penulis ingin menelaah tentang feminisme ini dengan mengambil pemikiran Prof. Dr. Hamka. Hal ini dikarenakan, sosok beliau telah banyak menciptakan karya-karya fenomenal yang sangat kental nuansa filosofisnya. Ada 4 buku yang telah beliau tulis yang diberi judul “Mutiara Filsafat” yaitu Tasauf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Budi dan Lembaga Hidup. Melalui pisau analisis filsafat manusia yang ditulis Hamka dalam karya-karyanya, peneliti mencoba untuk mengambil dan mengungkakan pandangan Hamka terhadap kedudukan perempuan










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kesetaraan Gender
1. Kesetaraan Gender
Kesetaraan yang dimaksud adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan dalam mengakses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan serta menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan keluarga, maupun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki dan kaum perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial. Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi kaum perempuan yang cukup kuat. Dimana, kaum perempuan hanya memiliki peran kerumah tangganya. Di dalam politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua.
Dalam proses pencalonan legislatif, misalnya perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. Di bidang ekonomi, kaum perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memiliki untuk menerima karyawan laki-laki dari pada kaum perempuan. Bahkan, dibeberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan.
Kontruksi sosial yang diskriminasi terhadap perempuan seringkali dilakukan atas nama tradisi dan agama. Dalam tradisi, kontruksi sosial sering memandang bahwa kaum perempuan tida boleh melebihi laki-laki. Disamping itu, banyak juga penolakan terhadap pencalonan kaum perempuan dilakukan atas nama agama. Padahal agama memandang kedudukan laki-laki dan kaum perempuan setara dihadapan Tuhan (Allah SWT). Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses kearah itu memang memerlukan waktu yang panjang. Dalam proses politik di Indonesia, perkembangan ke arah kesetaraan gender dan politik di era pasca reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif. Terbukti dengan diakomodikasikan gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal ini hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan gender. Masih ada banyak hal lagi yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lain-lain.
Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki. Sebagaimana tercermin dalam berbagai kondisi, misalnya:
a. Kaum perempuan tidak bisa mengembangkan potensi daripada keinginannya karena terbelilit oleh kewajiban tugas-tugasnya dirumah sebagai ibu rumah tangga.
b. Istri sangat tergantung pada nafkahyang diberikan suami.
c. Anak perempuan mendapat perlakuan yang diskriminatif (dibedakan dari anak laki-laki secara merugikan) khusunya dalam pendidikan.
d. Istri menjadi korban tindak kekerasan dari suami.
Suburdinasi adalah memempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Di samping itu, masih lekat di masyarakat anggapan bahwa perempuan itu tidak pantas diangkat menjadi seorang pemimpin. Sikap demikian menempatkan kaum perempuan pada posisi yang tidak penting atau hanya bahagian dari laki-laki.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali mendengar dan melihat berbagai ancaman yang dihadapi kaum perempuan. Misalnya. Kekerasan dan pemerkosaan. Hal ini membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan UU politik yang mengangkat pemberdayaan perempuan. Dengan demikian,kaum perempuan sudah bisa menentukan haknya sebagai warga negara. Sebagai kaum laki-laki jangan pernah menindas dan menganiaya kaum perempuan lagi. Tapi jadikanlah kaum perempuan sebagi pendamping hidup untuk membangun bangsa dan negara Indonesia.

2. Dilakukan upaya pemberdayaan perempuan, bukan suatu kecengengan, tetapi memang merupakan upaya yang mutlak dan wajib dilaksanakan oleh karena:
a. UUD menyebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi maupun hukum.
b. UU HAM juga menyatakanan bahwa laki-laki dan perempuan punya HAM yang tidak berbeda.
c. Tetapi faktanya kondisi dan posisi perempuan diberbagai bidang masih belum memadai.
d. Laki-laki dan perempuan harus berperan serta dalam pembangunan.

