RSS
Write some words about you and your blog here

suthe

Pages

AIK VII (Persamaan Gender)

BAB I
PENDAHULUAN
Terbukanya keran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cendrung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Sekarang, setiap orang bebas mengekspresikan kehendaknya tanpa takut lagi akan dihukum, diberendel, dan diberangus oleh pihak-pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan penguasa.
Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender, dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang menarik.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hamper setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ). Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah.
Prinsip persamaan telah menjadi bagian dari sistem hokum kita yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Di samping itu, pemerintah telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti konvensi ILO No. 100 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah pun juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti: dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian yang bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya jika dikaji lebih lanjut, peraturan itu justru bias gender. Sebab dalam putusannya, di satu sisi menjamin hak yang sama dalam hokum dan masyarakat antara perempuan dan laki-laki, di sisi lain dinyatakan bahwa laki-laki berperan di sektok publik dan perempuan berperan di sector privat (di rumah saja). Malah UU ini memberi peluang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu.
Perbincangan dan perjuangan hak-hak perempuan timbul karena adanya suatu kesadaran, pergaulan, dan arus informasi yang membuat perempuan Indonesia semakin kritis dengan apa yang menimpa kaumnya. Pejuang hak-hak perempuan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan feminisme yanga ada di luar, baik itu di barat dan beberapa mendapat inspirasi dari feminis Islam.
Tidak ada yang salah dengan pendekatan pisau analisis yang ditawarkan oleh feminis Barat dengan berbagai alirannya (Liberal, Radikal, Marxis dan Sosialis, Psikoanalisi dan Gender, Eksistensialis, Posmodern, Multikultural dan Global, Ekofeminisme) maupun apa yang ditawarkan oleh feminis Islam seperti, Asghar Ali Engineer, Fatimah Mernissi, Riffat Hassan, dan Aminan Wadud. Namun, latar belakang sejarah, budaya, dan sosial yang dihadapi perempuan Indonesia berbeda dengan apa yang terjadi di barat maupun di Negara-negara (Arab) Islam. Padahal faktor-faktor tersebut mempengaruhi kita dalam menganalisis atau membuat suatu kesimpulan dan kebijakan. Oleh karena itu, peneliti menilai dan merasa perlu adanya suatu konsep yang benar-benar berasal dari Indonesia dan sesuai dengan kultur serta kepribadian bangsa Indonesia.
Pada penelitian ini, penulis ingin menelaah tentang feminisme ini dengan mengambil pemikiran Prof. Dr. Hamka. Hal ini dikarenakan, sosok beliau telah banyak menciptakan karya-karya fenomenal yang sangat kental nuansa filosofisnya. Ada 4 buku yang telah beliau tulis yang diberi judul “Mutiara Filsafat” yaitu Tasauf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Budi dan Lembaga Hidup. Melalui pisau analisis filsafat manusia yang ditulis Hamka dalam karya-karyanya, peneliti mencoba untuk mengambil dan mengungkakan pandangan Hamka terhadap kedudukan perempuan










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kesetaraan Gender
1. Kesetaraan Gender
Kesetaraan yang dimaksud adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan dalam mengakses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan serta menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan keluarga, maupun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki dan kaum perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial. Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi kaum perempuan yang cukup kuat. Dimana, kaum perempuan hanya memiliki peran kerumah tangganya. Di dalam politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua.
Dalam proses pencalonan legislatif, misalnya perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. Di bidang ekonomi, kaum perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memiliki untuk menerima karyawan laki-laki dari pada kaum perempuan. Bahkan, dibeberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan.
Kontruksi sosial yang diskriminasi terhadap perempuan seringkali dilakukan atas nama tradisi dan agama. Dalam tradisi, kontruksi sosial sering memandang bahwa kaum perempuan tida boleh melebihi laki-laki. Disamping itu, banyak juga penolakan terhadap pencalonan kaum perempuan dilakukan atas nama agama. Padahal agama memandang kedudukan laki-laki dan kaum perempuan setara dihadapan Tuhan (Allah SWT). Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses kearah itu memang memerlukan waktu yang panjang. Dalam proses politik di Indonesia, perkembangan ke arah kesetaraan gender dan politik di era pasca reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif. Terbukti dengan diakomodikasikan gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal ini hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan gender. Masih ada banyak hal lagi yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lain-lain.
Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki. Sebagaimana tercermin dalam berbagai kondisi, misalnya:
a. Kaum perempuan tidak bisa mengembangkan potensi daripada keinginannya karena terbelilit oleh kewajiban tugas-tugasnya dirumah sebagai ibu rumah tangga.
b. Istri sangat tergantung pada nafkahyang diberikan suami.
c. Anak perempuan mendapat perlakuan yang diskriminatif (dibedakan dari anak laki-laki secara merugikan) khusunya dalam pendidikan.
d. Istri menjadi korban tindak kekerasan dari suami.
Suburdinasi adalah memempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Di samping itu, masih lekat di masyarakat anggapan bahwa perempuan itu tidak pantas diangkat menjadi seorang pemimpin. Sikap demikian menempatkan kaum perempuan pada posisi yang tidak penting atau hanya bahagian dari laki-laki.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali mendengar dan melihat berbagai ancaman yang dihadapi kaum perempuan. Misalnya. Kekerasan dan pemerkosaan. Hal ini membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan UU politik yang mengangkat pemberdayaan perempuan. Dengan demikian,kaum perempuan sudah bisa menentukan haknya sebagai warga negara. Sebagai kaum laki-laki jangan pernah menindas dan menganiaya kaum perempuan lagi. Tapi jadikanlah kaum perempuan sebagi pendamping hidup untuk membangun bangsa dan negara Indonesia.

2. Dilakukan upaya pemberdayaan perempuan, bukan suatu kecengengan, tetapi memang merupakan upaya yang mutlak dan wajib dilaksanakan oleh karena:
a. UUD menyebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi maupun hukum.
b. UU HAM juga menyatakanan bahwa laki-laki dan perempuan punya HAM yang tidak berbeda.
c. Tetapi faktanya kondisi dan posisi perempuan diberbagai bidang masih belum memadai.
d. Laki-laki dan perempuan harus berperan serta dalam pembangunan.

3. Masalah Tenaga Kerja
Bekerja merupakan hak manusia laki-laki dan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Bekerja dapat dilakukan pada sektor formal maupun informal. Tempat bekerja bisa di dalam negeri maupun di luar negeri. Pekerja di Luar negeri pun ada 2 kelompok yaitu yang legal dan illegal.
Persoalan yang dihadapi perempuan bekerja cukup banyak antara lain; perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dengan beban kerja yang sama, hak-hak perempuan berkaitan dengan kodratnya belum terpenuhi, pelecehan seksual dan lain-lain. Untuk pekerja di luar negeri, tidak diberikan gaji, kekerasan juga pelecehan seksual.
Berkaitan dengan persoalan diatas upaya yang dilakukan meliputi :
a. Pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan
b. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan
Dengan cara :
- Peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
- Membantu perempuan akses pada modal (MOU-MOU dengan bank)
- Advokasi hak-hak buruh kepada perusahaan melalui asosiasi-asosiasi
- KIE di daerah kantong Pengiriman Tenaga Kerja
- Bekerja sama dengan departemen Tenaga Kerja dalam Penyusunan UU Perlindungan Tenaga Kerja.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Faktanya kekerasan dalam rumah tangga masih sangat mernggejala. Seringkali persoalan ini dianggap urusan domestic, tetapi saat ini telah dibahas di DPR dan hampir final UU penghapusan KDRT yang mengatur tentang pengertian KDRT, ruang lingkup hak, perlindungan serta sangsi pelanggaran KDRT.
5. Pornografi dan Pornoaksi

a. Pornografi bermasalah karena pada dasarnya, Pornografi adalah merupakan sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai-nilai sosial. Pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan kaum perempuan menjadi sekedar objek seks yang tidak bermartabat dan pantas dieksploitasi. Pornografi juga sangat mungkin mendorong desakralisasi seks yang pada gilirannya menyebabkan setumpuk penyakit sosial, seperti AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, perkosaan, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan, perceraian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, pelacuran dan homoseksual/ lesbian, dlsbnya.
b. Pornografi dan pornoaksi di media massa telah merembak dan menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena ditengarai dapat mempengaruhi perkembangan moral dan mengarah kepada pengabaian terhadap norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi ini sangat menghawatirkan terhadap pertumbuhan generasi muda yang mengarah kepada pergaulan bebas, maraknya pesta-pesta seks dikalangan orang dewasa dan remaja.
c. Sebagai ilustrasi di Indonesia pornografi perlu mendapat perhatian serius antara lain:
1) Adanya dampak bagi generasi muda adanya perilaku seks bebas usia dini, pelecehan seksual, penyimpangan dikaitkan dengan HIV/AIDS, prostitusi, dll (Yayasan AIDS Indonesia).
2) Peredaran VCD Porno dapat merusak masyarakat dan menjadi stimulan psikologis destruktif (BID, DIY, September 2002).
3) Data Polda DIY 2000 tentang pornografi : 1 kasus dengan 20 barang bukti, tahun 2001 meningkat menjadi 12 kasus dengan 523 barang bukti, tahun 2002 24 kasus dengan 2-4 barang bukti.
4) Penelitian baru-baru ini di Yogyakarta, Agustus 2002, dari 2000 responden mahasiswi hanya 0,18 % yang belum pernah melakukan kegiatan seksual termasuk masturbasi, sedangkan 97,05 % telah melakukan “intercourse” pranikah. 5,9 % prnah melakukan aborsi. (Penelitian Lembaga Studi Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora).
Yang pernah dilakukan:
a. Menggerakakan masyarakat untuk membendung pornografi
b. Advokasi kepada media massa melalui pertemuan-pertemuan.
c. Penyiapkan RUU Anti Pornografi
d. Melakukan pemantauan pada bentuk pornografi pada media cetak maupun elektronik (Media Watch)

6. Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sejak tahun 1990 melalui Kepres No. 36/1990. Dengan telah diratifikasinya CRC maka Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak-hak anak yang telah disepakati dalam KHA adalah:
a. Hak sipil dan kebebasan;
b. Hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. Hak memperoleh pelayanan kesehatan
d. Hak memperoleh pendidikan;
e. Hak mendapatkan perlindungan khusus;
Melalui Kepres 101/2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mendapat mandat bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak berada dibawah koordinasi KPP. Untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut, pemerintah/Negara RI telah memiliki Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini didasari oleh 4 prinsip utama KHA, yaitu:
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup dan berkembang
d. Berpartisipasi
Definisi Anak dan Perlindungan Anak menurut UU No. 23 tahun 2002: Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kondisi dan situasi anak:
- Jumlah anak 82,3 juta, 41% dari jumlah total penduduk;
- Akte kelahiran baru mencapai 26,9% di desa, 40,2% di kota;
- Gizi buruk balita 8,3% (2,3 juta);
- Rata-rata lama sekolah anak laki-laki 6,7 tahun, anak perempuan 4,9 tahun;
- Makin tinggi jenjang pendidikan makin rendah partisipasi, terutama anak perempuan;
- HIV/AIDS 15 kasus bayi, 147 anak lain;
- Persentase pekerja anak usia (10-14) tahun dengan 16,89%; jam kerja normal (35 jam/minggu)
- Anak yang dieksploitasi untuk seksual komersial diperkirakan 30% dari total prostitusi, diperkirakan korban trafiking yaitu sekitar 40 – 70 ribu anak;
- Secara nasional diperkirakan sebanyak 60 – 75 ribu anak jalanan, 60% dari jumlah tersebut putus sekolah;
Upaya-upaya perlindungan oleh Pemerintah dalam bentuk produk hukum diantaranya:
a. UU No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138/1973 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
b. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
c. Keputusan Presiden No.87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
d. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak;
e. Keputusan Presiden No.77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Selain produk-produk hukum tersebut Pemerintah telah memiliki suatu Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. Program ini merupakan acuan bagi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan dengan perlindungtan dan penanganan masalah-masalah anak.
Visi:
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berahlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi.
Misi:
a. Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang dan perilaku hidup sehat.
b. Menyedikan pelayanan pendidikan yang merata, bermitu,dan demokratis bagi semua anak sejak usia dini.
c. Membangun sistem pelayanan social dasar dan hokum yang responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
d. Membangun lingkungan yang konduktif untuk menghargai pendapat anak dan memberikan kesempatan untuk berparatisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.


Program komponen PNBI mencakup:
1. Kesehatan Anak
2. Pendidikan Anak
3. Penamggulangan HIV/AIDS
4. Perlindungan Anak
Tujuan umum perlindungan bagi anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak.
Adapun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
a. Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termasuk tindak kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi;
b. Menjamin perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hokum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindakan diskriminatif;
c. Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati budaya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya







B. Kedudukan Perempuan
Menjadi laki-laki atau perempuan adalah takdir yang tidak bisa dibantah dan diingkari oleh seseorang. Jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu, hal ini bersifat alami, kodrati dan tidak bisa berubah. Sedangkan penilaian terhadap kenyataan sebagai laki-laki atau perempuan oleh masyarakat dengan sosial dan budayanya dinamakan dengan gender ( Ilyas, Yunahar; 12-13 ).
Konstruk sosial dan budaya yang menempatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan telah melahirkan paham feminisme. Feminisme adalah suatu filsafat luas yang memperhatikan tempat dan kodrat perempuan dalam masyarakat (Smith, Linda dan William Rapper; 228).
Telah banyak lahir teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
a. Teori Psikoanalisa
Menurut teori ini unsure biologislah yang menjadi faktor dominant dalam menentukan pola prilaku seseorang.
b. Teori Fungsional Struktural
Pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak didasari oleh distrupsi dan kompetisi, tetapi lebih kepada melestarikan harmoni dan stabilitas di dalam masyrakat. Laki-laki dan perempuan menjalankan perannya masing-masing.

c. Teori Konflik
Perbedaan dan ketimpangan gender disebabkan dari penindasan dari kelas yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga. Terjadinya subordinasi perempuan akibat pertumbuhan hak milik pribadi.
d. Teori Sosio-Biologis
Faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Fungsi reproduksi perempuan dianggap sebagai faktor penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan peran laki-laki (Ilyas, Yunahar; 14-15).
Para feminis yang mempunyai kesadaran dan tampil di garda depan dalam perjuangan hak-hak perempuan terpecah dalam beberapa aliran karena perbedaan dalam memandang sebab-sebab terjadinya keadilan terhadap perempuan , bentuk perjuangan dan tujuan yang ingin dicapai.
Secara garis besar, ada 4 mainstream aliran feminisme:
a. Feminisme Liberal
Mereka mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hokum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).

b. Feminisme Radikal
Mereka percaya bahwa pengertian paling mendalam mengenai keadaan perempuan telah dibentuk dan diselewengkan oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum, kaum feminisme Radikal percaya tidak akan mengubah prasangka-prasangka mendalam yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Kaum feminisme radikal ingin menemukan suatu pemahaman baru mengenai apa artinya menjadi perempuan, dan suatu cara yang sama sekali baru untuk hidup bagi perempuan di dalam dunia kita ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).
c. Feminisme Marxis
Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik dan ekonomi yang erat kaitannya dengan system kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas ( Ilyas, Yunahar; 18 ).
d. Feminisme Sosialis
Menurut mereka hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelomok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominant ( laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriakhi (Ilyas, Yunahar; 21).
Sementara itu di wilayah lainnya ada suatu konsep masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan melalui sistem adat yang unik, yaitu sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam menentukan garis keturunan kesukuan, masyarakat Minangkabau masih mengikuti garis ibu, yang meminang pihak perempuan, sistem matrilokal, pemimpin rumah tangga adalah ibu bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (mamak), dan dalam pembagian harta warisan jatuh kepada kaum perempuan sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (Ilyas, Yunahar; 49).













BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Didalam penyusunan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa:

a. Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.

b. Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki.

c. Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.

d. Lahirnya teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
- Teori Psikoanalisa
- Teori Fungsional Struktural
- Teori Konflik
- Teori Sosio-Biologis





B. SARAN
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun hendaknya menguasai materi yang akan di tampilkan dalam makalah dengan mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya sehingga dapat membandingkan berbagai konsep dari beberapa sumber. Wassalam














DAFTAR PUSTAKA

Ilyas, Yunahar. 2006. Kesetaraan Gender dalam Alquran: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta; Labda Press.
Tong, Rosemarie Putnam. 1998. Feminist Thougt. Terjemahan Aquarini Priyatna Prabasmoro. Yogyakarta; Penerbit Jalasutra.
Aryani, Aini. 2007. Islam Berideologi Patriarki. Pakistan:Dept. Media & Informasi PPMI (Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia)

AIK VIII (Kepribadian Muhammadiyah)

