tag:blogger.com,1999:blog-52160169799045259622024-02-02T10:14:27.162-08:00SuThe Fisik@ Un!$mUhblog...ini berisi materi perkuliahan dan tugas dalam bentuk makalah dll........Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.comBlogger18125truetag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-16591148638349049772012-03-31T20:39:00.001-07:002012-03-31T20:39:45.837-07:00kabupaten sidrapFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-31102853055715309652010-05-14T01:49:00.000-07:002010-05-14T01:51:05.444-07:00Fisika Terapan (Teknologi Tepat Guna : Kincir Air Pembangkit Listrik)BAB I<br /> PENDAHULUAN<br />A. Latar Belakang<br />Kebutuhan akan tenaga listrik merupakan suatu hal yang sangat vital dalam menunjang perekonomian suatu masyarakat. Alasannya mudah dipahami. Listrik merupakan energi penggerak motor atau mesin-mesin dalam proses industri. Terlebih peranan listrik di jaman modern ini yang jauh lebih banyak lagi. Listrik merupakan sumber energi untuk penerangan, setrika, mesin cuci, penyejuk ruangan, computer, TV, radio, dan lain-lain. Dengan kata lain, listrik berperan penting tehadap semua pekerjaan atau kepentingan sehari-hari.<br />Pelayanan listrik untuk masyarakat di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Beruntunglah daerah yang sudah mendapatkan pelayanan sehingga dapat menikmati energi listrik dalam kehidupan sehari-hari. Pada kenyataannya di Negara kita ada sebagian desa atau daerah belum terjangkau jaringan listrik PLN. Biasanya daerah tersebut merupakan tempat terpencil yang sulit dijangkau karena jarak yang terlalu jauh dari sumber tenaga listrik.<br />Bagi daerah terpencil atau belum terjangkau jaringan listrik PLN, perlu usaha untuk mendapatkan energi listrik secara mudah dan murah. Hal ini sebaiknya dapat dilakukan secara swadaya dengan memanfaatkan potensi alam yang ada di sekitar lokasi.<br />Pembangkit listrik yang murah dapat diperoleh dengan memanfaatkan energi matahari, angin, uap, atau air. Salah satu yang efektif digunakan adalah pemanfaatan air sebagai energi pembangkit listrik dengan menggunakan kincir air.<br />B. Rumusan Masalah<br />Bagaimana cara membuat kincir air pembangkit listrik pada arus datar ?<br /><br />C. Tujuan<br />Untuk mengetahui cara membuat kincir air pembangkit listrik pada arus datar. <br /><br />D. Manfaat<br />Agar kita dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk membuat kincir sebagai pembangkit tenaga listrik. <br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />KAJIAN TEORI<br /><br />A. Defenisi <br />Yang dimaksud kincir arus datar adalah kincir yang dirancang untuk aliran sungai arus datar. Oleh karena perencanaannya dilakukan dengan menggunakan rakit maka kincir ini bisa disebut kincir rakit. Maksud penggunaan rakit adalah untuk mameksimalkan pemakaian kincir sehingga dapat bekerja pada kondisi pada permukaan sungai yang tengah pasang maupun surut. <br /><br />Syarat sungai untuk kincir pembangkit listrik ialah sebagai berikut:<br />1. Debit airnya cukup, minimal 10 cm3/detik, atau air sungai mengalir cukup deras, minimal 10 cm3/detik.<br />2. Airnya tidak pernah kering meskipun musim kemarau atau kedalaman air pada musim kemarau minimal 1 m.<br />3. Pinggir sungai memungkinkan untuk dipasang patok.<br />4. Sungai tidak banyak batu atau dilewati sampah yang banyak.<br />Untuk lokasi pembangunan kincir rakit ini sebaiknya dipilih bagian sungai yang lurus, tidak berkelok-kelok, dan arusnya lancer. Lokasi ini tidak jauh dari pemnukiman agar mudah didistribusikan, diawasi dan dipelihara. <br />Dalam pembuatan kincir pada arus datar ini urutan pekerjaan yang dilakukan ialah menentukan ukuran generator, membuat rakit, membuat roda kincir, membuat poros, menggabungkan komponen kincir rakit, memasang generator, dan memasang rakit di pinggir sungai.<br />B. Prinsi Keja Kincir Air <br />Kincir air merupakan suatu alat yang berputar karena adanya aliran air. Perputaran kinir ini dapat dimanfaatkan untuk menggerakan generator listrik. Dengan demikian, akan dihasilkan aliran listrik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.<br /><br />Pada proses kerja kincir air pembangki listrik sampai pada pemkaian listrik terjadi beberapa perubahan energi. Pertama, adalah perubahan energi energi potensial yang ada didalam aliran air menjadi energi mekanik (gerak) oleh kincir. Kedua, energi mekanik ini akan memutar generator. Akibat perputaran generator yerjadi lompatan electron. Hal inilah menghasilkan arus listrik. Proses selanjutnya arus listrik didistribusikan ke rumah-rumah, ruang-ruang, pabrik-pabrik, atau apa saja membutuhkan. Disini arus listrik diubah tergantung keperluan. Dapat menjadi energi cahaya untuk lampu atau penerangan; diubah menjadi panas seperti pada strika atau oven, maupun diubah menjadi tenaga penggerak kipas, mesin, atau yang sejenisnya. Perubahan energi tersebut dapat dilihat pada skema berikut ini.<br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Seperti telah disinggung sekilas, generator adalah sebuah alat yang dapat mengubah energi gerak menjadi energi listrik. Hal ini terjadi karena adnya kumparan yang digerakkan memotong garis-garis medan magnet ayau sebaliknya. Gerakan inilah yang menimbulkan gaya gerak listrik (GGL). Cara kerja generator ini berdasarkan prinsip kerja induksi yang ditemukan oleh faraday. <br /><br />Bagian utama sebuah generator adalah rotor dan stator . rotor adalah bagian generator yang berputar, sedangkan stator adalah bagian yang diam atau tetap. Untuk mendapatkan GGL salah satu dari stator atau rotor harus berupa magnet yang menghasilkan medan magnet. Sementara yang satunya lagi harus berupa kumparan sehingga bila berputar akan menghasilkan GGL. GGL ini jika disalurkan melalui suatu penghantar akan menjadi aliran listrik yang dapat dimanfaatkan untuk aneka keperluan. <br /><br /> Magnet yang dipakai dalam sebuah generator bisa berupa magnet permanen (tetap) atau magnet elektro. Generator kecil umunya menggunakan magnet permanen. Adapun magnet elektro yang sering juga disebut elektro magnet umumnya digunakan pada generator besar. Magnet elektro merupakan kumpulan yang dialiri listrik dan menimbulkan medan magnet selama ada arus listrik. j <br /><br />C. Alat dan Bahan<br /> Gergaji kayu, <br /> Gergaji besi,<br /> Pahat,<br /> Tang atau gegep,<br /> Gunting seng,<br /> Palu,<br /> Golok,<br /> Kampak,<br /> Kunci inggris,<br /> Sendok semen,<br /> Cangkul, da<br /> Linggis,<br /> Generator, <br /><br /><br /> Rakit<br />• Papan 2 x 20 x 300 cm = 10 lembar<br />• Kaso 10 x 10 x 30 cm = 4 batang<br />• Kaso 10 x 10 x 370 cm = 2 batang<br />• Kaso 10 x 10 x 290 cm = 3 batang<br />• Kaso 10 x 10 x 360 cm = 2 batang<br />• Kaso 4 x 4 x 6 cm = 2 batang<br />• Tambang pengikat rakit = 4 meter<br /> Roda kincir<br />• Papan tebal ukuran 10 cm x 30 cm x 30 cm = 5 balok<br />• Papan ukuran 2 cm x 50 cm x 100 cm = 16 lembar<br />• Kaso untuk ruji ukuran 4 cm x 6 cm x 55 cm = 32 batang<br />• Kaso ukuran 4 cm x 6 cm x 40 cm = 32 batang<br /> Poros <br />• Kaso ukuran 10 x 10 x 270 cm<br /> Bahan tutup generator<br />• Tutup generator dapat dibuat dari bahan bekas tangki (drum) minyak<br /> Pemasangan rakit di permukaan air sungai<br />• 1 batang kayu atau bambo dengan ukuran panjang 4 m<br />• 4 batang kayu ukuran garis tengah 5 cm panjang 1 m<br />• Tambang besar sepanjang 10 m<br /><br />D. Langkah-langkah Kerja<br /> Menentukan ukuran generator<br /> Untuk generator yang akan digunakan disesuaikan dengan kemampuan daya dorong air dan bentuk konstruksi kincir. Umumnya untuk memilih ukuran mana yang akan digunakan, harus dilakukan pengukuran kecepatan arus terlebih dahulu. Selanjutnya ukuran generator dapat ditentukan sebagai tabel kecepatan arus.<br /> Kecepatan alliran sungai dapat diukur dengan cara yang sederhana. Bahan yang digunakan pun cukup gampang didapat yakni sepotong gabus, sebatang kayu, dan stop watch atau jam biasa yang bisa dipergunakan untuk mencatat waktu hingga hitungan detik dengan cukup akurat. Langkah-langkah pengukuran tersebut dapat diikuti sebagai berikut.<br />1. Ambillah gabus ukuran 1 cm x 1 cm x cm dan kayu lurus sepanjang 100 cm atau 1 m.<br />2. Jatuhkan gabus tersebut di atas permukaan air sungai dari ujung kayu.<br />3. Catat kecepatan luncur gabus untuk menempuh jarak 1m (dari ujung tongkat yang satu ke ujung berikutnya) tersebut dalam ukuran detik. Hasilnya digunakan untuk menghhitung jarak dibagi waktu tempuh sehingga didapat kecepatan aliran dengan satuan centimeter per detik. Misalnya waktu yang diperlukan 5 detik berarti kecepatan aliran sungai adalah 100 cm : 5 detik atau 20 cm per detik.<br />4. Data yang didapat dicocokkan denngan table 1. Dengan kecepatan alir 20 cm/detik tersebut ukuran generator yang sesuai adalah 3,73 PK.<br />Tabel 1. Hubungan Antara Kecepatan Air dan Daya Generator<br />No. Kecepatan air<br />(cm/detik) Ukuran generator dalam HP atau PK Ukuran generator dalam watt<br />1. 05 0,93 667<br />2. 10 1,86 1.376<br />3. 20 3,73 2.751<br />4. 25 4,66 3.439<br />5. 30 5,60 4.127<br />6. 40 7,46 5.502<br />7. 50 9,30 6.878<br />8. 60 11,20 8.254<br />9. 70 13,00 9.630<br />10. 80 14,90 11.006<br />11. 90 16,80 12.382<br />12. 100 18,60 13.119<br />13. 150 28,00 20.636<br /><br /> Cara membuat rakit<br />Mula-mula dibuat kontruksi mirip kerangka kotak tanpa dasar seperti pada gambar. Untuk keperluan ini kita siapkan kaso denan ukuran 10 x10 x 140 cm 4 buah, 10 x10 x 290 cm 3 buah, dan 10 x10 x 30 cm 4 buah. Masing- masing kaso dipaku pada bagian sambungan agar konstruksinya kuat. Buatkan cekukan tempat dudukan poros pada bagian tengah kedua sisi kaso. Selanjutnya buatkan penjepit poros dari kayu yang ukurannya sama yaitu 10 x 10 cm. Penjepit ini dipasang terakhir setelah perakitan dilakukan.<br /> <br />Ambillah 2 buah kaso yang berukuran 10 x 10 x 370 cm. kedua kaso ini dipasang di tengah konstruksi yang sudah di buat. Jarak pemasangan kaso ini dari pinggir kotak masing-masing<br />120 cm, sehingga jarak antara kedua kaso yang di pasang ini 50 cm. kedua ujungnya kemudian dihubungkan lagi dengan menggunakan kaso berukuran 10 x 10 x 50 cm,. selanjutnya ambillah 2 batang kaso yang berukuran 10 x 10 x 300 cm. pasang keduanya dengan posisi menyudut antara ujung kaso melintang dan yang membujur. Dengan demikian bentuk rakit ini menjadi tirus, maksudnya agar muda menghindari kotoran-kotoran yang hanyut dikali.<br /><br />Langkah selanjutnya adalah pemasangan lantai sekaligus sebagai pengapung agar rakit tetap berada di atas permukaan air dangan sempurna. Jika tidak ada papan, bahan ini dapat diganti dengan menggunakan bambu yang sudah cukup tua sehingga dapat diperkirakan awet. Papan atau bambu ini dipasang diseparuh bagian bawah kaso yang melintang.<br /> <br /><br /><br />Langkah berikutnya adalah pembuatan bangku atau meja tempat dudukan mesin generator. Siapkan kaso yang berukuran 10 x 10 x 40 cm 2 buah, 10 x 10 x 60 cm 2 buah dan 10 x 10 x 100 cm 4 buah. Buatkan konstruksi bangku atau mejanya seperti pada gambar. Lebar dudukan 40 cm ini dimaksudkan agar pada saat pemasangan generator nanti roda pully-nya dapat lurus dengan roda penerus kincir.