3. Masalah Tenaga Kerja
Bekerja merupakan hak manusia laki-laki dan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Bekerja dapat dilakukan pada sektor formal maupun informal. Tempat bekerja bisa di dalam negeri maupun di luar negeri. Pekerja di Luar negeri pun ada 2 kelompok yaitu yang legal dan illegal.
Persoalan yang dihadapi perempuan bekerja cukup banyak antara lain; perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dengan beban kerja yang sama, hak-hak perempuan berkaitan dengan kodratnya belum terpenuhi, pelecehan seksual dan lain-lain. Untuk pekerja di luar negeri, tidak diberikan gaji, kekerasan juga pelecehan seksual.
Berkaitan dengan persoalan diatas upaya yang dilakukan meliputi :
a. Pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan
b. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan
Dengan cara :
- Peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
- Membantu perempuan akses pada modal (MOU-MOU dengan bank)
- Advokasi hak-hak buruh kepada perusahaan melalui asosiasi-asosiasi
- KIE di daerah kantong Pengiriman Tenaga Kerja
- Bekerja sama dengan departemen Tenaga Kerja dalam Penyusunan UU Perlindungan Tenaga Kerja.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Faktanya kekerasan dalam rumah tangga masih sangat mernggejala. Seringkali persoalan ini dianggap urusan domestic, tetapi saat ini telah dibahas di DPR dan hampir final UU penghapusan KDRT yang mengatur tentang pengertian KDRT, ruang lingkup hak, perlindungan serta sangsi pelanggaran KDRT.
5. Pornografi dan Pornoaksi

a. Pornografi bermasalah karena pada dasarnya, Pornografi adalah merupakan sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai-nilai sosial. Pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan kaum perempuan menjadi sekedar objek seks yang tidak bermartabat dan pantas dieksploitasi. Pornografi juga sangat mungkin mendorong desakralisasi seks yang pada gilirannya menyebabkan setumpuk penyakit sosial, seperti AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, perkosaan, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan, perceraian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, pelacuran dan homoseksual/ lesbian, dlsbnya.
b. Pornografi dan pornoaksi di media massa telah merembak dan menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena ditengarai dapat mempengaruhi perkembangan moral dan mengarah kepada pengabaian terhadap norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi ini sangat menghawatirkan terhadap pertumbuhan generasi muda yang mengarah kepada pergaulan bebas, maraknya pesta-pesta seks dikalangan orang dewasa dan remaja.
c. Sebagai ilustrasi di Indonesia pornografi perlu mendapat perhatian serius antara lain:
1) Adanya dampak bagi generasi muda adanya perilaku seks bebas usia dini, pelecehan seksual, penyimpangan dikaitkan dengan HIV/AIDS, prostitusi, dll (Yayasan AIDS Indonesia).
2) Peredaran VCD Porno dapat merusak masyarakat dan menjadi stimulan psikologis destruktif (BID, DIY, September 2002).
3) Data Polda DIY 2000 tentang pornografi : 1 kasus dengan 20 barang bukti, tahun 2001 meningkat menjadi 12 kasus dengan 523 barang bukti, tahun 2002 24 kasus dengan 2-4 barang bukti.
4) Penelitian baru-baru ini di Yogyakarta, Agustus 2002, dari 2000 responden mahasiswi hanya 0,18 % yang belum pernah melakukan kegiatan seksual termasuk masturbasi, sedangkan 97,05 % telah melakukan “intercourse” pranikah. 5,9 % prnah melakukan aborsi. (Penelitian Lembaga Studi Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora).
Yang pernah dilakukan:
a. Menggerakakan masyarakat untuk membendung pornografi
b. Advokasi kepada media massa melalui pertemuan-pertemuan.
c. Penyiapkan RUU Anti Pornografi
d. Melakukan pemantauan pada bentuk pornografi pada media cetak maupun elektronik (Media Watch)

6. Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sejak tahun 1990 melalui Kepres No. 36/1990. Dengan telah diratifikasinya CRC maka Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak-hak anak yang telah disepakati dalam KHA adalah:
a. Hak sipil dan kebebasan;
b. Hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. Hak memperoleh pelayanan kesehatan
d. Hak memperoleh pendidikan;
e. Hak mendapatkan perlindungan khusus;
Melalui Kepres 101/2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mendapat mandat bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak berada dibawah koordinasi KPP. Untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut, pemerintah/Negara RI telah memiliki Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini didasari oleh 4 prinsip utama KHA, yaitu:
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup dan berkembang
d. Berpartisipasi
Definisi Anak dan Perlindungan Anak menurut UU No. 23 tahun 2002: Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kondisi dan situasi anak:
- Jumlah anak 82,3 juta, 41% dari jumlah total penduduk;
- Akte kelahiran baru mencapai 26,9% di desa, 40,2% di kota;
- Gizi buruk balita 8,3% (2,3 juta);
- Rata-rata lama sekolah anak laki-laki 6,7 tahun, anak perempuan 4,9 tahun;
- Makin tinggi jenjang pendidikan makin rendah partisipasi, terutama anak perempuan;
- HIV/AIDS 15 kasus bayi, 147 anak lain;
- Persentase pekerja anak usia (10-14) tahun dengan 16,89%; jam kerja normal (35 jam/minggu)
- Anak yang dieksploitasi untuk seksual komersial diperkirakan 30% dari total prostitusi, diperkirakan korban trafiking yaitu sekitar 40 – 70 ribu anak;
- Secara nasional diperkirakan sebanyak 60 – 75 ribu anak jalanan, 60% dari jumlah tersebut putus sekolah;
Upaya-upaya perlindungan oleh Pemerintah dalam bentuk produk hukum diantaranya:
a. UU No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138/1973 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
b. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
c. Keputusan Presiden No.87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
d. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak;
e. Keputusan Presiden No.77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Selain produk-produk hukum tersebut Pemerintah telah memiliki suatu Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. Program ini merupakan acuan bagi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan dengan perlindungtan dan penanganan masalah-masalah anak.
Visi:
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berahlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi.
Misi:
a. Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang dan perilaku hidup sehat.
b. Menyedikan pelayanan pendidikan yang merata, bermitu,dan demokratis bagi semua anak sejak usia dini.
c. Membangun sistem pelayanan social dasar dan hokum yang responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
d. Membangun lingkungan yang konduktif untuk menghargai pendapat anak dan memberikan kesempatan untuk berparatisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.


Program komponen PNBI mencakup:
1. Kesehatan Anak
2. Pendidikan Anak
3. Penamggulangan HIV/AIDS
4. Perlindungan Anak
Tujuan umum perlindungan bagi anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak.
Adapun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
a. Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termasuk tindak kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi;
b. Menjamin perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hokum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindakan diskriminatif;
c. Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati budaya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya







B. Kedudukan Perempuan
Menjadi laki-laki atau perempuan adalah takdir yang tidak bisa dibantah dan diingkari oleh seseorang. Jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu, hal ini bersifat alami, kodrati dan tidak bisa berubah. Sedangkan penilaian terhadap kenyataan sebagai laki-laki atau perempuan oleh masyarakat dengan sosial dan budayanya dinamakan dengan gender ( Ilyas, Yunahar; 12-13 ).
Konstruk sosial dan budaya yang menempatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan telah melahirkan paham feminisme. Feminisme adalah suatu filsafat luas yang memperhatikan tempat dan kodrat perempuan dalam masyarakat (Smith, Linda dan William Rapper; 228).
Telah banyak lahir teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
a. Teori Psikoanalisa
Menurut teori ini unsure biologislah yang menjadi faktor dominant dalam menentukan pola prilaku seseorang.
b. Teori Fungsional Struktural
Pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak didasari oleh distrupsi dan kompetisi, tetapi lebih kepada melestarikan harmoni dan stabilitas di dalam masyrakat. Laki-laki dan perempuan menjalankan perannya masing-masing.

c. Teori Konflik
Perbedaan dan ketimpangan gender disebabkan dari penindasan dari kelas yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga. Terjadinya subordinasi perempuan akibat pertumbuhan hak milik pribadi.
d. Teori Sosio-Biologis
Faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Fungsi reproduksi perempuan dianggap sebagai faktor penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan peran laki-laki (Ilyas, Yunahar; 14-15).
Para feminis yang mempunyai kesadaran dan tampil di garda depan dalam perjuangan hak-hak perempuan terpecah dalam beberapa aliran karena perbedaan dalam memandang sebab-sebab terjadinya keadilan terhadap perempuan , bentuk perjuangan dan tujuan yang ingin dicapai.
Secara garis besar, ada 4 mainstream aliran feminisme:
a. Feminisme Liberal
Mereka mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hokum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).