BAB I
PENDAHULUAN

Muhammadiyah Adalah suatu persyarikatan yang merupkan gerakan Islam. Pada pernyataan yang singkat ini tekandung 2 pengertian yang padat yaitu, Muhammadiyah sebagai sutu persyarikatan, suatu oerganisasi, suatu perkumpulan, atau suatu jamiyah, dan yang kedua Muhammadiyah sebagai gerakan Islam.
Pernyataan seperti ini mengandung penegasan, bahwa Muhammadiyah itu tidak lebih dari sebuah organisasi atau suatu perkumpulan/jamiyah. Dan sebuah organisasi tidak lain sebuah alat yang dapat digunkan sebagai sarana atau wahana untuk memperjuangkan satu tujuan yang dicita-citakan. Bagi Muhammadiyah, fungsi organisasi tidak lebih dari sebuah alat perjuangan semata-mata, demi tegaknya kemuliaan dan kejayaan Islam secara hakiki (Izzul Islam wal muslimin).
Dengan ini pula Muhammadiyah menegaskan kepada siapapun yang karena kurangnya pengertian, bahwa Muhammadiyah sama sekali bukan sebuah madzhab, firqoh, atau sekte tersendiri dalam Islam. Kalaupun dikait-kaitkan dengan masalah firqoh, maka secara tegas dengan didukung bukti-bukti yang obyektif dan rasional, baik dalam amaliah ubudiyah ataupun amaliah I’tiqodiyah, Muhammadiyah adalah termasuk golongan salafiah, serta termasuk dalam aliran ahlu sunnah wal jamaah.
Biasa di sebut salafiyah; berasal dari kata salaf artinya yang telah lalu lawan katanya cholaf artinya belakangan. Tapi yang di maksud di sini adalah ulama di masa-masa yang telah lalu yaitu para sahabat dan tabiin sekitar tiga abad dari zaman nabi, sampai abad ke 3 setelah rosul wafat.Mereka di kenal sebagai ulama atau pemikir Islam yang baik karena pikiran2 mereka masih banyak mengacu kepada Alqur’an dan sunnah rosul, belum tercemar pemikiran2 lain, karena itu mereka juga di kenal dengan salafus soleh. Berbeda dengan pemikir sesudahnya atau Ïîcholaf yaitu periode tabiu taabiin dstnya ,yang sudah banyak terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam
Dalam matan/teks kepribadian Muhammadiyah, dinyatakan bahwa maksud gerak Muhammadiyah adalah dakwah Islam amar ma’ruf nai munkar. Ini jelas menggambarkan komitmen Muhammadiyah terhadap surat Ali Imron ayat 104, yaitu yang menjadi faktor utama berdirinya persyarikatan Muhammadiyah.
  •             
Artinya “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.
Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Fungsi Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, serta sifat-sifat yang dimilikinya. Kepribadian Muhammadiyah ini berfungsi sebagai landasan, pedoman dan pegangan bagi gerakan Muhammadiyah menuju cita-cita terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
B. Matan Kepribadian Muhammadiyah
1. Apakah Mhammadiyah itu?
Muhammadiyah adalah suatu persyarakatan yang merupakan “Gerakan Islam,” maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang ditujukan kepada dua bidang : perseorangan dan masyarakat.
Dakwah dan Amar ma’ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan :
a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli dan murni.
b. Dan ynag kedua kepada yang belum islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk islam.
Adapun dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyaawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata-mata.
Dengan melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
2. Dasar dan Amal Usaha muhammadiyah
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagian luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu :
a. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.
b. Hidup manuasi bermasyarakat.
c. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan dengan keyakinan bahwa ajaran islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagian dunia dan akhirat.
d. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanuasiaan.
e. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW.
f. Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
3. Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah
Menilik prinsip dasar tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya harus berpedoman “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun disegenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah.
4. Sifat Muhammadiyah
Menilik :
a. Apakah myhammadiyah itu
b. Dasar amal usaha Muhammadiyah
c. Pedoman amal usaha dan perjuangan muhammadiyah
Maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:
a. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
b. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
c. Lapang dada, luas pandangan dengan memegang teguh ajaran islam.
d. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
e. Mengindahkan segala hokum, undang-undang, peraturan serta dasar dan falsafah Negara yang sah.
f. Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.
g. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam.
h. Kerjasama dengan golongan Islam maupun dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.
i. Membantu pemerintah dan bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah.
j. Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana.
C. Sejarah perumusan kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian muhammadiyah ini timbulnya pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962.
Kepribadian Muammadiyah ini semula berasal dari uraian Bapak K.H. Faqih Usman, sewaktu beliau memberikan uraian dalam suatu latihan yang diadakan oleh PP. Muhammadiyah di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada saat itu almarhum K.H. Faqih Usman menjelaskan “ Apa sih Muhammadiyah itu?”
Kemudian oleh PP. dimusywarahkan bersama-sama pimpinan Muhammadiyah wilayah Jawa Timur (H.M. Saleh Ibrahim), Jawa Tengah (R. Darsono), dan jawa barat (H. Adang Affandi). Sesudah itu disempurnakan oleh suatu tim ynag antara lain : K.R. Moh. Wardan, Prof K.H. Farid Ma’ruf, M. jarnawi hadikusuma, M. Djindar Tamimy, kemudian turut membahas pula Prof. H. Kasman Singodimejo SH, disamping pembawa prakarsa sendiri Bapak K.H. Faqih Usman. Setelah rumusan itu agak sempurna, maka diketengahkan dalam siding Tanwir menjelang Mu’tamar ke 35 itulah “Kepribadian Muhammadiyah” mendapatkan pengesahan setelah mengalami usul-usul penyempurnaan. Dengan demikian maka rumusan “Kperibadian Muhammadiyah” yang sekarang ini adalah merupakan hasil yang disempurnakan dalam Muktamar ketengah Abad (ke 35) pada tahun 1962 akhir periode pimpinan H.M Yunus Anis.
1. Apakah kepribadian Muhammadiyah itu?
Sesungguhnya kepribadian Muhammadiyah itu merupakan ungkapan dari kepribadian memang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri. K.H. Faqih Usman pada saat itu hanyalah mengkonstater – mengidzharkan – apa yang telah ada. Jadi bukan merupakan hal-hal yang baru dalam Muhammadiyah. Muhammadiyah sebagai perkara yang baru, hanyalah karena mereka mendapati Muhammadiyah sudah dalam keadaan yang tidak sebenarnya.
K.H. Faqih Usman sebagai seorang yang telah sejak lama berkecimpungan dalam Muhammadiyah, sudah memahami benar apa sesungguhnya sifat-sifat khusus/ciri-ciri khas Muhammadiyah itu. Karena itu kepada mereka yang tidak berlaku sewajarnya dalam Muhammadiyah, beliaupun dapat memahami dengan jelas. Yang dirasakan benar oleh almarhum bahwa Muhammadiyah itu sebagai Gerakan Islam berdasarkan Islam, menuju terwujudnya masyrakat Islam yang sebenar-benarnya bukan dengan jalan politik, bukan dengan jalan ketata negaraan, melainkan dengan melalui pembentukan masyarakat, tanpa memperdulikan bagaimana struktur politik yang menguasainya. Zaman penjajahan Belanda, kemerdekaan Republik Indonesia. Muhammadiyah tidak buta politik. Tetapi Muhammadiyah bukan partai politik, Muhammadiyah tidak mencampuri soal-soal politik tetapi apabila politik mendesak-desak urusan agama Islam, maka terpaksalah Muhammadiyah bertindak menurut kemampuannya dan menurut irama dan nada Muhammadiyah.
Sejak partai politik Islam Masyumi dibubarkan oleh presiden Soekarno, maka warga-warga Muhammadiyah yang selama ini berjuang dalam medan politik praktis, mereka pun berjuang masuk kembali dalam Muhammadiyah. Mereka pun berjuang dan beramal dalam Muhammadiyah dengan masih membawa cara dan lagu-lagu berpolitik cara partai. Oleh almarhum K.H. Faqih Usman dan PP. Muhammadiyah pada saat itu, cara yang demikian demikian dirasakan sebagai cara-cara yang dapat merusak nada dan lagu Muhammadiyah. Muhammadiyah telah mempunyai cara perjuangan yang khas, Muhammadiyah bergerak bukan untuk Muhammadiyah sebagai golongan. Muhammadiyah bergerak dan berjuang untuk tegaknya Islam, Untuk kemenangan kalimah Allah, untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya-benarnya. Hanya saja Islam yang digerakkan oleh Muhammadiyah adalah Islam yang sadzajah, Islam yang lugu/apa adanya, Islam yang menurut Alqur”an dan Sunnah Rasulullah SAW dan menjalankannya dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan ruh Islam.
Dengan demikian, diperlukan untuk dipahamkan kepada para warga Muhammadiyah, apakah sebenarnya Muhammadiyah dan bagaimana cara membawa/menyebarluaskannya. Menyebarkan paham Muhammadiyah itu pada hakekatnya menyebarkan Islam yang sebenar-benarnya dan Karena itu cara-cara perlu kita mengikuti bagaimana cara-caranya Rasulullah SAW menyebarkan Islam pada mula-mula pertumbuhannya.
2. Memahami kepribadian Muhammadiyah
Memahami kepribadian Muhammadiyah berarti :
a. Memahami apa sebenarnya Muhammadiyah.
b. Karena Muhammadiyah ini sebagai organisasi, sebagai suatu persyarakatan yang berasas Islam, maka perlu dipahami Islam yang bagaimanakah yang hendak ditegakkan dan dijunjung tinggi,mengingat telah banyaknya kekaburan-kekaburan dalam islam di Indonesia. Dan itu pulalah yang hendak dipergunakan mendasari atau menjiwai segala amal usaha muhammadiyah sebagai organisasi.
c. Kemudian dengan sifat-sifat yang kita contoh atau kita ambil dari bagaimana sejarah dakwah Rasulullah yang mula-mula dilaksanakan,itu pulalah yang kita jadikan sifat-sifat gerakan dakwah muhammadiyah,dengan kita sesuaikan pada keadaan dan kenyataan-kenyataaan yang kita hadapi
3. Kepada siapa kepribadian muhammadiyah ini kita pimpinkan/berikan?
Seperti diatas telah kita uraikan,bahwa kepribadiaan ini pada dasarnya adalah menberikan pengertian dan kesadaran kepada para warga kita,agar mereka tahu tugas kewajibannya, tahu sandaran atau dasar-dasar beramal usahannya, juga tahu sifat-sifat atau bentuk/nada-nada bagaimana mereka pada warga pada saat melaksanakan tugas kewajibannya.
4. Bagaimana cara menberikan/menuntunkan?
Tidak ada cara lain menberikan atau menuntunkan kepribadiaan Muhammadiyah ini kecuali harus harus dengan teori praktek penanaman pengertian dan pelaksanaanya.
a. penandasan atau pendalaman pengertian dakwah/bertablig.
b. Menggembirakan dan memantapkan tugas berdakwah.tidak merasa minderwaarding(rendah diri)dalam menjalankan dakwah walaupun tidak dengan memandang rendah dan busuk kepada saudara-saudara kita yang bertugas dalam lapangan lainnya (politik, ekonomi, seni budaya, dan lain-lain).
c. Kemudian kepada mereka para warga hendaklah ditugaskan dengan tentu-tentu, bukan hanya dengan sukarela. Bila diperlukan dengan cara-cara yang mengikat, seperti dengan perjanjian dengan baiat dan lain-lain.
d. Sesuai dengan masa sekarang, perlu pula dengan musyawarah yang sifatnya mengevaluasi tugas-tugas itu.
e. Sesuai dengan suasana sekarang, perlu pula dengan formalitas-formalitas yang menarik, yang tidak melanggar hokum-hukum agama dan juga dengna memberikan bantuan logistic.
f. Pimpinan cabang/ranting bersama-sama anggota-anggotanya memusyawarahkan sasaran-sasaran yng dituju, baha-bahan yang dibawakan petugas-petugas dibagi menurut kemampuan dan sasaran-sasarannya.
g. Pada musyawarah evaluasi, sekalian dapat ditambahkan bahan-bahan atau bekal yang diberikan kepada para warga yang sebagai mubaighin/mubalighot.
.