<br />Bagian atas bangku atau meja dipasangi papan setebal 2 cm dengan ukuran lebar dan panjang dengan disesuaikan ukuran bangku atau meja. Lubangi papan dengan menggunakan mata bor pada bagian dudukan generator tersebut. Maksud perlubangan adalah untuk tempat baut pengunci generator agar lebih kuat. Bentuk lubang baut sebaiknya dibuat dua lubang atau bentuk lonjong yang kemungkinan dapat digunakan untuk mengatur kekencangan rantai penghubung, denagn cara mengeser-geser dudukan generator. Bentuk konstruksi rakit yang sudah jadi adalah seperti pada gambar. <br /> Cara membuat roda kincir<br />1. Buatkan 5 buah lingkaran roda dari bahan papan. Ukurannya tebal 10 cm. Jika tidak ada papan utuh , dapat dilakukan dengan menyambung beberapa potongan papan untuk membentuk lingkaran roda diatas. <br /><br /><br />2. Lubangi rorda-roda tersebut dengan ukuran 10 x10 cm di bagian tengahnya. Lubang berbentuk kotak ini nantinya berguna untuk memasukkan poros kincir. Selanjutnya 4 dari 5 lingkaran yang sudah dibuat tadi dibentuk segi delapan dengan ukuran sisi sekitar 10 cm. <br /><br /><br />3. Keempat roda segi delapan tersebut dibuatkan lubang untuk meletakkan poros ruji. Jumlah lubang masing-masing 1 buah untuk setiap sisi. Jadi, untuk setiap roda segi delapan terdapat masing-masing delapan lubang poros ruji<br /><br /><br />4. Ambillah bahan ruji yang berukuran 4 x 6 x 55 cm kemudian dibuat poros ujungnya agar dapat dipasang dengan kokoh pada dudukannya. Ruji yang terbentuk akan berukuran 50 cm dengan poros sepanjang 5 cm.<br /><br />5. Ruji harus dilengkapi dengan penyanja karena dalam pemakaiannya akan sering menerima tekanan yang besar. Ambillah kaso ukuran 4 x 6 x 40 cm kemudian dibuat poros atau pahatan sedikit agar dapat dipasang diantara ruji-ruji sehingga berfungsi sebagai penyangga. <br /><br />6. Setelah ruji dan penyangganya terpasang, lakukan pemotongan papan dengan ukuran 2 x 50 x 100 cm sebanyak 16 lembar. Pasanglah papan tersebut pada setiap ruji dengan memperhatikan arah tekanan air sungai. Karena kincir ini memerlukan 2 roda, maka buatkan 1 unit roda lagi dengan bentuk dan ukuran yang sama.<br /><br /> <br />7. Sisa sebuah lingkaran roda yang berukuran tebal 10 cm dengan garis tengah 30 cm digunakan untuk roda penerus. Roda penerus ini dipasang diantara roda-roda kincir, dimana bagian busurnya akan dipasang karet rantai untuk menggerakkan roda generator. Agar rantai yang terpasang tidak lepas dari busur (dudukannya) maka bagian sepanjang busur lingkaran roda ini dibuatkan cekungan tempat rantai karet. Dalamnya cekungan tempat rantai diperkirakan secukupnya yaitu 2 cm. cara membuat cekungan dapat dilakukan dengan menggunakan gergaji, kemudian dipahat sedikit demi sedikit.<br /><br /><br /><br /><br /> Cara membuat poros<br />Pada kaso tandai jarak 10 cm dari kedua ujungnya. Selanjutnya pada ukuram 10 cm tersebut dibuat dengan gergaji dan pahat menjadi bentuk silinder dengan garis tengah 10 cm. Agar poros kelihatan rapi, ketamlah tipis-tipis dan diamplas. Lakukan pengeboran pada poros untuk memasang pasak. Pasak ini nantinya berguna untuk menahan atau menjepit roda kincir dan roda penerus agar tidak bergeser kedudukannya. Sewaktu mengebor tempat pasak ini sebaiknya dilakukan perakitan atau pemasangan percobaan, yaitu pemasangan kedua roda kincir dan roda penerus. Setelah dipasang sesuai dengan kedudukannya baru diberi tand-tanda yang akan dibor untuk lubang pasak (lihat gambar). Buatlah pasak dari bahan-bahan bambu yang besarnya disesuaikan dengan lubang pasak. Pasak ini akan dipasang pada lubang tersebut saat perakitan yang sebenarnya.<br /><br /> Cara membuat tutup generator<br />Ambillah drum minyak bekas. Potong atau belahlah drum tersebut. Buang sepertiga bagian yang tak terpakai. Lubangi bagian pinggir drum secukupnya untuk lubang udara. Pasang tutup diatas generator. Agar lebih kokoh ikatkan tutup dengan cara membautkannya dengan bangku generator.<br /><br /><br /><br /> Menggabungkan komponen kincir <br />Setelah semua komponen dibuat sesuai dengan ukuran maka kita tinggal melakukan peakitan dengan cara menggabungkan komponen-komponen yang telah dibuat.<br />1. Ambil kayu poros kincir. Pasanglah roda penerus berikut rantai karetnya pada poros tersebut. Selanjutnya pasanglah kedua roda kincir. Agar pemasangan benar-benar kuat pasanglah pasak pada lubang pasak yang telah dibuat.<br /><br /><br />2. Tahap selanjutnya adalah memasang rangkai unit kincir ini pada rakit atau tempat dudukannya. Selanjutnya kuncilah pemegang poros kicir dengan pasak kayu atau bambu. <br /> <br /> Cara pemasangan rakit di sungai<br />Ambillah 4 batang kayu dan tancapkan di pinggir sungai. Kayu ini digunakan untuk menjepit dan menahan tambang rakit. Jika di pinggir kali terdapat pohon hidup maka pohon tersebut dapat dimanfaatkan sebagai penahan karena kekuatannya lebih besar. Ambillah tambang dan ikatkan pada ujung rakit dengan ujung batang kayu dan bamboo. Selanjutnya jepitkan pada kayu yang ditancapkan tadi sehingga posisi kayu pemegang tali melintang diatas permukaan sungai dengan jarak kurang lebih 1 m dari permukaan air. <br /><br />Aliran listrik yang dihasilkan generator perlu disalurkan kerumah atau tempat yang membutuhkannya. Mekanisme penyaluran aliran listrik tersebut dibantu dengan bahan-bahan tambahan atau alat instalasi Listrik yang dihasilkan generator dapat diambil melalui kedua terminalnya, yakni terminal positif dan negatif. Sebaliknya aliran listrik ini dimasukkan ke dalam kotak pengaman terlebih dahulu, kemudian baru disalurkan kerumah.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br />A. Kesimpulan<br />Tenaga listrik adalah salah satu kebutuhan bagi semua masyarakat, karena dengan tenaga listrik dapat menunjang perekonomian suatu masyarakat, atau dengan kata lain listrik berperan penting terhadap semua pekerjaan atau kepentingan sehari-hari.<br /><br />Pelayanan listrik untu masyarakat di Indonesia oleh PLN, namun masih terdapat beberapa desa atau daerah yang belum mendapat pelayanan dari pihak PLN. Hal ini disebabkan karena daerah tesebut merupakan tempat terpencil yang sulit dijangkau karena jarak yang terlalu jauh dari sumber tegangan listrik.<br /><br />Bagi daerah yang belum terjangkau jaringan PLN, perlu uasaha untuk mendapatkan energi listrik secara mudah dan murah. Hal ini sebaikya dapat dilakukan seccara swadaya dengan memanfaatkan potensi yang ada disekitar lokasi. Misalnya saja memanfaatkan air yang ada dengan membuat kincir. Dengan kincir ini kita dapat menghasilkan perubahan energi potensial ke energi mekanik hingga menjadi energi listrik.<br /><br />Setelah berubah menjadi energi mekanik, maka energi mekanik inilah yang akan memutar generator. Akibat perputaran generator terjadilah lompatan electron. Hal inilah yang menghasilkan arus listrik.<br /><br />Dalam membuat kincir yang sempurna,maka kita harus membuat rakit, roda kincir, poros, dan tutp generator kemudian menggabungkannya menjadi satu.<br /><br /><br />B. Saran<br />C. Diharapkan kepada pembaca supaya mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari khususnya kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang belum menikmati energi listsrik.<br /><br />D. Diharapkan kepada seluruh teman-teman kelompok untuk lebih menguasai materi makalah yang akan di persentasekan agar dapat dengan mudah menjawab menjawab pertanyaan-pertanyan yang dilemparkan aleh peserta diskusi.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br />Kusnaedi, Suharsono.1999. Kincir Air Pembangkit Listrik.Jakarta: Penebar SwadayaFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-74584007566300798522010-05-14T01:45:00.000-07:002010-05-14T01:48:56.289-07:00Fisika Terapan (Teknologi Tepat Guna : Pompa Hisap Sistem Balok Berpenjepit)BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A. LATAR BELAKANG<br /><br />Air adalah hal penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di dunia ini. Namun, keberadaan air di alam ini tidaklah segampang apa yang di bayangkan untuk mendapatkannya. Di kota-kota besar air membutuhkan biaya yang banyak untuk memperolehnya. Apalagi kebanyakan penduduk hanya memikirkan cara yang singkat walaupun mahal.<br /><br />Sebagian manusia juga tidak pernah memikirkan bahwa cara singkat yang digunakan sesungguhnya rancangan dari teknologi yang efek dan dampak ke depannya tidak pernah terbayangkan. Banyak teknologi sekarang yang merusak melalui polusi atau pencemaran udara ataupun juga dengan cara menguras bahan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Ini menyebabkan masalah yang serius di lingkungan kita. Ini juga menyebabkan siklus cuaca tidak menentu.<br /><br />Ada banyak teknologi yang dapat menggantikan praktek-praktek lazim yang merusak, diantaranya dikenal dengan istilah teknologi tepat guna. TEKNOLOGI TEPAT GUNA adalah teknologi yang cocok dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan. Biasanya dipakai sebagai istilah untuk teknologi yang tidak terlalu mahal, tidak perlu perawatan yang rumit, dan penggunaannya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.<br /><br />Teknologi ini disebut teknologi tepat guna karena :<br />• Menggunakan keahlian setempat<br />• Dirawat dan diperbaiki menggunakan keahlian setempat<br />• Tidak mencemari lingkungan<br />• Tidak mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui<br />• Dimengerti dan dirawat oleh masyarakat yang menggunakannya <br />• Harga terjangkau<br />• Hemat energi – listrik, tenaga, bahan bakar cair, kayu bakar, dll.<br />• Sebisa mungkin menggunakan energi alami yang dapat diperbaharui.<br /><br />Di daerah pedesaan sebagian besar cara pengambilan air terdiri dari sumur yang masih menggunakan timba. Hal ini kurang menguntungkan bila dihitung dari segi waktu dan tenaga yang dipakai untuk menimba air. Kegunaan pompa air perlu dikenalkan kepada masyarakat pedesaan. Mereka perlu didorong untuk mencoba cara yang lebih menguntungkan dalam pengambilan air. Waktu dan tenaga yang biasanya digunakan untuk menimba air dapat dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain. Dalam bahasan berikut akan dijelaskan cara pembuatan pompa air yang dapat dikerjakan oleh masyarakat pedesaan. Bahan dan alat-alatnya mudah diperoleh di desa dan biayanya pun murah. Pemakaian serta pemeliharaannya juga mudah. <br /><br />Berdasarkan kajian diatas, memberikan inspirasi bagi penyusun untuk menyusun sebuah makalah yang berjudul “ Pompa Hisap Sistem Balok Penjepit “<br /><br />B. RUMUSAN MASALAH<br /><br />Bagaimana cara membuat pompa air tanpa menggunakan listrik ?<br /><br />C. TUJUAN<br />Untuk mengetahui cara membuat pompa air yang bekerja tanpa menggunakan listrik.<br />D. MANFAAT<br />Mahasiswa mampu mengetahui cara membuat pompa air yang bekerja tanpa menggunakan bahan bakar listrik.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />KAJIAN MATERI<br />A. DEFENISI<br /><br />Pompa adalah suatu mesin yang menambahkan energi ke cairan dengan tujuan untuk meningkatkan tekanannya atau memindahkan cairan tersebut melalui pipa. <br />Pompa hisap sistim balok penjepit adalah pompa yang dapat digunakan pada sumur yang mempunyai kedalaman 15-20 m. Bahan dan alat mudah didapat di daerah pedesaan. Pompa hisap tekan ini telah disederhanakan untuk memenuhi kebutuhan di daerah pedesaan.<br /><br /><br />B. ALAT DAN BAHAN YANG DISEDIAKAN<br />ALAT<br />1) Bor kayu<br />2) Kunci tangkai<br />3) Gergaji besi dan kayu<br />4) 2 (dua) buah tang pipa<br />5) Pita ukur<br />6) Kikir kayu/sugu kayu<br />7) Alat tap dan pisau ulir untuk membuat ulir sekerup<br /><br />Tabel 1. Ukuran-Ukuran yang dipakai<br /><br />Tinggi Penaikan Diameter maksimum silinder Diameter maksimum pompa Panjang<br />Pegangan<br />< 5 m 10 cm 10 cm 20 + 80 cm<br />8 m 8 cm 7 cm 20 + 90 cm<br />12 m 7 cm 5 cm 20 + 100 cm<br />5 m 1 6 cm 4 cm 20 + 110 cm<br /><br />BAHAN<br /><br />1) Besi (yang sudah digalvanisir)<br />2) Baut<br />3) Mur<br />4) Batang (diameter 12 mm)<br />5) Sambungan diameter ganda<br />6) Pipa cabang T<br />7) Pipa air<br />8) Kayu (jenis yang keras)<br />9) Lain-lain :<br />a. kulit tahan air atau karet<br />b. meni timah/meni besi<br />c. bahan pengawet kayu (karboleum)<br />d. semen<br /><br />C. LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN<br />1) Dibuat silinder, katup kaki dan pengisap<br /><br />a. Silinder pompa, terdiri dari pipa galvanisir panjangnya +/- 60 cm yang bagian atasnya dilengkapi dengan ulir sebelah luar. Bagian dalam dari silinder harus selicin mungkin untuk menghindari kerusakan pada torak penghisap. Ukuran serta cara pemasangan seperti Gambar 1.