b. Feminisme Radikal
Mereka percaya bahwa pengertian paling mendalam mengenai keadaan perempuan telah dibentuk dan diselewengkan oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum, kaum feminisme Radikal percaya tidak akan mengubah prasangka-prasangka mendalam yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Kaum feminisme radikal ingin menemukan suatu pemahaman baru mengenai apa artinya menjadi perempuan, dan suatu cara yang sama sekali baru untuk hidup bagi perempuan di dalam dunia kita ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).
c. Feminisme Marxis
Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik dan ekonomi yang erat kaitannya dengan system kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas ( Ilyas, Yunahar; 18 ).
d. Feminisme Sosialis
Menurut mereka hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelomok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominant ( laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriakhi (Ilyas, Yunahar; 21).
Sementara itu di wilayah lainnya ada suatu konsep masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan melalui sistem adat yang unik, yaitu sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam menentukan garis keturunan kesukuan, masyarakat Minangkabau masih mengikuti garis ibu, yang meminang pihak perempuan, sistem matrilokal, pemimpin rumah tangga adalah ibu bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (mamak), dan dalam pembagian harta warisan jatuh kepada kaum perempuan sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (Ilyas, Yunahar; 49).













BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Didalam penyusunan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa:

a. Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.

b. Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki.

c. Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.

d. Lahirnya teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
- Teori Psikoanalisa
- Teori Fungsional Struktural
- Teori Konflik
- Teori Sosio-Biologis





B. SARAN
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun hendaknya menguasai materi yang akan di tampilkan dalam makalah dengan mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya sehingga dapat membandingkan berbagai konsep dari beberapa sumber. Wassalam














DAFTAR PUSTAKA

Ilyas, Yunahar. 2006. Kesetaraan Gender dalam Alquran: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta; Labda Press.
Tong, Rosemarie Putnam. 1998. Feminist Thougt. Terjemahan Aquarini Priyatna Prabasmoro. Yogyakarta; Penerbit Jalasutra.
Aryani, Aini. 2007. Islam Berideologi Patriarki. Pakistan:Dept. Media & Informasi PPMI (Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia)

AIK VIII (Kepribadian Muhammadiyah)