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Kepribadian Muhammadiyah timbul pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962.
2. Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakanya ialah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat .
3. Kepribadian Muhammadiyah merupakan ungkapan dari kepribadian yang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri.
4. Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar.
B. Saran
1. Dengan adanya Kepribadian Muhammadiyah kita sebagai umat muslim harus memberikan contoh dan tampil sebagai seorang muslim.
2. Dengan adanya makalah ini kami harapkan kepada pembaca agar dapat memahami isi dari pada makalah ini dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan kepribadian Muhammadiyah.
3. Dengan adanya kepribadian Muhammadiyah ini maka kita hendaknya mengajak dan menyeru manusia atau masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran-kebenaran ajaran Islam, sehingga masyarakat menginsafi kebaikan, dan keutamaan Islam bagi pembentukan pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, daalm segala

















DAFTAR PUSTAKA
Hamdan Hambali. 2006. Ideologi dan Strategi Muhammadiyah. Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah

http://kuliahpsikologi.dekrizky.com/kepribadian-muhammadiyah

http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?Itemid=151&id=180&option=com_content&task=view

AIK VII (Kawin Beda Agama)

BAB I
PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.
Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.
Perkawinan beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akidah dan hukum yang sangat penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.
Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya. Banyak kasus-kasus yang terjadi didalam masyarakat, seperti perkawinan antara artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Yuni Shara dengan Henri Siahaan, Adi Subono dengan Chrisye, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dedi Kobusher dengan Kalina, Frans dengan Amara, Sonny Lauwany dengan Cornelia Agatha, dan masih banyak lagi.
Perkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama yang dilakukan diluar negeri.
Dari kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan berbeda agama, menurut aturan perundang-undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba memberikan pendapat tentang Perkawinan Berbeda Agama.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4. PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.
B. Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama
Pendapat yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H., menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.
Pada pasal 1 Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum.
Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
C. Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama
Merujuk pada Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.
Menurut Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status hukum suami.
Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama, tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang lainnya.
Dalam praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah satu calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya.
Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.
Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.
Di samping kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status hukumnya.
Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.
Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974.
Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.
Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan.



















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, dengan ini penulis kemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang No.1/1974 tentang Ketentuan Pokok Perkawinan, tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh karena itu perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
2. Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.
3. Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawian, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
4. Perkawinan antar agama dapat juga dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama dengan cara melakukan perkawinan tersebut di luar negeri.

B. Saran
Bahwa dengan ketidak tegasan pemerintah dalam mengatur perkawinan beda agama sebagaimana tidak adanya aturan tersebut pada UU No.1/1974, maka bersama ini kami sarankan bahwa :
a. Perlu rumusan ulang atau revisi tentang perkawinan antar agama, karena dalam UU No. 1/1974 Tentang Hukum Perkawinan belum jelas dan tuntas dalam mengatur perkawinan antar agama.
b. Dalam revisi terhadap Undang-undang Perkawinan perlu kejelasan tentang status hukum bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan antar agama.





DAFTAR PUSTAKA

www.Indonesialawcenter.com
www.penulislepas.com



Bahan Praktikum Fisika Dasar : Hukum Archimedes

Dalam mempelajari hal tentang terapung, melayang, dan tenggelam, secara tidak langsung kita harus mempelajari tentang hokum Archimedes :

Hukum Archimedes

Hukum Archimedes menyatakan sebagai berikut, Sebuah benda yang tercelup sebagian atau seluruhnya ke dalam zat cair akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat zat cair yang dipindahkannya.
Sebuah benda yang tenggelam seluruhnya atau sebagian dalam suatu fluida akan mendapatkan gaya angkat ke atas yang sama besar dengan berat fluida fluida yang dipindahkan. Besarnya gaya ke atas menurut Hukum Archimedes ditulis dalam persamaan :

Fa = ρ v g
Keterangan :
Fa = gaya ke atas (N)
V = volume benda yang tercelup (m3)
ρ = massa jenis zat cair (kg/m3)
g = percepatan gravitasi (N/kg)

Hukum ini juga bukan suatu hukum fundamental karena dapat diturunkan dari hukum newton juga.
- Bila gaya archimedes sama dengan gaya berat W maka resultan gaya =0 dan benda
melayang .
- Bila FA>W maka benda akan terdorong keatas akan melayang
- Bila FA Fa
ρb X Vb X g > ρa X Va X g
ρb > ρa

Volume bagian benda yang tenggelam bergantung dari rapat massa zat cair (ρ)

• Melayang

Sebuah benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan melayang jika berat benda (w)
sama dengan gaya ke atas (Fa) atu benda tersebut tersebut dalam keadaan setimbang

w = Fa
ρb X Vb X g = ρa X Va X g
ρb = ρa

Pada 2 benda atau lebih yang melayang dalam zat cair akan berlaku :

(FA)tot = Wtot
rc . g (V1+V2+V3+V4+…..) = W1 + W2 + W3 + W4 +…..

• Terapung

Sebuah benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan terapung jika berat benda (w)
lebih kecil dari gaya ke atas (Fa).

w = Fa
ρb X Vb X g = ρa X Va X g
ρb W
rc . Vb . g > rb . Vb . g
rc $rb

Selisih antara W dan FA disebut gaya naik (Fn).

Fn = FA - W

Benda terapung tentunya dalam keadaan setimbang, sehingga berlaku :

FA’ = W
rc . Vb2 . g = rb . Vb . g

FA’ = Gaya ke atas yang dialami oleh bagian benda yang tercelup di dalam zat cair.
Vb1 = Volume benda yang berada dipermukaan zat cair.
Vb2 = Volume benda yang tercelup di dalam zat cair.
Vb = Vb1 + Vb 2
FA’ = rc . Vb2 . g

Berat (massa) benda terapung = berat (massa) zat cair yang dipindahkan

Daya apung (bouyancy) ada 3 macam, yaitu :
1. Daya apung positif (positive bouyancy) : bila suatu benda mengapung.
2. Daya apung negatif (negative bouyancy) : bila suatu benda tenggelam.
3. Daya apung netral (neutral bouyancy) : bila benda dapat melayang.

Bouyancy adalah suatu faktor yang sangat penting di dalam penyelaman. Selama
bergerak dalam air dengan scuba, penyelam harus mempertahankan posisi neutral
bouyancy.
Sumber : http://dr-budiow.com/

Konsep Melayang, Tenggelam dan Terapung.

Kapankah suatu benda dapat terapung, tenggelam dan melayang ?
a. Benda dapat terapung bila massa jenis benda lebih besar dari massa jenis zat cair.
(miskonsepsi).
b. Benda dapat terapung bila massa jenis benda lebih kecil dari massa jenis zat cair.
(konsepsi ilmiah)
c. Benda dapat melayang bila massa jenis benda sama dengan massa jenis zat cair.
(konsepsi ilmiah)
d. Benda dapat tenggelam bila massa jenis benda lebih besar dari massa jenis zat cair.
(konsepsi ilmiah).
e. Terapung, melayang dan tenggelam dipengaruhi oleh volume benda. (miskonsepsi).
f. Terapung, melayang dan tenggelam dipengaruhi oleh berat dan massa benda
(miskonsepsi).

Tambahan

Mengapa Telur Tenggelam Dalam Air Biasa?

Pada saat telur tenggelam dalam air, berlakulah HUKUM ARCHIMEDES…”Benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat zat cair yang dipindahkan.”

Mengapa Telur Tenggelam Dalam Air Biasa? Sesuai dengan Hukum Archimedes mengenai prinsip TENGGELAM, maka telur tenggelam dalam air biasa disebabkan karena :
- W telur > Fa
(berat telur > gaya ke atas oleh air)
- S telur > S zat cair
(berat jenis telur > berat jenis zat cair)

dimana rumus berat jenis :
S = massa jenis x gravitasi

Supaya telur tersebut tidak tenggelam, kita dapat menambahkan garam pada air tersebut.

laporan eksperimen fisika 2 (menentukan konstanta pegas dengan metode statis dan dinamis)

BAB I
PENADAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari pegas memiliki peranan penting, sebagai contoh pegas dapat kita jumpai pada sepeda motor. Dimana pegas pada sepeda motor sering disebut atau di kenal dengan nama shuck breaker. Dengan adanya shuck breaker ini maka kita merasa nyaman ketika mengendarai sepeda motor. Hal ini terjadi karena shuck breaker tersebut memiliki sifat elastisitas ( kembali ke bentuk semula ) seperti sifat pegas pada umumnya. Pegas tidak hanya dimanfaatkan pada sepeda motor, tetapi pada semua kendaraan yang selalu kita gunakan. Pegas merupakan salah satu contoh benda elastis. Contoh benda elastis lainnya adalah karet mainan
Ketika kita menarik karet mainan sampai batas tertentu, karet tersebut bertambah panjang. Jika tarikan tersebut dilepaskan, maka karet akan kembali ke panjang semula. Demikian juga ketika kita merentangkan pegas, pegas tersebut akan bertambah panjang. tetapi ketika dilepaskan, panjang pegas akan kembali seperti semula. Apabila pegas tersebut diregangkan kemudian dilepaskan maka panjang pegas akan kembali seperti semula. Mengapa demikian ? hal ini disebabkan karena benda-benda tersebut memiliki sifat elastis. Elastis atau elastsisitas adalah kemampuan sebuah benda untuk kembali ke bentuk awalnya ketika gaya luar yang diberikan pada benda tersebut dihilangkan. Jika sebuah gaya diberikan pada sebuah benda yang elastis, maka bentuk benda tersebut berubah. Untuk pegas dan karet, yang dimaksudkan dengan perubahan bentuk adalah pertambahan panjang.

PERTANYAAN PENELITIAN
Berapa besar konstanta pegas dengan cara statis dan dinamis?
TUJUAN EKSPERIMEN
Menentukan konstanta elastik suatu jenis pegas dengan cara statis dan dinamis?.
MANFAAT EKSPERIMEN
Kita dapat menentukan konstanta elastik suatu jenis pegas dengan cara statis dan dinamis.



