<br /><br />b. Torak penghisap, merupakan suku cadang dari pompa yang menentukan tinggi tekan maksimal dan kapasitas pompa. Untuk tinggi penaikan yang lebih dari 12 meter dapat dipasang 2 buah penghisap (Gambar 2).<br />Penghisap dibuat dari lempengan karet yang diberi 6 ayau 8 buah lubang (Gambar 3) kemudian dengan katup kulit dipasang pada batang torak.<br /><br />c. Katup kaki, untuk mencegah mengalirnya kembali air yang telah terdapat dalam silinder menuju lubang masuk. Katup ini dipasang pada bagian bawah silinder pompa (Gambar4).<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />D. <br />E. <br />F. <br />G. <br />H. <br />I. <br />J. <br />K. <br />L. <br />M. <br />N. <br />O. <br />P. <br />Q. <br />R. <br />S. <br />T. <br />U. <br />V. <br />W. <br />X. <br />Y. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gambar 1. Silinder pon<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gambar 2. Torak pengisap ganda<br /><br /><br />Gambar 3. Karet penghisap penampang berlubang-lubang<br /> Gambar 4. Penutup kaki<br /><br />2) Pemasangan rumah pompa<br /><br />a. Kontruksi rumah pompa dengan balok penjepit (Gambar 5), caranya dengan menjepit tabung pompa dengan 2 buah balok penjepit yang ditahan pada penahan-penahan pegangan dengan 2 buah baut panjang (Gambar 6).<br />b. Potongan pompa seperti ditunjukkan pada (Gambar 7).<br />Gambar 5. Kontruksi rumah pompa tanpa sambungan las<br /><br />Gambar 6. Pemasangan rumah pompa<br /><br /><br />Gambar 7. Potongan rumah pompa<br /><br />3) Pegangan pompa<br /><br />a. Terbuat dari kayu keras ukuran minimal 6 x 6 cm<br />b. Pegangan pompa 80-120 cm (Gambar 8). Salah satu ujungnya harus diserut menjadi bentuk yang dapat dipegang, sedang pada ujung lainnya dihubungkan batang torak dengan jarak antara lubang engsel dan lubang pemasangan batang toral kira-kira 20 cm.<br /><br /><br />Gambar 8. Pegangan pompa<br /><br />c. Gambar 9, merupakan batang pompa yang dihubungkan pada pegangan dengan bantuan suatu balok engsel pada bagian atas balok diberi 2 buah mur. Batang pompa harus dijepit kokoh dalam balok pengikat.<br /><br />Gambar 9. Pemasangan batang torak pada pegangan<br /><br />4) Pemasangan akhir pompa<br /><br />a. Apabila rumah pompa dan silinder pompa telah siap maka semua suku cadang dicat dengan meni timah atau besi, sedang bagian-bagian kayu dilindungi dengan bahan pengawet kayu.<br />b. Torak penghisap dan klep kaki dipasang dengan tepat dalam silinder, sedang silinder dipasang pada tabung pompa. Kemudian semua alur diberi lapis ter untuk mencegah karat.<br />c. Gambar 10, cara memperpanjang batang torak<br />d. Perakitan dapat dilihat pada Gambar 11, 12, 13, dan 14.<br /> <br /><br />Gambar 10. Perpanjangan batang torak dengan bantuan sambuangan berulir / dilas<br /><br /><br /><br /><br />Gambar 11. Pemasangan pompa<br /> <br />Gambar 12. Penutupan sumur guna mencegah pencemaran oleh air bocoran<br /> <br /><br />Gambar 13. Suku Cadang Utama Sebuah Pompa Hisap<br /> <br /><br /><br />Gambar 14. Prinsip kerja sebuah pompa hisap<br /><br />D. MODEL POMPA HISAP<br /> <br /><br />E. PEMELIHARAAN<br /><br />1) Kencangkan baut dan mur yang longgar<br />2) Cat secara teratur suku cadang yang berkarat<br />3) Ganti suku cadang yang aus dan rusak<br />4) Perbaiki semen yang retak-retak<br /><br />F. PRINSIP KERJA<br /><br />Adapun prinsip kerja pada pompa hisap sistem balok penjepit yaitu menghisap dan melakukan penekanan terhadap fluida. Pada sisi hisap ( suction ) elemen pompa akan menurunkan tekanan dalam ruang pompa sehingga akan terjadi perbedaan tekanan antara ruang pompa dengan permukaan fluida yang dihisap. Akibatnya, fluida akan mengalir ke ruang pompa. Oleh elemen pompa fluida ini akan di dorong atau diberikan tekanan sehingga fluida akan mengalir ke dalam saluran tekan ( discharge ) melalui lubang tekan. <br /><br />Proses kerja pompa fluida ini akan berlangsung terus selama pompa beroperasi. Untuk melakukan kerja hisap dan menekan pompa membutuhkan energi yang berasal dari penggerak pompa. Energi mekanis dari penggerak pompa oleh elemen pompa akan diubah menjadi energi tekan pada fluida sehingga fluida akan memiliki daya air. <br /><br />Energi dari penggerak pompa selain untuk memberi daya alir pada fluida juga digunakan untuk melawan perbedaan energi potensial, mengatasi hambatan dalam saluran yang diubah menjadi panas merupakan kerugian energi bagi pompa. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan fungsi pompa adalah untuk mengubah energi mekanis dari penggerak pompa menjadi energi tekan dalam fluida sehingga akan menjadi aliran fluida atau perpindahan fluida melalui saluran tertutup.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />A. KESIMPULAN<br /><br />1) Pompa hisap sistem penjepit balok adalah sebuah pompa yang energi dan penggeraknya berasal dari tekanan untuk memasukkan air ke dalam pipa.<br />2) Pompa Hisap Sistem Penjepit Balok adalah produk yang murah dan efisien.<br /><br />B. SARAN<br />Konsep Teknologi Tepat Guna harus diperdalam dan diaplikasikan ke masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />www.iptek.net.id/ind/warintek/?mnu=6&ttg=5&doc=5a4 diakses pada tanggal 16 Juni 2009<br />Windra Jaya.2000.Pompa Hisap. www.voicesonhold.com diakses pada tanggal 16 juni 2009 di MakassarFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-9560994773623709762010-05-14T01:43:00.000-07:002010-05-14T01:44:51.505-07:00AIK VI (Pasangan Hidup Ideal)BAB I<br />PENDAHULUAN<br />Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan makhluk hidup dengan berpasang-pasangan. Allah jua yang menciptakan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan sehingga dengan itu dapat saling mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan kecintaan disamping melahirkan keturunan dalam kehidupannya. Untuk itulah Islam memerintahkan umatnya untuk melangsungkan pernikahan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.<br />Bila berbicara masalah pernikahan maka tidak terlepas dari individu-individu yang akan melaksanakannya. Sebagai manusia yang normal, adalah hal yang wajar jika mempunyai kriteria yang ideal terhadap calon pasangan hidup yang diinginkan. Misalnya bagi laki-laki yang normal akan menginginkan calon istri wanita yang berparas ayu lagi cantik, dari keluarga kaya, berotak pintar, keturunan orang baik-baik, berakhlak mulia, pandai bergaul, serta bisa membantu mencari nafkah, dan sebagainya. Begitu juga wanita ingin punya suami yang ganteng, kaya, sabar, pinter, bertanggung jawab, setia, berakhlak memikat, dan sebagainya.<br />Akibat kriteria yang terlalu tinggi ini, tidak sedikit laki-laki atau perempuan yang lebih senang membujang, karena kesulitan untuk mencari pasangan hidup yang diinginkan. Orang-orang yang dikenalnya tidak sesuai dengan keinginan dan dambaannya, mereka lebih baik menunda nikah daripada melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.<br />Sering kita lupa … bahwa tidak ada seorang pun yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurna, sekalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, akan tetapi beliau ma’sum karena terpelihara dari segala kesalahan (dapat teguran langsung dari Allah jika melakukan kesalahan).<br />Sedangkan manusia pada umumnya adalah makhluk yang mempunyai banyak kelemahan, di antaranya yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebut dalam Al Qur’an :<br /> <br />“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.”<br /> (QS. An Nisa’ : 28)<br />Manusia diciptakan Allah suka keluh kesah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :<br /> • • <br />“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” <br />(QS. Al Ma’aarij : 19)<br /> • <br />“Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka … .” <br />(QS. An Nisa’ : 37)<br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br />Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam. Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita. Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.<br />Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami? <br />Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan manusia dengan aneka ragam bentuk anggota badan, berbagai bentuk paras wajah, dan berbagai kepribadian yang kesemuanya ini tidak ada yang sama, sekalipun dua anak kembar dari satu sel, Subhanallah. Ada yang berparas ayu, manis, bahkan sangat cantik. Juga ada yang berwajah sedang, tidak ayu, bahkan jelek. Ada pula lelaki yang bertubuh besar tinggi, kekar, atau gadis yang anggun dan tinggi semampai. Ada yang anggota tubuhnya sempurna juga ada yang kurang bahkan tidak sempurna. Ada yang berkulit putih, kuning langsat, sawo matang, merah, bahkan hitam pekat. Semua ciptaan Allah dan Allah juga yang telah menyediakan pasangannya.<br />Dengan sifat kebijakan Allah Ta’ala dan keadilan-Nya, Dia tuntunkan pada hamba-Nya dalam mencari pasangan hidup. Ditekankan pada hal Dien-nya (agamanya). Seseorang tidaklah selalu memiliki paras cantik, tidak semua dilahirkan dari keturunan yang baik, dan tidaklah banyak yang dari keluarga kaya. Akan tetapi untuk menjadi orang yang baik agamanya, semua orang dapat memilikinya bagaimanapun keadaannya, tak terkecuali. Dimuliakannya seseorang dalam hal agamanya, karena faktor keimanan dalam hatinya.<br />Kesimpulannya tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Apakah tidak ada makhluk Allah yang sempurna? Jawabnya, ada. Makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sempurna adalah yang ada di Surga, yaitu para bidadari dan wildan. Mereka diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai pasangan untuk manusia di Surga. Bidadari tersebut berparas sangat cantik, montok-montok, selalu harum baunya, dan selalu dalam keadaan gadis. Tidak ada kekurangan padanya. Gambaran bidadari di Surga banyak kita dapati dalam Al Qur’an. Di antaranya :<br /> • • <br />“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.” (QS. Ath Thuur : 20)<br /><br /> <br />“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli. Laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqi’ah : 22-23)<br /> <br />“Di dalam Surga-Surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.”<br />(QS. Ar Rahman: 70)<br />Mereka disiapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk para hamba-hamba-Nya yang beriman, yang selalu mengekang hawa nafsunya di dunia ini, dan menjalankan perintah-Nya. Wallahu A’lam Bis Shawab.<br />Setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :<br />a. Harus Kafa'ah<br />b. Shalihah <br />a) Kafa'ah Menurut Konsep Islam<br />Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.<br />Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat:13).<br /> •• • • <br /><br />"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".<br /> (Al-Hujuraat:13).<br />Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih.<br /> Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :<br />"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).<br />b) Memilih Yang Shalihah<br />Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah<br /> • <br /><br />"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)"<br />(An-Nisaa:34).