BAB I
PENDAHULUAN

Muhammadiyah Adalah suatu persyarikatan yang merupkan gerakan Islam. Pada pernyataan yang singkat ini tekandung 2 pengertian yang padat yaitu, Muhammadiyah sebagai sutu persyarikatan, suatu oerganisasi, suatu perkumpulan, atau suatu jamiyah, dan yang kedua Muhammadiyah sebagai gerakan Islam.
Pernyataan seperti ini mengandung penegasan, bahwa Muhammadiyah itu tidak lebih dari sebuah organisasi atau suatu perkumpulan/jamiyah. Dan sebuah organisasi tidak lain sebuah alat yang dapat digunkan sebagai sarana atau wahana untuk memperjuangkan satu tujuan yang dicita-citakan. Bagi Muhammadiyah, fungsi organisasi tidak lebih dari sebuah alat perjuangan semata-mata, demi tegaknya kemuliaan dan kejayaan Islam secara hakiki (Izzul Islam wal muslimin).
Dengan ini pula Muhammadiyah menegaskan kepada siapapun yang karena kurangnya pengertian, bahwa Muhammadiyah sama sekali bukan sebuah madzhab, firqoh, atau sekte tersendiri dalam Islam. Kalaupun dikait-kaitkan dengan masalah firqoh, maka secara tegas dengan didukung bukti-bukti yang obyektif dan rasional, baik dalam amaliah ubudiyah ataupun amaliah I’tiqodiyah, Muhammadiyah adalah termasuk golongan salafiah, serta termasuk dalam aliran ahlu sunnah wal jamaah.
Biasa di sebut salafiyah; berasal dari kata salaf artinya yang telah lalu lawan katanya cholaf artinya belakangan. Tapi yang di maksud di sini adalah ulama di masa-masa yang telah lalu yaitu para sahabat dan tabiin sekitar tiga abad dari zaman nabi, sampai abad ke 3 setelah rosul wafat.Mereka di kenal sebagai ulama atau pemikir Islam yang baik karena pikiran2 mereka masih banyak mengacu kepada Alqur’an dan sunnah rosul, belum tercemar pemikiran2 lain, karena itu mereka juga di kenal dengan salafus soleh. Berbeda dengan pemikir sesudahnya atau Ïîcholaf yaitu periode tabiu taabiin dstnya ,yang sudah banyak terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam
Dalam matan/teks kepribadian Muhammadiyah, dinyatakan bahwa maksud gerak Muhammadiyah adalah dakwah Islam amar ma’ruf nai munkar. Ini jelas menggambarkan komitmen Muhammadiyah terhadap surat Ali Imron ayat 104, yaitu yang menjadi faktor utama berdirinya persyarikatan Muhammadiyah.
  •             
Artinya “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.
Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Fungsi Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, serta sifat-sifat yang dimilikinya. Kepribadian Muhammadiyah ini berfungsi sebagai landasan, pedoman dan pegangan bagi gerakan Muhammadiyah menuju cita-cita terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
B. Matan Kepribadian Muhammadiyah
1. Apakah Mhammadiyah itu?
Muhammadiyah adalah suatu persyarakatan yang merupakan “Gerakan Islam,” maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang ditujukan kepada dua bidang : perseorangan dan masyarakat.
Dakwah dan Amar ma’ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan :
a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli dan murni.
b. Dan ynag kedua kepada yang belum islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk islam.
Adapun dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyaawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata-mata.
Dengan melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
2. Dasar dan Amal Usaha muhammadiyah
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagian luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu :
a. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.
b. Hidup manuasi bermasyarakat.
c. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan dengan keyakinan bahwa ajaran islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagian dunia dan akhirat.
d. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanuasiaan.
e. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW.
f. Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
3. Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah
Menilik prinsip dasar tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya harus berpedoman “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun disegenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah.
4. Sifat Muhammadiyah
Menilik :
a. Apakah myhammadiyah itu
b. Dasar amal usaha Muhammadiyah
c. Pedoman amal usaha dan perjuangan muhammadiyah
Maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:
a. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
b. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
c. Lapang dada, luas pandangan dengan memegang teguh ajaran islam.
d. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
e. Mengindahkan segala hokum, undang-undang, peraturan serta dasar dan falsafah Negara yang sah.
f. Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.
g. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam.
h. Kerjasama dengan golongan Islam maupun dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.
i. Membantu pemerintah dan bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah.
j. Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana.
C. Sejarah perumusan kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian muhammadiyah ini timbulnya pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962.
Kepribadian Muammadiyah ini semula berasal dari uraian Bapak K.H. Faqih Usman, sewaktu beliau memberikan uraian dalam suatu latihan yang diadakan oleh PP. Muhammadiyah di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada saat itu almarhum K.H. Faqih Usman menjelaskan “ Apa sih Muhammadiyah itu?”