BAB II
KAJIAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS

KAJIAN PUSTAKA
sebuah pegas yang dibuat dengan cara melilitkan kawat yang kaku menjadi sebuah kumparan adalah alat yang lazim. Gaya yang dikerjakan oleh pegas jika ditekan atau diregangkan adalah hasil dari gaya intermolekuler yang rumit dalam pegas, tetapi gambaran empiris tentang perilaku makroskopik pegas adalah cukup untuk kebanyakan terapan. Jika pegas ditekan atau diregangkan kemudian dilepas, pegas kembali ke panjang asal atau alamiahnya, jika perpindahan tidak terlalu besar. Jika sebuah pegas diregangkan dengan suatu gaya, maka pegas akan bertanbah panjang. Jika gaya akan yang digunakan untuk menarik kawat tidak terlalu besar, maka perpanjangan pegas adalah sebanding dengan gaya yang bekerja.
Ini pertama kali ditemukan oleh Robert Hooke (1635 – 1703). Hokum Hooke dapat dinyatakan sebagai berikut: jika sebuah benda diubah bentuknya, maka benda rtersebut akan melawan perubahan bentuk (deformasi) dengan gaya yang sebanding dengan besar deformasi, asalkan deformasi ini tidak terlalu besar. Untuk deformasi dalam satu dimensi, atau perubahan panjang saja, maka hokum Hooke dapat ditulis sebagai berikut.
Fx = - k (x – xo) = - k ∆x
Di sini x adalah panjang setelah diberikan gaya atau panjang setelah mengalami deformasi, Fx adalah gaya balik oleeh bahan, xo adalh panjang mula-mula bahan dan k adalah suatu tetapan banding dan untuk pegas disebut tetapan/konstanta pegas. Tanda negative menyatakan bahwa gaya selalu melawan deformasi.
Hokum Hooke berlaku pada suatu bahan selam perubahan panjang tidak terlalu besar. Daerah di mana hokum Hooke berlaku dissebut daerah elastic. Jika suatu bahan mengalami perubahan panjang melampaui daerah elastic, maka akan mengalami perubahan bentuk permanen. Daerah deformasi di luar daerah elastic, disebut daerah plastic. Dalam daerah plastic perubahan bentuk bersifat permanen. Jika sebuah pegas ditarik melebihi batas elastic, pegas tidak kembali lagi pada panjang semula, karena struktur atom-atom dalam pegas telah mengalami perubahan.
Untuk mencari nilai ketetapan pegas dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Cara Statis
Apabila suatu pegas dengan tetapan pegas k diberi beban W, maka ujung pegas akan bergeser sepanjang x sesuai dengan persamaan : mg = kx
F = k x
2. Cara Dinamis
Apabila pegas yang telah diberi beban tadi dihilangkan bebannya maka pegas akan mengalami getaran selaras dengan periode :
T=2π√(m/k)
k=(4π^2 m)/T^2

Dimana :
m = massa beban
g = percepatan gravitasi bumi (9,8 m/s2)
T = Periode
Hubungan antara gaya yang meregangkan pegas dan pertambahan panjang pada daerah elastisitas pertama kali diselidiki oleh Robet Hooke (1635 - 1703) . Hasil penyelidikannya dinyatakann dalam sebuah hokum yang kemudian dikenal sebagai Hukum Hooke.
Pada daerah elastisitas besar gaya F yang meregangkan pegas sebanding dengan pertambahan panjangnya (∆x) secara matematis dapat dituliskan:

Dimana:
F= gaya yang bekerja pada pegas (N)
k= konstanta pegas (N/m)
∆x= pertambahan panjang pegas (m)
Konstanta pegas merupakan suatu angka tertentu yang menjadi salah satu karakteristik suatu pegas. Dalam satuan SI, satuan konstanta pegas adalah N/m.
Pada dasarnya osilasi alias getaran dari pegas yang digantungkan secara vertikal sama dengan getaran pegas yang diletakan horisontal. Bedanya, pegas yang digantungkan secara vertikal lebih panjang karena pengaruh gravitasi yang bekerja pada benda (gravitasi hanya bekerja pada arah vertikal, tidak pada arah horisontal). Mari kita tinjau lebih jauh Kekekalan Energi Mekanik pada pegas yang digantungkan secara vertikal...

Pada pegas yang kita letakan horisontal (mendatar), posisi benda disesuaikan dengan panjang pegas alami. Pegas akan meregang atau mengerut jika diberikan gaya luar (ditarik atau ditekan). Nah, pada pegas yang digantungkan vertikal, gravitasi bekerja pada benda bermassa yang dikaitkan pada ujung pegas. Akibatnya, walaupun tidak ditarik ke bawah, pegas dengan sendirinya meregang sejauh x0. Pada keadaan ini benda yang digantungkan pada pegas berada pada posisi setimbang. Berdasarkan hukum II Newton, benda berada dalam keadaan setimbang jika gaya total = 0. Gaya yang bekerja pada benda yang digantung adalah gaya pegas (F0 = ‐kx0) yang arahnya ke atas dan gaya berat (w = mg) yang arahnya ke bawah. Total kedua gaya ini sama dengan nol. Mari kita analisis secara matematis...
F mg kx F mg o o Σ = − = 0 → =
Gurumuda tetap menggunakan lambang x agar anda bisa membandingkan dengan pegas yang diletakan horisontal. Dirimu dapat menggantikan x dengan y. Resultan gaya yang bekerja pada titik kesetimbangan = 0. Hal ini berarti benda diam alias tidak bergerak Jika kita meregangkan pegas (menarik pegas ke bawah) sejauh x, maka pada keadaan ini bekerja gaya pegas yang nilainya lebih besar dari pada gaya berat, sehingga benda tidak lagi berada pada keadaan setimbang (perhatikan gambar c di bawah).

Total kedua gaya ini tidak sama dengan nol karena terdapat pertambahan jarak sejauh x; sehingga gaya pegas bernilai lebih besar dari gaya berat. Ketika benda kita diamkan sesaat (belum dilepaskan), EP benda bernilai maksimum sedangkan EK = 0. EP maksimum karena benda berada pada simpangan sejauh x. EK = 0 karena benda masih diam. Karena terdapat gaya pegas (gaya pemulih) yang berarah ke atas maka benda akan bergerak ke atas menuju titik setimbang. Perhatikan gambar c di bawah ini.

Ketika mencapai titik setimbang, besar gaya total = 0, tetapi laju gerak benda bernilai maksimum (v maks). Pada posisi ini, EK bernilai maksimum, sedangkan EP = 0. EK maksimum karena v maks, sedangkan EP = 0, karena benda berada pada titik setimbang (x = 0). Karena pada posisi setimbang kecepatan gerak benda maksimum, maka benda bergerak terus ke atas sejauh ‐x. Laju gerak benda perlahan‐lahan menurun akibat adanya gaya berat yang menarik benda ke bawah, sedangkan besar gaya pemulih meningkat dan mencapai nilai maksimum pada jarak –x. Ketika benda berada pada simpangan sejauh –x, EP bernilai maksimum sedangkan EK = 0. Setelah mencapai jarak ‐x, gaya pemulih pegas menggerakan benda kembali lagi ke posisi setimbang (lihat gambar di bawah). Demikian seterusnya. Benda akan bergerak ke bawah dan ke atas secara periodik. Selama benda bergerak, selalu terjadi perubahan energi antara EP dan EK. Energi Mekanik bernilai tetap. Ketika benda berada pada titik kesetimbangan (x = 0), EM = EK. Ketika benda berada pada simpangan sejauh –x atau +x, EM = EP.


Energi Potensial sebuah pegas dengan konstanta gaya k yang teregang sejauh x dari kesetimbangannya dinyatakan dengan persamaan :
EP = ½ kx2
Energi Kinetik sebuah benda bermassa m yang bergerak dengan kelajuan v ialah :
EK = ½ mv2
Energi Total (Energi Mekanik) adalah jumlah Energi Potensial dan Energi Kinetik :
EM = EP + EK = ½ kx2 + ½ mv2
Ketika benda berada pada posisi kesetimbangan, benda memiliki kecepatan maksimum, sedangkan besar simpangan = 0 (x = A = 0). Dengan demikian pada titik kesetimbangan, total Energi Mekanik benda yang berosilasi pada ujung pegas adalah
EM = EP + EK
EM =1/2 k(0)2 + ½ mv2
EM = ½ mv2
Misalnya kita tinjau pegas yang dipasang horisontal, di mana pada ujung pegas tersebut dikaitkan sebuah benda bermassa m. Massa benda kita abaikan, demikian juga dengan gaya gesekan, sehingga benda meluncur pada permukaan horisontal tanpa hambatan. Terlebih dahulu kita tetapkan arah positif ke kanan dan arah negatif ke kiri. Setiap pegas memiliki panjang alami, jika pada pegas tersebut tidak diberikan gaya. Pada kedaan ini, benda yang dikaitkan pada ujung pegas berada dalam posisi setimbang (lihat gambar a).

Apabila benda ditarik ke kanan sejauh +x (pegas diregangkan), pegas akan memberikan gaya pemulih pada benda tersebut yang arahnya ke kiri sehingga benda kembali ke posisi setimbangnya (gambar b).

Sebaliknya, jika benda ditarik ke kiri sejauh ‐x, pegas juga memberikan gaya pemulih untuk mengembalikan benda tersebut ke kanan sehingga benda kembali ke posisi setimbang (gambar c).

Besar gaya pemulih F ternyata berbanding lurus dengan simpangan x dari pegas yang direntangkan atau ditekan dari posisi setimbang (posisi setimbang ketika x = 0). Secara matematis ditulis :


Persamaan ini sering dikenal sebagai persamaan pegas dan merupakan hukum hooke. Hukum ini dicetuskan oleh paman Robert Hooke (1635‐1703). k adalah konstanta dan x adalah simpangan. Tanda negatif menunjukkan bahwa gaya pemulih alias F mempunyai arah berlawanan dengan simpangan x. Ketika kita menarik pegas ke kanan maka x bernilai positif, tetapi arah F ke kiri (berlawanan arah dengan simpangan x). Sebaliknya jika pegas ditekan, x berarah ke kiri (negatif), sedangkan gaya F bekerja ke kanan. Jadi gaya F selalu bekeja berlawanan arah dengan arah simpangan x. k adalah konstanta pegas. Konstanta pegas berkaitan dengan elastisitas sebuah pegas. Semakin besar konstanta pegas (semakin kaku sebuah pegas), semakin besar gaya yang diperlukan untuk menekan atau meregangkan pegas. Sebaliknya semakin elastis sebuah pegas (semakin kecil konstanta pegas), semakin kecil gaya yang diperlukan untuk meregangkan pegas. Untuk meregangkan pegas sejauh x, kita akan memberikan gaya luar pada pegas, yang besarnya sama dengan
F = +kx.
Dari berbagai persamaan dan uraian di atas maka bunyi Hukum Hooke dapat dinyatakan dengan uraian:
“Pada daerah elastisitas suatu benda, besarnya pertambahan panjang sebanding dengan gaya yang bekerja pada benda itu.”
Sifat pegas seperti yang dinyatakan oleh Hukum Hooke tidak terbatas pada pegas yang diregangkan. Pada pegas yang dimampatkan juga berlaku Hukum Hooke selama pegas masih pada daerah elastisitasnya. Sifat pegas seperti itu banyak digunakan di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pada neraca pegas, bagian-bagian mesin dan pada kendaraan bermotor modern (pegas sebagai peredam kejut)