<br />Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah:<br />"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".<br /><br />Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.<br /> Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah <br />Menurut konsep Islam hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: :<br />"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !". <br />(Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).<br /> Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih <br />Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :<br /> <br /><br />"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl : 72).<br /> Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.<br />Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.<br /> Kriteria memilih calon istri <br />Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya adalah:<br />1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. <br />Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :<br />Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)<br />Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.<br />Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :<br /> • • •• <br />“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)<br /> Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :<br /> • <br /><br />“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .”(QS. An Nur : 26)<br /> Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :<br /> • <br />“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)<br />Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.<br />“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)<br />2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.<br />Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :<br />Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” <br />(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)<br />Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.<br />Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :<br />a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna. <br />b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.<br />3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.<br />Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :<br />Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.<br />4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.<br />Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya. Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.<br /><br />Kriteria Memilih Calon Suami<br />Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.<br />Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :<br /> • • •• <br /> … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)<br />Berilmu dan Baik Akhlaknya.<br />Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.<br />Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :<br />“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.”<br /> (HR. At Tirmidzi)<br /> Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :<br /> <br />“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)<br /> Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.<br /> Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :<br />Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)<br />Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :<br />“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”<br /> Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.<br /> Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.<br />BAB III<br />PENUTUP<br />A. KESIMPULAN<br />1. Pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar.<br />2. Ada 4 kriteria yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai kelebihan dalam dirinya yaitu cantik/tampan, dari keluarga yang mampu dan kaya, keturunan orang baik-baik, dan baik Dien-nya (agamanya).<br />3. Setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu Harus Kafa'ah dan Shalihah. <br />B. SARAN<br />1. Kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah yang kami susun.<br />2. Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan pembaca dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. <br />DAFTAR PUSTAKA<br />Dianmaladi. 2008. Calon Pasangan Ideal menurut Islam. Kaltim: Multiply, Inc.<br />Ika Mardiana. 2009. Calon Pasangan yang Ideal menurut Islam. Makassar: www.mustain.tk <br />Khadijah. 2006. Pasangan Ideal Dibalik Dakwah Islam. Makasssar:Multiply, Inc.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />.Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-31728638661331486272010-05-14T01:42:00.000-07:002010-05-14T01:43:21.275-07:00AIK VII (Tenaga Kerja Wanita)BAB I<br />PENDAHULUAN<br />A. LATAR BELAKANG<br /> Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.<br />Berdasarkan hal tersebut, banyak wanita yang pergi ke luar negeri untuk memperoleh pekerjaan. Namun, dengan banyaknya jumlah TKW di luar negeri menyebabkan jumlah kasus yang berkaitan dengan TKW semakin banyak dan beragam. Salah satu cara untuk mengurangi tindak kejahatan terhadap TKW ialah dengan mewajibkan adanya perjanjian kerja bagi para penyalur TKW. Dengan adanya perjanjian kerja, maka TKW dapat memperoleh perlindungan hukum dalam memperoleh hak-haknya. <br />Fokus dalam makalah ini adalah perlindungan upah, perjanjian kerja, dan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja. Aspek perlindungan upah meliputi komponen-komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap), ketentuan pembayaran upah, dan upah lembur. Perjanjian kerja meliputi bentuk perjanjian kerja dan syarat sahnya perjanjian kerja. Sedangkan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja meliputi kesalahan TKW, pendidikan yang dimiliki TKW, kelengkapan surat perjanjian kerja, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada TKW, dan bahasa yang digunakan dalam perjanjian kerja. <br />B. RUMUSAN MASALAH <br /> Mengacu pada latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah : <br />1. Bagaimanakah perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja ? <br />2. Bagaimanakah kendala-kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Tenaga kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja ?<br />C. TUJUAN <br />Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : <br />1. Ingin mengetahui perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Wanita(TKW) dalam perjanjian kerja. <br />2. Ingin mengetahui kendala-kendala pelaksanan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam perjanjian kerja. <br />D. MANFAAT<br />Manfaat teoritis dari makalah ini adalah : <br />1. Memberikan pengetahuan dan pengalaman di dunia kerja yang sesungguhnya. <br />2. Sebagai bahan tambahan dan wawasan mengenai perlindungan hukum dalam perjanjian kerja bagi para mahasiswa dan dosen. <br />Manfaat praktis dari makalah ini adalah : <br />1. Sebagai bahan masukan bagi para penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) tentang arti pentingnya pemberian perlindungan hukum dalam perjanjian kerja. <br />2. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan perlindungan hukum bagi TKW. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PENELAAHAN KEPUSTAKAAN DAN/ATAU <br />KERANGKA TEORITIK<br />A. Tenaga Kerja Wanita (TKW) <br />Dalam pasal 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,” Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”. <br />Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “Tenaga Kerja Indonesia yang kemudian disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah”. <br />Sedangkan menurut pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri, “Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia”. <br />Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah. <br /><br />Untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita di luar negeri harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 pasal 35-36, yaitu : <br />1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun; <br />2. Sehat jasmani dan rohani ; <br />3. Tidak dalam keadaan hamil ; <br />4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat ; <br />5. Berminat bekerja di luar negeri dan harus terdaftar pada instansi pemerintah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. <br />Setiap calon Tenaga Kerja Wanita atau Tenaga Kerja Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja di luar negeri ; <br />1. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri dan prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri; <br />2. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri ; <br />3. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya ; <br />4. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan ; <br />5. Memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan; <br />6. Memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri ; <br />7. Memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ke tempat asal ; <br />8. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli. (UU No. 34 Tahun 2004 pasal8) <br />Adapun kewajiban calon Tenaga Kerja Wanita atau Tenaga kerja Wanita menurut UU No.34 Tahun 2004 pasal 9 yaitu : <br />1. Mentaati peraturan perundang-undangan di dalam negeri maupun di negara tujuan. <br />2. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja <br />3. Membayar biaya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <br />4. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. <br />Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon Tenaga Kerja Wanita harus memiliki dokumen yang meliputi : <br />1. Kartu Tanda Penduduk, yaitu pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; <br />2. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; <br />3. Surat keterangan izin suami, izin orang tua, atau izin wali; <br />4. Sertifikat kompetensi kerja; <br />5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; <br />6. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; <br />7. Visa kerja; <br />8. Perjanjian penempatan Tenaga Kerja Indonesia; <br />9. Perjanjian kerja; dan <br />10. Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). <br />B. Perlindungan Hukum <br />Dalam UU No.39 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah segala upaya melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. <br />Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri dilaksanakan melalui asuransi di mana lembaga pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, penyelesaian masalah dan hak – hak Tenaga Kerja Wanita di luar negeri. Setiap Tenaga Kerja Wanita di luar negeri diikutsertakan program asuransi perlindungan tenaga kerja. Hal ini untuk merealisasikan tanggung jawab pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita. Bentuk asuransi yang dimaksud : <br />1. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang meninggal dunia sejak keberangkatan dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal. <br />2. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah melampaui waktu 3 ( tiga ) bulan setelah perjanjian ditandatangani. <br />3. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tidak dibayar gajinya. <br />4. Santunan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memperoleh hak – haknya. <br />5. Bantuan hukum kepada Tenaga Kerja Indonesia dalam hal yang bersangkutan. ( Lalu Husni, 2003 : 73 ) <br />Program asuransi perlindungan wajib diikuti oleh Tenaga Kerja Wanita, di mana preminya dibayar oleh pengguna jasa Tenaga Kerja Wanita atau lembaga pelaksana penempatan. Setiap Tenaga Kerja Wanita yang menjadi peserta program asuransi perlindungan ini berstatus sebagai 16 tertanggung dan berhak mendapat kartu tanda peserta asuransi yang berlaku sah yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. <br />Adapun ruang lingkup dari perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita terdapat 3 ( tiga ) tahap yaitu : <br />1. Perlindungan pra penempatan. <br />Kegiatan Pra Penempatan Tenaga Kerja Wanita di luar negeri meliputi: pengurusan Surat Ijin Pengerahan (SIP), perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan pemberangkatan. Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Pra Penempatan meliputi: <br />a. Calon Tenaga Kerja Indonesia betul–betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan. Informasi ini diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja setempat bersama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. <br />b. Calon Tenaga Kerja Indonesia dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi ketrampilan dan kesiapan mental. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipekerjakan di luar negeri harus memiliki ketrampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan dibuktikan lulus tes atau uji ketrampilan yang diselenggarakan oleh lembaga latihan kerja. <br />c. Calon Tenaga Kerja Indonesia harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa. Sebelum menandatangaani perjanjian kerja, calon Tenaga Kerja Indonesia harus membaca dan memahami seluruh isi perjanjian kerja. <br />d. Calon Tenaga Kerja Indonesia menandatangani perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa, dibuat rangkap 2 ( dua ). 1 (satu ) rangkap perjanjian kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia dan 1 (satu ) rangkap untuk pengguna jasa. <br />e. Tenaga Kerja Indonesia wajib dipertanggungkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI ) ke dalam program JAMSOSTEK. <br />f. Tenaga Kerja Indonesia harus membuka rekening pada salah satu Bank sebelum berangkat, untuk program pengiriman uang (remittence). (Lalu Husni, 2003 : 74 –76) <br />2. Perlindungan masa penempatan. <br />Setiap Tenaga Kerja Wanita wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kewajiban untuk melaporkan kedatangan Tenaga Kerja Wanita ini dilakukan oleh pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Wanita Swasta dilarang menempatkan Tenaga Kerja Wanita yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani oleh Tenaga Kerja Wanita yang bersangkutan. <br />Perlindungan Tenaga Kerja Wanita selama penempatan meliputi : <br />a. Penanganan masalah perselisihan antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna jasa. Apabila terjadi permasalahan antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna jasa maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dianggap perlu dapat meminta bantuan KBRI di negara setempat akan tetapi keterlibatan KBRI hanya bersifat pemberian bantuan saja tanpa mencampuri urusan instansi berwenang di negara setempat. <br />b. Penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia akibat kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Apabila Tenaga Kerja Indonesia terkena kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia di luar negeri maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya, dan mengurus harta peninggalan dan hak – hak Tenaga Kerja Indonesia yang belum diterima untuk diserahkan pada ahli waris yang bersangkutan. <br />c. Perpanjangan perjanjian kerja, dalam hal ini Tenaga Kerja Indonesia dapat meminta bantuan pengguna jasa atau perwakilan Luar Negeri atau mitra usaha dan wajib memperpanjang kepesertaan program JAMSOSTEK sesuai perjanjian kerja. <br />d. Penanganan proses cuti. Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan menjalani cuti maka kepengurusannya dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dibantu oleh mitra usaha atau Perwakilan Luar Negeri atau pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang menjalani cuti dan pulang ke tanah air serta dibekali re-entry visa, harus melaporkan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. (Lalu Husni, 2003 : 77 – 79) <br />3. Perlindungan purna penempatan. <br />Kepulangan Tenaga Kerja Wanita dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan. Setiap TKW yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKW terjadi karena : <br />a. Berakhirnya masa perjanjian kerja. <br />b. Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir. <br />c. Terjadinya perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan. <br />d. Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi. <br />e. Meninggal dunia di negara tujuan. <br />f. Cuti <br />g. Dideportasi oleh pemerintah setempat. <br />Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Purna Penempatan meliputi 3 (tiga ) kegiatan yaitu : <br />a. Kepulangan setelah melaksanakan perjanjian kerja. Dengan berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa harus membiayai kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ke Indonesia. <br />b. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena suatu kasus. Apabila hal ini terjadi maka Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia pengirim harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan menyelesaikan administrasi setelah Tenaga Kerja Indonesia tiba di tanah air. <br />c. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena alasan khusus. Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia karena suatu alasan khusus di luar perjanjian kerja dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari pengguna jasa dan sepengetahuan perwakilan Republik Indonesia. Biaya kepulangan Tenaga Kerja Indonesia diatur atas kesepakatan antara Tenaga Kerja Indonesia dan pengguna jasa. Pengurusannya dibantu oleh pengguna jasa, mitra usaha dan atau perwakilan Luar Negeri. (Lalu Husni, 2003 :79 – 80 <br />Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKW di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKW yang di tempatkan di luar negeri di laksanakan antara lain : <br />a. Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara tujuan serta hukum dan kebiasaan Internasional. <br />b. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan di negara TKW ditempatkan. <br />C. Perjanjian Kerja <br />1. Pengertian Perjanjian Kerja <br />Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. <br />Sedangkan berdasarkan atas pasal 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak”. <br />2. Bentuk Perjanjian Kerja <br />Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat : <br />1) Nama dan alamat pengusaha / perusahaan. <br />2) Nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh. <br />3) Jabatan atau jenis / macam pekerjaan. <br />4) Besarnya upah serta cara pembayarannya. <br />5) Hak dan kewajiban buruh. <br />6) Hak dan kewajiban pengusaha. <br />7) Syarat-syarat kerjanya. <br />8) Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. <br />9) Tempat atau lokasi kerja. <br />10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45) <br />Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan penyalur TKW.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4) <br /><br /><br /><br />3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja <br />Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar : <br />a. Kemauan bebas kedua belah pihak. <br />b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak. <br />c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. <br />d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. <br />D. Aspek Perlindungan Upah <br />1. Pengertian Upah <br />Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah disebutkan, “Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya”. <br />Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002 :1250) menyebutkan, “Upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu ”. <br />Dalam Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”. <br />Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki –laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. <br /><br /><br /><br />2. Komponen Upah <br />Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 07/MEN/1990 dalam bukunya Lalu Husni (2003 :116) disebutkan bahwa : <br />a. Termasuk komponen upah adalah : <br />1) Upah Pokok, merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.<br />2) Tunjangan Tetap, suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. <br />3) Tunjangan Tidak Tetap, suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan buruh dan keluarganya serta dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok. <br />b. Tidak termasuk komponen upah : <br />1) Fasilitas, kenikmatan dalam bentuk nyata atau karena hal – hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. <br />2) Bonus, pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena buruh berprestasi melebihi terget produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. <br />3) Tunjangan Hari Raya (THR), dan pembagian keuntungan lainnya. <br />Upah pokok minimum adalah upah pokok sudah termasuk di dalamnya tunjangan – tunjangan yang bersifat tetap. Beberapa jenis upah pokok minimum adalah sebagai berikut : <br />a. Upah minimum sub sektoral regional, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sub sektor tertentu dalam daerah tertentu. <br />b. Upah minimum sektoral regional, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sektor tertentu dalam daerah tertentu.<br />c. Upah minimum regional atau upah minimum privinsi, yaitu upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan dalam daerah tertentu. <br />3. Ketentuan Pembayaran Upah <br />Pengusaha wajib membayar upah kepada para pekerjanya secara teratur sejak terjadinya hubungan kerja sampai dengan berakhirnya hubungan kerja. Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah disebutkan bahwa, “Upah tidak dibayar jika buruh atau pekerja tidak melakukan pekerjaan”. Hal ini dikenal dengan azas “No work no pay”, azas ini berlaku mutlak yaitu dapat dikesampingkan dalam hal – hal tertentu atau dengan kata lain pekerja tetap mendapatkan upah meskipun tidak dapat melakukan pekerjaan. Adapun penyimpangan dari azas ini adalah: <br />a. Apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal ini dengan menggunakan surat keterangan dokter. Adapun besarnya upah adalah sebagai berikut : <br />1) Untuk 3 (tiga) bulan pertama, upahnya tiap bulan harus dibayar 100%. <br />2) Untuk 3 (tiga) bulan kedua, upahnya harus dibayar 75% dari besarnya upah yang harus dibayar. <br />3). Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, upahnya tiap bulan dibayar 50% dari besarnya upah yang harus dibayar.<br />4). Untuk 3 (tiga) bulan keempat, upahnya tiap bulan dibayar 25% dari besarnya upah yang harus dibayar. <br />Apabila pekerja sembuh dari sakitnya dan sempat masuk kerja, namun sakit lagi, maka perhitungan untuk upahnya adalah : <br />1) Sesudah sembuh, kemudian belum 4 (empat) minggu sakit lagi maka perhitungan upahnya ke atas. Contoh seorang pekerja pada 3 (tiga) bulan pertama sakit (upahnya 100%) kemudian sembuh lalu masuk kerja kembali. Belum sampai 4 (empat) minggu sakitnya sembuh, kemudian sakit lagi, maka haknya atas upah 75% untuk 3 (tiga) bulan dan seterusnya. <br />2) Apabila dalam pembayaran upah karena sakit timbul hak cuti (tahunan, hamil, panjang), maka untuk hari – hari tersebut upah harus dibayar penuh (100%). <br />b. Apabila pekerja tidak dapat masuk kerja karena : <br />1) Pekerja kawin, paling lama 2 (dua) hari. <br />2) Menyunatkan anaknya, paling lama 1 (satu) hari. <br />3) Membabtis anaknya, paling lama 1 (satu) hari. <br />4) Mengawinkan anaknya, paling lama 2 (dua) hari. <br />5) Keluarga meninggal dunia yaitu suami, istri, orang tua, anak, paling lama 2 (dua) hari. <br />6) Istri melahirkan anak, paling lama 1 (satu) hari. <br />c. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalankan kewajiban kepada negara. <br />d. Pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya (waktu untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dengan pembatasan paling lama 3 (tiga) bulan dan melaksanakan ibadah agamanya hanya satu kali saja) <br />e. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dihindari. <br />Pembayaran upah harus secara langsung kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja. Jika pembayaran upah terlambat, maka upah harus ditambah 5% untuk setiap hari keterlambatan. Untuk setiap keterlambatan dengan ketentuan bahwa tambahan untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan. <br />4. Upah Lembur <br />Cara menghitung upah lembur ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yakni : <br />a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari biasa : <br />1) Untuk 1 (satu) jam kerja lembur pertama harus dibayar sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah kerja. <br />2) Untuk tiap kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah kerja. <br />b. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi : <br />1) Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikit – sedikitnya 2 (dua) kali upah tiap jamnya. <br />2) Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari raya terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah tiap jamnya. <br />3) Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari raya terpendek pada salah satu hati dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah tiap jamnya. <br />Upah tiap jam dihitung dengan rumus : <br />a. Upah tiap jam bagi pekerja bulanan 1/173 upah sebulan. <br />b. Upah sejam bagi pekerja harian 2/20 upah sehari. <br />c. Upah sejam bagi pekerja borongan atau satuan 1/7 rata – rata hasil kerja sehari.<br />Komponen upah untuk dasar perhitungan upah lembur terdiri atas upah pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan dan nilai pemberian cuti – cuti karyawan sendiri. <br /><br /><br />E. Kerangka Teoritik <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gambar 1. Kerangka Teoritik <br />Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara TKW dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak setiap Tenaga Kerja Wanita adalah: <br />1. Bekerja di luar negeri; <br />2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan di luar negeri; <br />3. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri; <br />4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya yang dianutnya; <br />5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan; <br />6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan; <br />7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat serta pelanggaran atas hak-hak yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri; <br />8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan ketempat asal; <br />9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli. <br />Hak, syarat, dan kewajiban setiap TKW dituangkan dalam perjanjian kerja, hal tersebut adalah supaya TKW memperoleh perlindungan hukum dalam memperoleh upah. Pelaksanaan kewajiban setiap TKW mempengaruhi perolehan perlindungan dalam memperoleh upah. <br />F. Studi Kasus<br />Perlindungan hukum atas hak-hak TKW dalam perjanjian kerja belum berjalan dengan baik. Mantan TKW dari Desa Sukoharjo yang bekerja di Malaysia berjumlah 7 (Tujuh) orang. Ketujuh orang mantan TKW ini tidak ada yang paham benar tentang apa yang dimaksud dengan hak yang harus mereka terima selama bekerja di luar negeri. <br />Endang Sulastri menyatakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006) <br />Bahwa ia sedikitpun tidak paham tentang apa yang dimaksud dengan hak. Yang ia tahu adalah ia mendapatkan gaji setiap bulan dari majikannya di mana gaji tersebut disimpan oleh majikannya dalam buku tabungannya dan buku tabungan tersebut dibawa oleh majikannya. Selama bekerja ia tidak pernah membawa buku tabungannya sendiri. Ia hanya diperlihatkan sebentar setelah gajinya dimasukkan ke tabungan setiap bulannya. <br />a. Komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap) <br />Setiap upah yang diterima oleh TKW diberikan perlindungan. Setiap TKW yang disalurkan oleh PT. RCI (Rimba Ciptaan Indah) tidak dipungut biaya apapun tetapi ketika TKW sudah bekerja di luar negeri dan menerima gaji, maka gaji yang diterima oleh TKW tersebut akan dipotong selama beberapa bulan. Untuk TKW yang bekerja di Malaysia akan dipotong selama 5 bulan. <br />Wati pernah mengalami hal seperti tersebut di atas, ia menjelaskan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006) bahwa ia pernah bekerja di Malaysia selama 2 tahun. Selama bekerja di sana, ia tidak pernah mendapatkan uang sama sekali. Tiga bulan sebelum ia pulang ke Indonesia, ia meminta upahnya pada majikan tetapi majikannya hanya memberi jawaban “Ya” . Sepuluh hari sebelum kepulangannya, ia meminta kembali upahnya tetapi upah tersebut tetap tidak diberikan. Kemudian ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia, ia pulang dengan biaya dari PJTKI. Setelah sampai di Indonesia, ia menuntut pada PJTKI yang menyalurkannya akan upah yang berhak diterimanya. Berdasarkan atas laporan dari Wati, PJTKI tersebut melaporkan pada Agency di Malaysia yang menyalurkan Wati bekerja dan Agency inilah yang menyelesaikan permasalahan pembayaran upah Wati. Demi mendapatkan upahnya ketika bekerja selama dua tahun, Wati rela bekerja kembali dengan majikan tersebut selama dua bulan. Ketika ia sedang bekerja, upahnya selama dua tahun tadi telah dikirimkan kepada Agency dan Agency mengirimkannya pada PJTKI yang menyalurkan Wati. Upah dua tahun Wati dapat diambil dengan syarat yang mengambil adalah orang tua Wati. Setelah Wati mengetahui bahwa upahnya telah diterima bapaknya maka ia mmnutuskan untuk kabur dari majikannya walaupun ia belum menerima upahnya kembali. Meskipun Wati sudah menerima upahnya, ternyata upah tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakatinya. Dalam perjanjian kerja, Wati akan mendapatkan upah sebesar 380 Ringgit tapi kenyataannya ia hanya memperoleh 350 Ringgit per bulannya. <br />TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, tidak mendapatkan uang tunjangan, baik itu berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Yang diterima hanya uang pokok yaitu upah yang selalu diberikan oleh majikan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila TKW berkeinginan untuk mengirimkan uang kepada keluarga di rumah maka majikan yang akan mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh TKW. Uang yang dikirimkan oleh majikan itu adalah upah yang telah diterima oleh TKW dalam buku tabungan (pengurangan upah). <br />Umbar menyatakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006) <br />bahwa setiap ia bekerja dalam sebulannya tidak pernah mendapatkan uang tunjangan kecuali pada Hari Raya Idul Fitri, ia mendapatkan sedikit uang untuk membeli makanan dan dibelikan sepotong baju baru. <br />b. Ketentuan pembayaran upah <br />Hak yang diterima oleh TKW adalah mendapatkan gaji. Tetapi gaji tersebut tidak dibawa langsung oleh para TKW. Setiap TKW yang bekerja di luar negeri diharuskan untuk mempunyai buku tabungan (nomor rekening) sendiri tetapi buku tabungan tersebut disimpan oleh majikan yang mempekerjakan para TKW tersebut. Tetapi bagi TKW yang bekerja selain sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) maka gaji akan diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai. <br />Sri Kunarti menceritakan (Wawancara, tanggal 16 Januari 2005) bahwa ia selalu mendapat gaji tunai secara langsung setiap bulannya setiap tanggal 1. Gaji yang diperoleh setiap bulan pada tahun pertama ia bekerja adalah 400 Ringgit, tahun kedua adalah 450 Ringgit, dan tahun ketiga adalah 500 Ringgit. Ia mendapat gaji secara langsung karena ia bekerja sebagai tenaga administrasi di sebuah Rumah Sakit swasta. Dan ia mengaku mendapat perlindungan dalam bidang pengupahan karena ia mempunyai permit (KTP) tetapi tidak ada perjanjian kerja. Ia tidak pernah mendapatkan uang lembur karena tidak pernah bekerja lembur. <br />Pembayaran upah pada TKW yang terlambat seharusnya diberikan tambahan gaji sebesar 5 % setiap harinya. Tetapi yang terjadi, meskipun upah yang diterima terlambat namun uang tambahan tetap tidak ada. Berdasarkan pengalaman dari Sri Kunarti (Wawancara, tanggal 15 Januari 2006) <br />bahwa ia pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran upah untuk beberapa kali. Walaupun demikian tetapi upah yang dibayarkan tetap seperti biasanya, tidak ada tambahan. Upah pokok yang seharusnya diperoleh terkadang terlambat 1 minggu. <br />TKW yang diperkerjakan di luar negeri khususnya di Malaysia harus mematuhi dan menjalankan semua kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila TKW tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya, maka ia akan mendapatkan sanksi dari pihak Agency atau PJTKI. Sanksi-sanksi ini dapat berupa pemotongan gaji atau pemutusan kerja.<br />c. Upah lembur <br />TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak pernah mendapatkan upah lembur meskipun tidak pernah berhenti atau libur bekerja. Upah yang diterima oleh TKW tetap seperti yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja misalnya dalam perjanjian kerja ditetapkan 380 Ringgit per bulan maka gaji yang diterima akan tetap 380 Ringgit per bulannya, tidak ada tambahan. <br />Nani’ membenarkan tentang hal ini (Wawancara, tanggal 16 Januari 2006). Ia mengatakan bahwa setiap TKW Pembantu Rumah Tangga tidak mendapat upah lembur. Ia sendiri mengaku bahwa ia dipekerjakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari sampai semua pekerjaan rumah tangga benar-benar selesai. Setiap Hari Raya Cina dan Hari Raya Idul Fitri ia juga harus tetap bekerja seperti hari-hari biasanya. <br /><br /><br />d. Bentuk perjanjian kerja <br />Perjanjian kerja untuk TKW menggunakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu karena masa berlaku perjanjian kerja ini telah ditentukan. Berdasarkan hasil wawancara dengan PT. RCI (Wawancara, tanggal 10 September 2005), <br />perjanjian kerja yang dibuat untuk TKW masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun, apabila TKW yang bersangkutan ingin melanjutkan pekerjaannya ketika masa berlaku perjanjian kerja sudah selesai maka dapat melakukan perpanjangan perjanjian kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan diberikan kepada buruh dan pengusaha.(UU No.34 Tahun 2004 Pasal 52 Ayat 4). Tetapi yang terjadi pada TKW di Desa Sukoharjo adalah perjanjian kerja yang dibuat tidak diberikan kepada TKW. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br />A. KESIMPULAN<br />Adapun kesimpulan pada makalah ini adalah :<br />1. Hasil yang diperoleh berbagai sumber adalah kebanyakan TKW yang belum menerima perlindungan hukum atas upah dengan baik karena upah yang diberikan hanya upah pokok saja, sedangkan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur tidak ada. Para penyalur mantan TKW membuat perjanjian kerja dalam bentuk tertulis karena perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan sudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian kerja. Tetapi, sebagian besar perjanjian kerja yang telah dibuat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. <br />2. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW dalam perjanjian kerja adalah kesalahan mantan TKW, rendahnya pendidikan yang dimiliki mantan TKW, tidak lengkapnya surat perjanjian kerja yang dibuat, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada mantan TKW, tidak menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak adanya ketentuan jam kerja bagi mantan TKW. <br />B. SARAN<br />Saran yang dapat penulis ajukan berdasarkan hasil penelitian ini adalah bagi TKW yang bekerja di luar negeri kemudian mengalami permasalahan dengan majikan dalam pemenuhan hak-hak TKW, hendaknya melaporkan hal tersebut pada Pemerintah Indonesia di Malaysia. Para penyalur TKW sebaiknya: tidak memperkerjakan TKW yang memiliki pendidikan rendah misalnya Sekolah Dasar (SD), membuat perjanjian kerja dengan menggunakan Bahasa Indonesia, surat perjanjian kerja dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan ketentuan jam kerja bagi TKWFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-37300119523581603802010-05-14T01:40:00.000-07:002010-05-14T01:42:00.525-07:00AIK VII (Persamaan Gender)BAB I<br />PENDAHULUAN<br />Terbukanya keran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cendrung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Sekarang, setiap orang bebas mengekspresikan kehendaknya tanpa takut lagi akan dihukum, diberendel, dan diberangus oleh pihak-pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan penguasa.<br />Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender, dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang menarik.<br />Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hamper setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ). Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah.<br />Prinsip persamaan telah menjadi bagian dari sistem hokum kita yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Di samping itu, pemerintah telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti konvensi ILO No. 100 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah pun juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti: dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian yang bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya jika dikaji lebih lanjut, peraturan itu justru bias gender. Sebab dalam putusannya, di satu sisi menjamin hak yang sama dalam hokum dan masyarakat antara perempuan dan laki-laki, di sisi lain dinyatakan bahwa laki-laki berperan di sektok publik dan perempuan berperan di sector privat (di rumah saja). Malah UU ini memberi peluang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu. <br />Perbincangan dan perjuangan hak-hak perempuan timbul karena adanya suatu kesadaran, pergaulan, dan arus informasi yang membuat perempuan Indonesia semakin kritis dengan apa yang menimpa kaumnya. Pejuang hak-hak perempuan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan feminisme yanga ada di luar, baik itu di barat dan beberapa mendapat inspirasi dari feminis Islam.<br />Tidak ada yang salah dengan pendekatan pisau analisis yang ditawarkan oleh feminis Barat dengan berbagai alirannya (Liberal, Radikal, Marxis dan Sosialis, Psikoanalisi dan Gender, Eksistensialis, Posmodern, Multikultural dan Global, Ekofeminisme) maupun apa yang ditawarkan oleh feminis Islam seperti, Asghar Ali Engineer, Fatimah Mernissi, Riffat Hassan, dan Aminan Wadud. Namun, latar belakang sejarah, budaya, dan sosial yang dihadapi perempuan Indonesia berbeda dengan apa yang terjadi di barat maupun di Negara-negara (Arab) Islam. Padahal faktor-faktor tersebut mempengaruhi kita dalam menganalisis atau membuat suatu kesimpulan dan kebijakan. Oleh karena itu, peneliti menilai dan merasa perlu adanya suatu konsep yang benar-benar berasal dari Indonesia dan sesuai dengan kultur serta kepribadian bangsa Indonesia.<br />Pada penelitian ini, penulis ingin menelaah tentang feminisme ini dengan mengambil pemikiran Prof. Dr. Hamka. Hal ini dikarenakan, sosok beliau telah banyak menciptakan karya-karya fenomenal yang sangat kental nuansa filosofisnya. Ada 4 buku yang telah beliau tulis yang diberi judul “Mutiara Filsafat” yaitu Tasauf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Budi dan Lembaga Hidup. Melalui pisau analisis filsafat manusia yang ditulis Hamka dalam karya-karyanya, peneliti mencoba untuk mengambil dan mengungkakan pandangan Hamka terhadap kedudukan perempuan<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />A. Pengertian Kesetaraan Gender<br />1. Kesetaraan Gender<br />Kesetaraan yang dimaksud adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan dalam mengakses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan serta menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan keluarga, maupun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br />Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki dan kaum perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial. Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi kaum perempuan yang cukup kuat. Dimana, kaum perempuan hanya memiliki peran kerumah tangganya. Di dalam politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua.<br />Dalam proses pencalonan legislatif, misalnya perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. Di bidang ekonomi, kaum perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memiliki untuk menerima karyawan laki-laki dari pada kaum perempuan. Bahkan, dibeberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan.<br />Kontruksi sosial yang diskriminasi terhadap perempuan seringkali dilakukan atas nama tradisi dan agama. Dalam tradisi, kontruksi sosial sering memandang bahwa kaum perempuan tida boleh melebihi laki-laki. Disamping itu, banyak juga penolakan terhadap pencalonan kaum perempuan dilakukan atas nama agama. Padahal agama memandang kedudukan laki-laki dan kaum perempuan setara dihadapan Tuhan (Allah SWT). Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses kearah itu memang memerlukan waktu yang panjang. Dalam proses politik di Indonesia, perkembangan ke arah kesetaraan gender dan politik di era pasca reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif. Terbukti dengan diakomodikasikan gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal ini hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan gender. Masih ada banyak hal lagi yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lain-lain.<br />Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki. Sebagaimana tercermin dalam berbagai kondisi, misalnya:<br />a. Kaum perempuan tidak bisa mengembangkan potensi daripada keinginannya karena terbelilit oleh kewajiban tugas-tugasnya dirumah sebagai ibu rumah tangga.<br />b. Istri sangat tergantung pada nafkahyang diberikan suami.<br />c. Anak perempuan mendapat perlakuan yang diskriminatif (dibedakan dari anak laki-laki secara merugikan) khusunya dalam pendidikan.<br />d. Istri menjadi korban tindak kekerasan dari suami.<br />Suburdinasi adalah memempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Di samping itu, masih lekat di masyarakat anggapan bahwa perempuan itu tidak pantas diangkat menjadi seorang pemimpin. Sikap demikian menempatkan kaum perempuan pada posisi yang tidak penting atau hanya bahagian dari laki-laki.<br />Dalam kehidupan sehari-hari sering kali mendengar dan melihat berbagai ancaman yang dihadapi kaum perempuan. Misalnya. Kekerasan dan pemerkosaan. Hal ini membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan UU politik yang mengangkat pemberdayaan perempuan. Dengan demikian,kaum perempuan sudah bisa menentukan haknya sebagai warga negara. Sebagai kaum laki-laki jangan pernah menindas dan menganiaya kaum perempuan lagi. Tapi jadikanlah kaum perempuan sebagi pendamping hidup untuk membangun bangsa dan negara Indonesia.<br /> <br />2. Dilakukan upaya pemberdayaan perempuan, bukan suatu kecengengan, tetapi memang merupakan upaya yang mutlak dan wajib dilaksanakan oleh karena:<br />a. UUD menyebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi maupun hukum.<br />b. UU HAM juga menyatakanan bahwa laki-laki dan perempuan punya HAM yang tidak berbeda.<br />c. Tetapi faktanya kondisi dan posisi perempuan diberbagai bidang masih belum memadai.<br />d. Laki-laki dan perempuan harus berperan serta dalam pembangunan.<br /><br />3. Masalah Tenaga Kerja<br />Bekerja merupakan hak manusia laki-laki dan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Bekerja dapat dilakukan pada sektor formal maupun informal. Tempat bekerja bisa di dalam negeri maupun di luar negeri. Pekerja di Luar negeri pun ada 2 kelompok yaitu yang legal dan illegal.<br />Persoalan yang dihadapi perempuan bekerja cukup banyak antara lain; perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dengan beban kerja yang sama, hak-hak perempuan berkaitan dengan kodratnya belum terpenuhi, pelecehan seksual dan lain-lain. Untuk pekerja di luar negeri, tidak diberikan gaji, kekerasan juga pelecehan seksual.<br />Berkaitan dengan persoalan diatas upaya yang dilakukan meliputi :<br />a. Pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan<br />b. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan<br />Dengan cara :<br />- Peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.<br />- Membantu perempuan akses pada modal (MOU-MOU dengan bank)<br />- Advokasi hak-hak buruh kepada perusahaan melalui asosiasi-asosiasi<br />- KIE di daerah kantong Pengiriman Tenaga Kerja<br />- Bekerja sama dengan departemen Tenaga Kerja dalam Penyusunan UU Perlindungan Tenaga Kerja.<br />4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga<br />Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Faktanya kekerasan dalam rumah tangga masih sangat mernggejala. Seringkali persoalan ini dianggap urusan domestic, tetapi saat ini telah dibahas di DPR dan hampir final UU penghapusan KDRT yang mengatur tentang pengertian KDRT, ruang lingkup hak, perlindungan serta sangsi pelanggaran KDRT.<br />5. Pornografi dan Pornoaksi <br /><br />a. Pornografi bermasalah karena pada dasarnya, Pornografi adalah merupakan sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai-nilai sosial. Pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan kaum perempuan menjadi sekedar objek seks yang tidak bermartabat dan pantas dieksploitasi. Pornografi juga sangat mungkin mendorong desakralisasi seks yang pada gilirannya menyebabkan setumpuk penyakit sosial, seperti AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, perkosaan, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan, perceraian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, pelacuran dan homoseksual/ lesbian, dlsbnya.<br />b. Pornografi dan pornoaksi di media massa telah merembak dan menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena ditengarai dapat mempengaruhi perkembangan moral dan mengarah kepada pengabaian terhadap norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi ini sangat menghawatirkan terhadap pertumbuhan generasi muda yang mengarah kepada pergaulan bebas, maraknya pesta-pesta seks dikalangan orang dewasa dan remaja.<br />c. Sebagai ilustrasi di Indonesia pornografi perlu mendapat perhatian serius antara lain:<br />1) Adanya dampak bagi generasi muda adanya perilaku seks bebas usia dini, pelecehan seksual, penyimpangan dikaitkan dengan HIV/AIDS, prostitusi, dll (Yayasan AIDS Indonesia).<br />2) Peredaran VCD Porno dapat merusak masyarakat dan menjadi stimulan psikologis destruktif (BID, DIY, September 2002).<br />3) Data Polda DIY 2000 tentang pornografi : 1 kasus dengan 20 barang bukti, tahun 2001 meningkat menjadi 12 kasus dengan 523 barang bukti, tahun 2002 24 kasus dengan 2-4 barang bukti.