Kemudian oleh PP. dimusywarahkan bersama-sama pimpinan Muhammadiyah wilayah Jawa Timur (H.M. Saleh Ibrahim), Jawa Tengah (R. Darsono), dan jawa barat (H. Adang Affandi). Sesudah itu disempurnakan oleh suatu tim ynag antara lain : K.R. Moh. Wardan, Prof K.H. Farid Ma’ruf, M. jarnawi hadikusuma, M. Djindar Tamimy, kemudian turut membahas pula Prof. H. Kasman Singodimejo SH, disamping pembawa prakarsa sendiri Bapak K.H. Faqih Usman. Setelah rumusan itu agak sempurna, maka diketengahkan dalam siding Tanwir menjelang Mu’tamar ke 35 itulah “Kepribadian Muhammadiyah” mendapatkan pengesahan setelah mengalami usul-usul penyempurnaan. Dengan demikian maka rumusan “Kperibadian Muhammadiyah” yang sekarang ini adalah merupakan hasil yang disempurnakan dalam Muktamar ketengah Abad (ke 35) pada tahun 1962 akhir periode pimpinan H.M Yunus Anis.
1. Apakah kepribadian Muhammadiyah itu?
Sesungguhnya kepribadian Muhammadiyah itu merupakan ungkapan dari kepribadian memang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri. K.H. Faqih Usman pada saat itu hanyalah mengkonstater – mengidzharkan – apa yang telah ada. Jadi bukan merupakan hal-hal yang baru dalam Muhammadiyah. Muhammadiyah sebagai perkara yang baru, hanyalah karena mereka mendapati Muhammadiyah sudah dalam keadaan yang tidak sebenarnya.
K.H. Faqih Usman sebagai seorang yang telah sejak lama berkecimpungan dalam Muhammadiyah, sudah memahami benar apa sesungguhnya sifat-sifat khusus/ciri-ciri khas Muhammadiyah itu. Karena itu kepada mereka yang tidak berlaku sewajarnya dalam Muhammadiyah, beliaupun dapat memahami dengan jelas. Yang dirasakan benar oleh almarhum bahwa Muhammadiyah itu sebagai Gerakan Islam berdasarkan Islam, menuju terwujudnya masyrakat Islam yang sebenar-benarnya bukan dengan jalan politik, bukan dengan jalan ketata negaraan, melainkan dengan melalui pembentukan masyarakat, tanpa memperdulikan bagaimana struktur politik yang menguasainya. Zaman penjajahan Belanda, kemerdekaan Republik Indonesia. Muhammadiyah tidak buta politik. Tetapi Muhammadiyah bukan partai politik, Muhammadiyah tidak mencampuri soal-soal politik tetapi apabila politik mendesak-desak urusan agama Islam, maka terpaksalah Muhammadiyah bertindak menurut kemampuannya dan menurut irama dan nada Muhammadiyah.
Sejak partai politik Islam Masyumi dibubarkan oleh presiden Soekarno, maka warga-warga Muhammadiyah yang selama ini berjuang dalam medan politik praktis, mereka pun berjuang masuk kembali dalam Muhammadiyah. Mereka pun berjuang dan beramal dalam Muhammadiyah dengan masih membawa cara dan lagu-lagu berpolitik cara partai. Oleh almarhum K.H. Faqih Usman dan PP. Muhammadiyah pada saat itu, cara yang demikian demikian dirasakan sebagai cara-cara yang dapat merusak nada dan lagu Muhammadiyah. Muhammadiyah telah mempunyai cara perjuangan yang khas, Muhammadiyah bergerak bukan untuk Muhammadiyah sebagai golongan. Muhammadiyah bergerak dan berjuang untuk tegaknya Islam, Untuk kemenangan kalimah Allah, untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya-benarnya. Hanya saja Islam yang digerakkan oleh Muhammadiyah adalah Islam yang sadzajah, Islam yang lugu/apa adanya, Islam yang menurut Alqur”an dan Sunnah Rasulullah SAW dan menjalankannya dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan ruh Islam.
Dengan demikian, diperlukan untuk dipahamkan kepada para warga Muhammadiyah, apakah sebenarnya Muhammadiyah dan bagaimana cara membawa/menyebarluaskannya. Menyebarkan paham Muhammadiyah itu pada hakekatnya menyebarkan Islam yang sebenar-benarnya dan Karena itu cara-cara perlu kita mengikuti bagaimana cara-caranya Rasulullah SAW menyebarkan Islam pada mula-mula pertumbuhannya.
2. Memahami kepribadian Muhammadiyah
Memahami kepribadian Muhammadiyah berarti :
a. Memahami apa sebenarnya Muhammadiyah.
b. Karena Muhammadiyah ini sebagai organisasi, sebagai suatu persyarakatan yang berasas Islam, maka perlu dipahami Islam yang bagaimanakah yang hendak ditegakkan dan dijunjung tinggi,mengingat telah banyaknya kekaburan-kekaburan dalam islam di Indonesia. Dan itu pulalah yang hendak dipergunakan mendasari atau menjiwai segala amal usaha muhammadiyah sebagai organisasi.
c. Kemudian dengan sifat-sifat yang kita contoh atau kita ambil dari bagaimana sejarah dakwah Rasulullah yang mula-mula dilaksanakan,itu pulalah yang kita jadikan sifat-sifat gerakan dakwah muhammadiyah,dengan kita sesuaikan pada keadaan dan kenyataan-kenyataaan yang kita hadapi
3. Kepada siapa kepribadian muhammadiyah ini kita pimpinkan/berikan?
Seperti diatas telah kita uraikan,bahwa kepribadiaan ini pada dasarnya adalah menberikan pengertian dan kesadaran kepada para warga kita,agar mereka tahu tugas kewajibannya, tahu sandaran atau dasar-dasar beramal usahannya, juga tahu sifat-sifat atau bentuk/nada-nada bagaimana mereka pada warga pada saat melaksanakan tugas kewajibannya.
4. Bagaimana cara menberikan/menuntunkan?
Tidak ada cara lain menberikan atau menuntunkan kepribadiaan Muhammadiyah ini kecuali harus harus dengan teori praktek penanaman pengertian dan pelaksanaanya.
a. penandasan atau pendalaman pengertian dakwah/bertablig.
b. Menggembirakan dan memantapkan tugas berdakwah.tidak merasa minderwaarding(rendah diri)dalam menjalankan dakwah walaupun tidak dengan memandang rendah dan busuk kepada saudara-saudara kita yang bertugas dalam lapangan lainnya (politik, ekonomi, seni budaya, dan lain-lain).
c. Kemudian kepada mereka para warga hendaklah ditugaskan dengan tentu-tentu, bukan hanya dengan sukarela. Bila diperlukan dengan cara-cara yang mengikat, seperti dengan perjanjian dengan baiat dan lain-lain.
d. Sesuai dengan masa sekarang, perlu pula dengan musyawarah yang sifatnya mengevaluasi tugas-tugas itu.
e. Sesuai dengan suasana sekarang, perlu pula dengan formalitas-formalitas yang menarik, yang tidak melanggar hokum-hukum agama dan juga dengna memberikan bantuan logistic.
f. Pimpinan cabang/ranting bersama-sama anggota-anggotanya memusyawarahkan sasaran-sasaran yng dituju, baha-bahan yang dibawakan petugas-petugas dibagi menurut kemampuan dan sasaran-sasarannya.
g. Pada musyawarah evaluasi, sekalian dapat ditambahkan bahan-bahan atau bekal yang diberikan kepada para warga yang sebagai mubaighin/mubalighot.
.