BAB III
METODE EKSPERIMEN
ALAT DAN BAHAN
Alat
Neraca Ohauss 311 g - stopwatch
Bahan
Pegas spiral 1 buah
Beban 50 g 5 buah
Untuk statip
Mistar kayu 100 cm
Penggantung pegas
Balok kayu 1,5 meter
Balok kayu 11 cm x 40 cm
Gergaji 1 buah
Sekap 1 buah
Amplas secukupnya
Cat hitam secukupnya
Cara membuat statip
Memotong balok kayu 1,5 m menjadi 2 bagian yaitu 100 cm (batang statip) dan 30 cm pada balok bagian atas.
Membuat 2 lubang 5 cm dari ujung kanan (batang statip) dan 5 cm dari ujung kiri (mistar kayu) pada balok 11cm x 40 cm.
Membuat lubang pada balok 30 cm (bagian atas) sebelah kiri sebagai tempat untuk memasang mistar dan sekaligus memasang penggantung pegas.
Memasang batang statip (kanan) dan mistar pada lubang yang telah dibuat pada balok 30 cm dan diperkuat dengan paku dan lem kayu.
Memasang batang statip dan mistar kayu pada lubang yang telah dibuat pada balok 11 cm x 40 cm dan diperkuat dengan memberikan lem untuk kayu pada bagian lubang tersebut sehingga berdirilah statip yang dilengkapi dengan mistar dan penggantung pegas.
Statip yang sudah jadi, kemudian dicat dengan warna hitam.
Keterangan gambar


balok bagian atas dengan panjang 30 cm



batang statif dengan panjang 100 cm


Mistar 100 cm



Balok bagian bawah dengan panjang 40 cm dan lebar 11 cm

PROSEDUR KERJA
Kegiatan 1 (cara statis)
Menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan dan merakit seperti pada gambar berikut.










Menggantung sebuah penggantung pada ujung pegas.
Pada posisi tersebut mengukur panjang pegas sebagai panjang mula-mula (x_0).
Memberi tanda pada beban yang digunakan angka 1 sampai 5.
Mengukur massa benda 1 dengan menggunakan neraca Ohauss 311 gr.
Mengulangi kegiatan 5 dengan menambahkan beban 2 dan mengukur massanya setiap kali penambahan beban sehingga kita memperoleh sedikitnya 5 data
Memasang sebuah beban 1 pada penggantung beban dan menunggu beberapa saat hingga pegas berada dalam keadaan setimbang. Selanjutnya mengukur panjang pegas sebagai panjang akhir (x_1)
Menghitung pertambahan panjang pegas (∆x=x_1-x_0).
Mengulangi kegiatan (6) dan (7) dengan menambahkan beban 2 di atas beban sebelumnya dan mengukur panjangnya pegas setiap kali penambahan beban tersebut sehingga kita memperoleh sedikitnya 5 (lima ) data.
Kegiatan 2 (cara dinamis)
Menggantung beban pada pegas, kemudian diberi simpangan 2 cm lalu dilepaskan. Mencatat waktu untuk 10 ayunan.
Mengulangi langkah 1 dengan menambahkan beban 2 sampai 5.

TEKNIK ANALISIS DATA
Membuat grafik hubungan antara gaya berat beban dengan pertambahan panjang pegas.
Membuat grafik hubungan antara massa dengan kuadrat periode.
Menghitung konstanta pegas berdasarkan grafik yang telah dibuat.
Menghitung besarnya kesalahan konstanta pegas berdasarkan grafik.




BAB IV
HASIL, ANALISIS, DAN PEMBAHASAN
HASIL PENGAMATAN
NST Mistar = 1/10 = 0,1 cm
NST Neraca Ohauss 311 gr
Lengan 1 = 100/1= 100 gr
Lengan 2 = 100/10=10 gr
Lengan 3 = 1/1=1 gr
Lengan 4 =0,1/10=0,01 gr
NST stopwatch = 0,1 s
Kegiaatan 1 (metode statis)
Tabel. Hubungan antara gaya berat beban terhadap pertambahan panjang pegas. (penambahan beban)

NO. Massa m ( Kg ) Panjang Mula-mula x_o ( m ) Panjang Akhir x ( m )
1.
2.
3.
4.
5.
6. 0,050000
0,100215
0,150800
0,201000
0,251320
0.301550 0,1680
0,1680
0,1680
0,1680
0,1680
0,1680 0,2205
0,2730
0,3260
0,3780
0,4310
0,4840




Tabel. Hubungan antara gaya berat beban terhadap pertambahan panjang pegas. (pengurangan beban)
NO. Massa m ( Kg ) Panjang Mula-mula x_o ( m ) Panjang Akhir x ( m )
1.
2.
3.
4.
5.
6. 0,301550
0,251320
0,201000
0,150800
0,100215
0.050000 0,1660
0,1660
0,1660
0,1660
0,1660
0,1660 0,4840
0,4320
0,3790
0,3260
0,2720
0,2190

Kegiatan 2 (metode dinamis)
Tabel hubungan antara massa dengan kuadrat periode
NO Massa m (kg) Waktu t (s) Peride T (s)
1.
2.
3.
4.
5.
6. 0,050000
0,100215
0,150800
0,201000
0,251320
0,301550 4,55
6,50
7,85
9,15
10,25
11,20 0,455
0,650
0,785
0,915
1,025
1,120





ANALISIS
Analisis grafik
Metode statis
Penambahan beban
NO GAYA BERAT BEBAN F (N) PERTAMBAHAN PANJANG PEGAS ∆x (m)
1. 0.50000 0.0525
2. 1.00215 0.1050
3. 1.50800 0.1580
4. 2.01000 0.2100
5. 2.45764 0.2630
6. 3.01550 0.3160


NST Grafik ∆x= 0.05/5=0.01 N/m
∆∆x= 1/4×NST=1/4 0.01=2.5 x〖 10〗^(-3) N/m
NST grafik F= 0.5/5=0.1 N/m
∆F= 1/4×NST= 1/4 ×0.1=2.5×〖10〗^(-2) N/m
k= F/∆x=2.1/0.22=9.54 N/m
∆k=|∆F/F+∆∆x/∆x|k
∆k=|(2.5×〖10〗^(-2))/2.1+(2.5 x〖 10〗^(-3))/0.22|9.54 N/m
∆k=|0.012+0.012|9.54 N/m
∆k=|0.024|9.54 N/m
∆k=0.229 N/m
KR= ∆k/k×100%=0.229/9.54×100%=2.40%
DK=100%-KR=100%-2.40%=97.60%
PF=(k±∆k) N/m
=(9.54±0.229)N/m
=(9.5±0.2) N/m
Pengurangan beban
NO GAYA BERAT BEBAN F (N) PERTAMBAHAN PANJANG PEGAS ∆x (m)
1. 3.01550 0.3180
2. 2.45764 0.2660
3. 2.01000 0.2130
4. 1.50800 0.1600
5. 1.00215 0.1060
6. 0.50000 0.0530


NST Grafik ∆x= 0.05/5=0.01 N/m

∆∆x= 1/4×NST=1/4 0.01=2.5 x〖 10〗^(-3) N/m

NST grafik F= 0.5/5=0.1 N/m
∆F= 1/4×NST= 1/4 ×0.1=2.5×〖10〗^(-2) N/m
k= F/∆x=1.8/0.19=9.47 N/m
∆k=|∆F/F+∆∆x/∆x|k
∆k=|(2.5×〖10〗^(-2))/1.8+(2.5 x〖 10〗^(-3))/0.19|9.47 N/m
∆k=|0.014+0.013|9.47 N/m
∆k=|0.027|9.47 N/m
∆k=0.256 N/m

KR= ∆k/k×100%=0.256/9.47×100%=2.70%
DK=100%-KR=100%-2.70%=97.3%
PF=(k±∆k) N/m
=(9.47±0.256)N/m
=(9.5±0.3) N/m
Metode dinamis
NO Massa m (kg) Kuadrat periode T2 (s)
1. 0.050000 0.207
2. 0.100215 0.422
3. 0.150800 0.616
4. 0.201000 0.837
5. 0.251320 1.051
6. 0.301550 1.254


NST Grafik T^2=0.2/5=0.04 N/m
∆T^2=1/4×NST=1/4 0.04=1 x〖 10〗^(-2) N/m
NST grafik m= 0.05/5=0.01 N/m
∆m= 1/4×NST= 1/4 ×0.01=2.5×〖10〗^(-3) N/m
K= m/∆T=0.28/1.16=0.24 N/m = 0.24 x 39.4384=9.46 N/m
∆k=|∆m/m+(∆T^2)/T^2 |k
∆k=|(2.5×〖10〗^(-3))/0.28+(1 x〖 10〗^(-2))/1.16|0.24 N/m
∆k=|0.0089+0.862|0.24 N/m
∆k=|0.871|0.24 N/m
∆k=0.21 N/m
KR= ∆k/k×100%=0.21/9.46×100%=2.22%
DK=100%-KR=100%-2.22%=97.8%
PF=(k±∆k) N/m
=(9.46±0.21)N/m
=(9.5±0.2) N/m
PEMBAHASAN
Berdasarkan kajian teori yang kami peroleh menyatakan bahwa sebuah pegas yang diregangkan dengan suatu gaya, maka pegas akan bertambah panjang. Jika gaya yang digunakan untuk menarik kawat tidak terlalu besar, maka perpanjangan pegas adalah sebanding dengan gaya yang bekerja. Semakin besar konstanta pegas (semakin kaku sebuah pegas),
semakin besar gaya yang diperlukan untuk menekan atau meregangkan pegas. Sebaliknya semakin elastis sebuah pegas (semakin kecil konstanta pegas), semakin kecil gaya yang diperlukan untuk meregangkan pegas. Untuk meregangkan pegas sejauh x, kita akan memberikan gaya luar pada pegas, yang besarnya sama dengan F = +kx untuk metode statis sedangkan untuk metode dinamis digunakan persamaan k=4πm/T^2 dimana T adalah periode dan m adalah massa.
Hasil eksperimen ditunjukkan pada analisis grafik dengan metode statis untuk penambahan beban diperoleh persamaan y = 9.477x + 0.003, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF =(9.5±0.3) N/m dan pengurangan beban diperoleh persamaan y = 9.394x +0.001, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF=(9.4±0.2) N/m sedangkan pada metode dinamis diperoleh persamaan y = 0.24x + 0.000, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF =(9.7±0.3) N/m. Dari data ini terlihat bahwa pelaporan fisika dengan metode statis dan dinamis tidak jauh berbeda.
Adapun penyebab sehingga data yang kami peroleh atau konstanta pegas setelah dianalisis baik metode statis maupun metode dinamis hasilnya berbeda-beda disebabkan karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pada saat pengambilan data diantaranya pengamatan dan pembacaan skala ukur pada neraca ohauss, stopwatch dan mistar serta udara yang mempengaruhi pada saat mengukur massa benda dengan neraca ohauss 311 gr, dimana penunjukan keseimbangan pada neraca ini sulit untuk stabil atau normal karena adanya faktor udara tersebut.















BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari eksperimen yang kami lakukan antara lain:
Besar konstanta pegas dengan metode statis pada penambahan beban atau pelaporan fisika PF =(9.5±0.3) N/m dan pengurangan beban PF=(9.4±0.2) N/m sedangkan pada metode dinamis PF =(9.7±0.3) N/m

SARAN
Diharapkan kepada pembaca agar lebih memahami percobaan hukum Hooke dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Diharapkan kepada praktikan atau pembaca, apabila melakukan percobaan ini sangat dibutuhkan ketelitian baik dalam mengukur massa benda dengan menggunakan neraca ohauss 311 gr maupun mengukur pertambahan panjang pegas dengan menggunakan mistar.







DAFTAR PUSTAKA

Giancoli, Douglas C. 2001. Fisika Edisi Kelima Jilid 1(terjemahan). Jakarta: penerbit Erlangga
Halliday dan Resnick. 1991. Fisika Jilid I (Terjemahan). Jakarta : Penerbit Erlangga
Tipler, P.A. 1998. Fisika untuk Sains dan Teknik-Jilid I (terjemahan). Jakarta : Penebit Erlangga
Young, Hugh D. & Freedman, Roger A. 2002. Fisika Universitas Edisi Kesepuluh Jilid 1 (terjemahan). Jakarta: Penerbit Erlangga
http://www.gurumuda.com © 2008 ‐ 2009
file://localhost/D:/DATA%20SUTHE/BERKAS%20KU/pegas/pegas.html












































(mengukur massa benda)






(mengukur panjang mula-mula pegas)

(mengukur panjang pegas mula-mula)









(mengukur pertambahan panjang pegas)

makalah seminar fisika unismuh (memahami cermin lengkung dan lensa dengan menggunakan konvensi tanda)

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Cermin dan lensa merupakan bagian dari optika geometri, yaitu
bagian dari ilmu fisika yang mempelajari tentang cahaya secara geometrik. Dalam hal ini mempelajari sifat-sifat pemantulan dan pembiasan. Dimana cermin berkaitan dengan hukum-hukum pemantulan sedangkan lensa berkaitan dengan hukum-hukum pembiasan. Ada dua macam cermin, yaitu cermin datar dan cermin lengkung. Cermin lengkung meliputi cermin cekung dan cermin cembung. Lensa dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu lensa cembung dan lensa cekung. Pada lensa cembung (konveks) bagian tengahnya lebih tebal,mengumpulkan sinar (konvergen), memiliki tiga golongan yaitu cembung ganda (bikonveks), cembung datar (plankonveks), cembung cekung (konkaf-konveks). Pada lensa cekung (konkaf) yang bersifat memencarkan sinar (divergen) memiliki tiga golongan, yaitu bikonkaf, plankonkaf, dan konveks-konkaf. Namun untuk memahami materi ini akan membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi sehingga kebanyakan siswa yang kurang memahami materi ini yaitu cermin lengkung dan lensa khususnya mengenai masalah tanda serta kurang mengerti apa artinya tanda pada cermin lengkung dan lensa. Adapun beberapa masalah mengenai tanda yang dianggap susah dipahami oleh siswa dan sekaligus menjadi alasan penulis mengangkat dan mengajukan judul seminar ini antara lain:
Siswa sulit memahami cermin lengkung dan lensa terutama pada arah sinar terbalik misalnya dari kiri ke kanan begitupun sebaliknya.
Menentukan tanda negatif dan positif terutama dalam sifat bayangan dan perbesaran bayangan benda.
Masih adanya buku-buku yang menyatakan bahwa perbesaran bayangan (M) menggunakan tanda mutlak.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana cara memahami cermin lengkung dan lensa dengan mudah?
Bagaimana cara agar siswa dapat meneyelesaikan soal-soal dengan mudah?
TUJUAN
Untuk memudahkan siswa memahami cermin lengkung dan lensa.
Unutk memudahkan siswa dalam menyelesaikan soal-soal cermin lengkung dan lensa.
MANFAAT
Bagi siswa : Diharapkan kepada siswa agar lebih mudah memahami cermin lengkung dan lensa serta dapat menyelesaikan soal-soal dengan mudah.
Bagi guru : Sebagai pertimbangan untuk menerapkan cara penyajian materi khususnya cermin lengkung dan lensa dengan menggunakan konvensi tanda.
Bagi sekolah : Sebagai bahan referensi dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.









BAB II
KAJIAN PUSTAKA

CERMIN LENGKUNG
Bagian-Bagian Cermin Lengkung dan Penomoran Ruang
Cermin cekung

Cermin cembung

Gambar. Bagian-bagian cermin cekung dan penomoran ruang cermin
cekung


Konvensi Tanda Cermin Lengkung
Jarak fokus (f) dan jari-jari kelengkungan cermin (R) bertanda positif (+), jika titik fokus (F) dan titik pusat kelengkungan cermin (C) berada di depan cermin pada cermin cekung dan bertanda negatif (-) pada cermin cembung.
Cermin cekung

Gambar. (a) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cekung di sebelah kiri.
(b) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cekung di sebelah kanan.
Cermin cembung

Gambar. (a) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cembung di sebelah kiri.
(b) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cembung di sebelah kanan.
Jarak benda (s) bertanda positif (+), jika benda terletak di depan cermin (benda nyata).
Cermin cekung

Gambar. (a) Benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kiri
(b) Benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kanan
Cermin cembung

Gambar. (a) Benda terletak di depan cermin cembung di sebelah kanan.
(b) Benda terletak di depan cermin cembung di sebelah kiri.
Jarak benda (s) bertanda negatif (-), jika benda terletak di belakang cermin (benda maya).
Cermin cekung

Gambar. (a) Benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kanan.
(b) Benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kiri.

Cermin cembung

Gambar. (a) Benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kiri.
Benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kanan.
Jarak bayangan (s’) bertanda positif (+), jika bayangan terletak di depan cermin (bayangan nyata).
Cermin cekung

Gambar. (a) bayangan benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kiri
(b) Bayangan benda terletak di depan cermin cekung di sebelah Kanan.
Cermin cembung

Gambar. (a) bayangan benda terletak di depan cermin cembung di sebelah
kanan.
(b) Bayangan benda terletak di depan cermin cembung di sebelah
Kiri.
Jarak bayangan (s’) bertanda negatif (-), jika bayangan terletak di belakang cermin (bayangan maya).
Cermin cekung

Gambar. (a) bayangan benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kanan.
(b) bayangan benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kiri.
Cermin cembung

Gambar. (a) bayangan benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kiri.
(b) bayangan benda terletak di belakang cermin cembung dis ebelah kanan.
(Rahman Karim, 2003: 7-10)
Pembentukan Bayangan oleh Cermin Lengkung
Cermin cekung
Untuk menggambarkan bagaimana terbentuknya bayangan pada cermin cekung dapat menggunakan bantuan sinar-sinar istimewa, dengan demikian lukisan bayangan akan dapat dilukis dengan mudah karena sinar-sinar tersebut mudah diingat ketentuannya tanpa harus mengukur sudut datang dan sudut bias. Sinar-sinaar istimewa ini pun tetap berdasarkan hukum pemantulan cahaya. Untuk menggambarkan bagaimana terbentuknya bayangan pada cermin sferik kita dapat menggunakan bantuan sinar-sinar istimewa, dengan demikian lukisan bayangan akan dapat kita lukis dengan mudah.
Sinar-sinar istimewa pada cermin cekung adalah sebagai berikut:
Sinar yang datang sejajar sumbu utama dipantulkan melalui titik fokus (F).

Sinar yang datang melalui titik fokus (F) akan dipantulkan sejajar sumbu utama.

Sinar yang datang melalui pusat kelengkungan ( C ) akan dipantulkan kembali melalui titik pusat kelengkungan tersebut.

Contoh melukis bayangan pada cermin cekung.
Benda berada di ruang I

Benda berada di ruang II

Benda berada di ruang III

Dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa antara ruang tempat benda berada dan tempat bayangan berada bila dijumlah hasilnya adalah 5. Kecuali benda yang berada di titik-titik khusus. Dengan demikian berlaku:

(Pristiadi Utomo. :15-18)

Cermin Cembung
Sama halnya dengan cermin cekung, pada cermin cembung juga mempunyai tiga macam sinar istimewa. Karena jarak fokus dan pusat kelengkungan cermin cembung berada di belakang cermin maka ketiga sinar istimewa pada cermin cembung tersebut adalah :
Sinar yang datang sejajar dengan sumbu utama akan dipantulkan seolah-olah berasal dari titik fokus (F).

Sinar yang datang menuju titik fokus (F) akan dipantulkan sejajar sumbu utama.

Sinar-sinar yang menuju titik pusat kelengkungan ( C ) akan dipantulkan seolah-olah berasal dari titik pusat kelengkungan tersebut.

(Supardiono, 2004: 20-25)

Contoh melukis bayangan pada cermin cembung
Seperti halnya pada cermin cekung, melukis bayangan pada cermin cembung juga diperlukan minimal dua sinar istimewa. Karena depan cermin adalah ruang IV maka berapapun jarak benda nyata dari cermin tetap berada di ruang IV . Dengan demikian bayangan yang terbentuk berada di ruang I cermin cembung dan bersifat maya, diperkecil.

Itulah sebabnya bayangan yang terlihat di dalam kaca spion dari benda-benda nyata di depan kaca spion tampak mengecil dan spion mampu mengamati ruang yang lebih luas.
Rumus-Rumus Cermin Lengkung
Disamping cara lukisan seperti pada gambar diatas maka letak, ukuran, dan sifat-sifat bayangan dapat pula ditentukan dengan menggunakan perhitungan-perhitungan.
Untuk menentukan letak bayangan digunakan rumus:
1/f=1/s+1/s' ⟹2/R=1/s+1/s'
Dimana:
f = jarak fokus cermin
s = jarak benda dari cermin
s’ = jarak bayangan dari cermin
R = jari-jari kelengkungan cermin
Dimana:
R = 2 f atau f = ½ R
Untuk menentukan ukuran bayangan digunakan rumus:
M =-h^'/h=-s^'/s
Dimana:
M = perbesaran bayangan
h’ = tinggi bayangan
h = tinggi benda
jika M bernilai positif (+) maka sifat bayangan tegak dan jika M bernilai ptic ve (-) maka sifat bayangan terbalik. Dan jika dalam perhitungan ternyata diperoleh M>1 artinya bayangan yang dibentuk lebih besar dari pada bendanya, jika M =1 maka bayangan sama besar dengan bendanya sedangkan jika 0(Sears. Zemansky, 1987: 933-937)

Contoh:
Jika perbesaran suatu cermin lengkung, M = -2
Artinya:
Sifat bayangannya terbalik (karena M bernilai ptic ve)
Tinggi bayangan sama dengan 2 x tinggi bendanya.
Contoh soal:
Sebuah benda berdiri tegak sejauh 20 cm di depan cermin lengkung yang jejari lengkungannya 10 cm. tentukanlah:
Jarak bayangan yang terbentuk.
Perbesaran bayangannya.
Sifat-sifat bayangannya.
Lukis jalan sinarnya.
Penyelesaian:
Jika cermin lengkung itu adalah cekung:
Diketahui:
s = 20 cm R = 10 cm f = 5 cm
Jarak bayangan yang dibentuk…..
Rumus: 1/f=1/s+1/s'⟶ 1/5=1/20+1/s'
1/s'=4/20-1/20=3/20⟶s^'=20/3 cm = 62/3 cm
Perbesaran bayangannya……
s’=62/3 cm
rumus: M=-s^'/s⟶M==-(6 2/3)/20⟶M=-20/3×1/20=-1/3
Sifat-sifat bayangannya adalah……
Nyata, lebih kecil dan terbalik
Lukisan bayangannya……

Jika cermin lengkung itu adalah cermin cembung:
s = 20 cm R = - 10 cm f = - 5 cm
Jarak bayangan yang dibentuk…….
Rumus: 1/f=1/s+1/s'⟶ 1/(-5)=1/20+1/s'
1/s'=-4/20-1/20=-5/20⟶s^'=-20/5 cm =-4cm
Perbesaran bayangannya…...
s’=-4cm
rumus: M=-s^'/s⟶M==-(-4)/20⟶M=1/5
sifat-sifat bayangannya adalah…..
Maya, lebih kecil dan tegak
Lukisan bayangannya…..

LENSA
Lensa cekung ditulis (-)


lensa cembung di tulis (+)

Konvensi Tanda Untuk Lensa
Arah dari mana sinar datang disebut depan dan arah kemana sinar bias disebut belakang.
Lensa cekung

Gambar. (a) sinar datang dari arah kiri pada lensa cekung.
Sinar datang dari arah kanan pada lensa cekung.
Lensa cembung

Gambar. (a) Sinar datang dari arah kiri pada lensa cembung.
Sinar datang dari arah kanan pada lensa cembung.
Jarak fokus (f) bertanda ptic ve (-) pada lensa cekung dan bertanda positif (+) pada lensa cembung.
Lensa cekung

Gambar. (a) Jarak fokus pada lensa cekung dengan arah sinar dari kiri.
Jarak fokus pada lensa cekung dengan arah sinar dari kanan.
Lensa cembung

Gambar. (a) Jarak fokus pada lensa cembung dengan arah sinar dari kiri.
(b) Jarak fokus pada lensa cembung dengan arah sinar dari
Kanan
Jarak benda (s) bertanda (+), jika benda terletak di depan lensa (nyata).
Lensa cekung

Gambar. (a) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kiri.
(b) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kanan.

Lensa cembung

Gambar. (a) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kiri.
(b) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kanan.
Jarak benda (s) bertanda ptic ve (-), jika benda terletak di belakang lensa (nyata).
Lensa cekung

Gambar. (a) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kanan.
(b) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kiri.


Lensa cembung

Gambar. (a) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kanan.
(b) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kiri.
Jarak bayangan (s’) bertanda ptic ve (-), jika bayangan terletak di depan lensa (maya) .
Lensa cekung

Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kiri.
Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kanan.


Lensa cembung

Gambar. (a) jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kiri.
(b) Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kanan.
Jarak bayangan (s’) bertanda (+), jika bayangan terletak di belakang lensa (nyata).
Lensa cekung

Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kanan.
(b) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kiri.

Lensa cembung

Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kanan.
(b) Jarak bayangan terletak di belakang cermin di sebelah kiri.

Pembentukan Bayangan pada Lensa
Seperti pada cermin, maka pembentukan bayangan pada lensa, juga memerlukan sinar-sinar istimewa sebagai berikut:
Untuk lensa cekung ( ptic ve)

Sinar datang sejajar sumbu utama dibiaskan seolah-olah dari titik fokus kedua F2.
Sinar datang melalui titik O (pusat ptic) tidak dibiaskan.
Sinar datang seolah-olah menuju titik fokus pertama (F1) dibiaskan sejajar sumbu utama.
Untuk lensa cembung (positif)

Sinar datang sejajar sumbu utama dibiaskan melalui titik fokus kedua F1.
Sinar datang melalui titik pusat ptic (O) tidak dibiaskan.
Sinar datang melalui titik titik fokus pertama (F2) dibiaskan sejajar sumbu utama.
Melukis pembentukan bayangan pada lensa
Untuk melukis pembentukan bayangan pada lensa tipis cukup menggunakan minimal dua berkas sinar istimewa untuk mendapatkan titik bayangan.
Contoh melukis pembentukan bayangan.
Benda AB berada di ruang II lensa cekung

Benda AB berada di ruang II lensa cembung

Benda AB berada di ruang III lensa cembung

Benda AB berada di ruang I lensa cembung

(Pristiadi Utomo. : 57-59)
Rumus-rumus lensa
Untuk menghitung jarak bayangan adalah:
1/f=1/s+1/s'
Untuk menghitung perbesaran bayangan adalah:
M =-s^'/s
Jadi rumus-rumus untuk cermin lengkung sama dengan rumus-rumus lensa, namun penerapannya harus memperhatikan konvensi tanda.
Kuat Lensa
Untukmenyatakan kemampuan suatu lensa mengumpulkan atau menyebarkan sinar digunakan istilah kuat lensa yang didefinisikan sebagai kebalikan dari jarak fokus.
P =1/f
Dimana:
P = kuat lensa, dinyatakan dalam dioptri
f = jarak fokus, dinyatakan dalam meter
Contoh soal
Jika sebuah lensa cekung mempunyai jarak fokus 50 cm, maka kuat lensa tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
f = -50 cm
f = -0,5 m = -1/2
P = 1/f = -2 dioptri.
Jika seorang mempunyai titik jauh 80 cm orang tersebut tidak dapat melihat jelas benda yang jauhnya lebih besar dari 80 cm (rabun jauh).
Untuk menghitung kuat lensa dari kaca mata yang harus digunakan, maka jarak fokus lensa dapat dihitung dengan rumus:
1/f=1/s+1/s'

Dimana:
s’ = 80 cm
s = ∞
karena s’ di depan lensa maka, s’ bernilai negatif, maka:
1/f=1/∞+1/80
1/f=-1/80→f=-80 cm=-0,8 m
P=1/f=-1/0,8=-1,25 dioptri
Jadi ukuran lensa kaca mata yang dipakai adalah -1,25 dioptri
Artinya lensa yang dipakai adalah lensa cekung atau lensa negatif yang kekuatannya 1,25 dioptri.
(Rahman Karim, 2003: 16-18)














BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Konsep cermin lengkung dan lensa dapat dipahami dengan mudah apabila menggunakan konvensi tanda.
Dalam menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan cermin lengkung dan lensa dapat diselesaikan dengan mudah apabila menggunakan konvensi tanda.
Menjelaskan secara bersamaan antara cermin cekung dan cembung demikian pula untuk lensa.
SARAN
Diharapkan dengan adanya konvensi tanda ini siswa dapat lebih memahami cermin lengkung dan lensa dengan mudah.
Dengan tulisan ini, diharapkan mampu membantu pembaca untuk memahami lebih jauh tentang cermin lengkung dan lensa.









DAFTAR PUSTAKA
Karim, Rahman. 2003. Pokok-Pokok materi IPA (Fisika) Unit Optik Geometri. Makassar: Universitas Negeri Makassar
Pristiadi Utomo. Alat-Alat Optik: Buku elektronik
Supardiono. 2004. Lensa dan Cermin. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Zemansky, Sears. 1987. Fisika Untuk Universitas 3 Optika.Fisika Modern. Jakarta: Binacipta