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Kepribadian Muhammadiyah timbul pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962.
2. Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakanya ialah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat .
3. Kepribadian Muhammadiyah merupakan ungkapan dari kepribadian yang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri.
4. Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar.
B. Saran
1. Dengan adanya Kepribadian Muhammadiyah kita sebagai umat muslim harus memberikan contoh dan tampil sebagai seorang muslim.
2. Dengan adanya makalah ini kami harapkan kepada pembaca agar dapat memahami isi dari pada makalah ini dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan kepribadian Muhammadiyah.
3. Dengan adanya kepribadian Muhammadiyah ini maka kita hendaknya mengajak dan menyeru manusia atau masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran-kebenaran ajaran Islam, sehingga masyarakat menginsafi kebaikan, dan keutamaan Islam bagi pembentukan pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, daalm segala

















DAFTAR PUSTAKA
Hamdan Hambali. 2006. Ideologi dan Strategi Muhammadiyah. Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah

http://kuliahpsikologi.dekrizky.com/kepribadian-muhammadiyah

http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?Itemid=151&id=180&option=com_content&task=view

AIK VII (Kawin Beda Agama)

BAB I
PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.
Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.
Perkawinan beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akidah dan hukum yang sangat penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.
Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya. Banyak kasus-kasus yang terjadi didalam masyarakat, seperti perkawinan antara artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Yuni Shara dengan Henri Siahaan, Adi Subono dengan Chrisye, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dedi Kobusher dengan Kalina, Frans dengan Amara, Sonny Lauwany dengan Cornelia Agatha, dan masih banyak lagi.
Perkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama yang dilakukan diluar negeri.
Dari kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan berbeda agama, menurut aturan perundang-undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba memberikan pendapat tentang Perkawinan Berbeda Agama.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4. PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.
B. Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama
Pendapat yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H., menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.
Pada pasal 1 Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum.
Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
C. Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama
Merujuk pada Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.
Menurut Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status hukum suami.
Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama, tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang lainnya.
Dalam praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah satu calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya.
Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.
Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.
Di samping kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status hukumnya.
Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.
Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974.
Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.
Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan.



















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, dengan ini penulis kemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang No.1/1974 tentang Ketentuan Pokok Perkawinan, tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh karena itu perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
2. Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.
3. Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawian, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
4. Perkawinan antar agama dapat juga dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama dengan cara melakukan perkawinan tersebut di luar negeri.

B. Saran
Bahwa dengan ketidak tegasan pemerintah dalam mengatur perkawinan beda agama sebagaimana tidak adanya aturan tersebut pada UU No.1/1974, maka bersama ini kami sarankan bahwa :
a. Perlu rumusan ulang atau revisi tentang perkawinan antar agama, karena dalam UU No. 1/1974 Tentang Hukum Perkawinan belum jelas dan tuntas dalam mengatur perkawinan antar agama.
b. Dalam revisi terhadap Undang-undang Perkawinan perlu kejelasan tentang status hukum bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan antar agama.





DAFTAR PUSTAKA

www.Indonesialawcenter.com
www.penulislepas.com