<br />4) Penelitian baru-baru ini di Yogyakarta, Agustus 2002, dari 2000 responden mahasiswi hanya 0,18 % yang belum pernah melakukan kegiatan seksual termasuk masturbasi, sedangkan 97,05 % telah melakukan “intercourse” pranikah. 5,9 % prnah melakukan aborsi. (Penelitian Lembaga Studi Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora).<br />Yang pernah dilakukan:<br />a. Menggerakakan masyarakat untuk membendung pornografi<br />b. Advokasi kepada media massa melalui pertemuan-pertemuan.<br />c. Penyiapkan RUU Anti Pornografi<br />d. Melakukan pemantauan pada bentuk pornografi pada media cetak maupun elektronik (Media Watch)<br /><br />6. Kesejahteraan dan Perlindungan Anak<br />Negara Republik Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sejak tahun 1990 melalui Kepres No. 36/1990. Dengan telah diratifikasinya CRC maka Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />Hak-hak anak yang telah disepakati dalam KHA adalah:<br />a. Hak sipil dan kebebasan;<br />b. Hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;<br />c. Hak memperoleh pelayanan kesehatan<br />d. Hak memperoleh pendidikan;<br />e. Hak mendapatkan perlindungan khusus;<br />Melalui Kepres 101/2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mendapat mandat bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak berada dibawah koordinasi KPP. Untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut, pemerintah/Negara RI telah memiliki Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<br />Undang-Undang ini didasari oleh 4 prinsip utama KHA, yaitu:<br />a. Non diskriminasi<br />b. Kepentingan terbaik bagi anak<br />c. Hak untuk hidup dan berkembang<br />d. Berpartisipasi<br />Definisi Anak dan Perlindungan Anak menurut UU No. 23 tahun 2002: Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<br />Kondisi dan situasi anak:<br />- Jumlah anak 82,3 juta, 41% dari jumlah total penduduk;<br />- Akte kelahiran baru mencapai 26,9% di desa, 40,2% di kota;<br />- Gizi buruk balita 8,3% (2,3 juta);<br />- Rata-rata lama sekolah anak laki-laki 6,7 tahun, anak perempuan 4,9 tahun;<br />- Makin tinggi jenjang pendidikan makin rendah partisipasi, terutama anak perempuan;<br />- HIV/AIDS 15 kasus bayi, 147 anak lain;<br />- Persentase pekerja anak usia (10-14) tahun dengan 16,89%; jam kerja normal (35 jam/minggu) <br />- Anak yang dieksploitasi untuk seksual komersial diperkirakan 30% dari total prostitusi, diperkirakan korban trafiking yaitu sekitar 40 – 70 ribu anak;<br />- Secara nasional diperkirakan sebanyak 60 – 75 ribu anak jalanan, 60% dari jumlah tersebut putus sekolah;<br />Upaya-upaya perlindungan oleh Pemerintah dalam bentuk produk hukum diantaranya:<br />a. UU No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138/1973 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;<br />b. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;<br />c. Keputusan Presiden No.87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;<br />d. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak;<br />e. Keputusan Presiden No.77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia<br />Selain produk-produk hukum tersebut Pemerintah telah memiliki suatu Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. Program ini merupakan acuan bagi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan dengan perlindungtan dan penanganan masalah-masalah anak.<br />Visi:<br />Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berahlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi.<br />Misi:<br />a. Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang dan perilaku hidup sehat.<br />b. Menyedikan pelayanan pendidikan yang merata, bermitu,dan demokratis bagi semua anak sejak usia dini.<br />c. Membangun sistem pelayanan social dasar dan hokum yang responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.<br />d. Membangun lingkungan yang konduktif untuk menghargai pendapat anak dan memberikan kesempatan untuk berparatisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.<br /><br /><br />Program komponen PNBI mencakup:<br />1. Kesehatan Anak<br />2. Pendidikan Anak<br />3. Penamggulangan HIV/AIDS<br />4. Perlindungan Anak<br />Tujuan umum perlindungan bagi anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak.<br />Adapun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :<br />a. Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termasuk tindak kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi;<br />b. Menjamin perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hokum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindakan diskriminatif;<br />c. Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati budaya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />B. Kedudukan Perempuan<br />Menjadi laki-laki atau perempuan adalah takdir yang tidak bisa dibantah dan diingkari oleh seseorang. Jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu, hal ini bersifat alami, kodrati dan tidak bisa berubah. Sedangkan penilaian terhadap kenyataan sebagai laki-laki atau perempuan oleh masyarakat dengan sosial dan budayanya dinamakan dengan gender ( Ilyas, Yunahar; 12-13 ).<br />Konstruk sosial dan budaya yang menempatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan telah melahirkan paham feminisme. Feminisme adalah suatu filsafat luas yang memperhatikan tempat dan kodrat perempuan dalam masyarakat (Smith, Linda dan William Rapper; 228).<br />Telah banyak lahir teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:<br />a. Teori Psikoanalisa<br />Menurut teori ini unsure biologislah yang menjadi faktor dominant dalam menentukan pola prilaku seseorang.<br />b. Teori Fungsional Struktural<br />Pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak didasari oleh distrupsi dan kompetisi, tetapi lebih kepada melestarikan harmoni dan stabilitas di dalam masyrakat. Laki-laki dan perempuan menjalankan perannya masing-masing.<br /><br />c. Teori Konflik<br />Perbedaan dan ketimpangan gender disebabkan dari penindasan dari kelas yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga. Terjadinya subordinasi perempuan akibat pertumbuhan hak milik pribadi.<br />d. Teori Sosio-Biologis<br />Faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Fungsi reproduksi perempuan dianggap sebagai faktor penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan peran laki-laki (Ilyas, Yunahar; 14-15).<br />Para feminis yang mempunyai kesadaran dan tampil di garda depan dalam perjuangan hak-hak perempuan terpecah dalam beberapa aliran karena perbedaan dalam memandang sebab-sebab terjadinya keadilan terhadap perempuan , bentuk perjuangan dan tujuan yang ingin dicapai. <br />Secara garis besar, ada 4 mainstream aliran feminisme:<br />a. Feminisme Liberal<br />Mereka mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hokum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).<br /><br />b. Feminisme Radikal<br />Mereka percaya bahwa pengertian paling mendalam mengenai keadaan perempuan telah dibentuk dan diselewengkan oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum, kaum feminisme Radikal percaya tidak akan mengubah prasangka-prasangka mendalam yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Kaum feminisme radikal ingin menemukan suatu pemahaman baru mengenai apa artinya menjadi perempuan, dan suatu cara yang sama sekali baru untuk hidup bagi perempuan di dalam dunia kita ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).<br />c. Feminisme Marxis<br />Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik dan ekonomi yang erat kaitannya dengan system kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas ( Ilyas, Yunahar; 18 ).<br />d. Feminisme Sosialis<br />Menurut mereka hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelomok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominant ( laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriakhi (Ilyas, Yunahar; 21).<br />Sementara itu di wilayah lainnya ada suatu konsep masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan melalui sistem adat yang unik, yaitu sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam menentukan garis keturunan kesukuan, masyarakat Minangkabau masih mengikuti garis ibu, yang meminang pihak perempuan, sistem matrilokal, pemimpin rumah tangga adalah ibu bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (mamak), dan dalam pembagian harta warisan jatuh kepada kaum perempuan sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (Ilyas, Yunahar; 49).<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />A. KESIMPULAN<br /><br />Didalam penyusunan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa:<br /><br />a. Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan kaum perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.<br /><br />b. Ketidakadilan gender juga terjelma dalam bentuk pemberian beban kerja yang berat kepada kaum perempuan. Ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga lebih banyak dirasakan kaum perempuan dari pada kaum laki-laki.<br /><br />c. Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.<br /><br />d. Lahirnya teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:<br />- Teori Psikoanalisa<br />- Teori Fungsional Struktural<br />- Teori Konflik<br />- Teori Sosio-Biologis<br /><br /><br /><br /><br /><br />B. SARAN<br />Dalam penyusunan makalah ini, penyusun hendaknya menguasai materi yang akan di tampilkan dalam makalah dengan mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya sehingga dapat membandingkan berbagai konsep dari beberapa sumber. Wassalam<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Ilyas, Yunahar. 2006. Kesetaraan Gender dalam Alquran: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta; Labda Press.<br />Tong, Rosemarie Putnam. 1998. Feminist Thougt. Terjemahan Aquarini Priyatna Prabasmoro. Yogyakarta; Penerbit Jalasutra.<br />Aryani, Aini. 2007. Islam Berideologi Patriarki. Pakistan:Dept. Media & Informasi PPMI (Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia)Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-20627688793292604562010-05-14T01:33:00.000-07:002010-05-14T01:39:04.573-07:00AIK VIII (Kepribadian Muhammadiyah)BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />Muhammadiyah Adalah suatu persyarikatan yang merupkan gerakan Islam. Pada pernyataan yang singkat ini tekandung 2 pengertian yang padat yaitu, Muhammadiyah sebagai sutu persyarikatan, suatu oerganisasi, suatu perkumpulan, atau suatu jamiyah, dan yang kedua Muhammadiyah sebagai gerakan Islam.<br />Pernyataan seperti ini mengandung penegasan, bahwa Muhammadiyah itu tidak lebih dari sebuah organisasi atau suatu perkumpulan/jamiyah. Dan sebuah organisasi tidak lain sebuah alat yang dapat digunkan sebagai sarana atau wahana untuk memperjuangkan satu tujuan yang dicita-citakan. Bagi Muhammadiyah, fungsi organisasi tidak lebih dari sebuah alat perjuangan semata-mata, demi tegaknya kemuliaan dan kejayaan Islam secara hakiki (Izzul Islam wal muslimin).<br />Dengan ini pula Muhammadiyah menegaskan kepada siapapun yang karena kurangnya pengertian, bahwa Muhammadiyah sama sekali bukan sebuah madzhab, firqoh, atau sekte tersendiri dalam Islam. Kalaupun dikait-kaitkan dengan masalah firqoh, maka secara tegas dengan didukung bukti-bukti yang obyektif dan rasional, baik dalam amaliah ubudiyah ataupun amaliah I’tiqodiyah, Muhammadiyah adalah termasuk golongan salafiah, serta termasuk dalam aliran ahlu sunnah wal jamaah.<br />Biasa di sebut salafiyah; berasal dari kata salaf artinya yang telah lalu lawan katanya cholaf artinya belakangan. Tapi yang di maksud di sini adalah ulama di masa-masa yang telah lalu yaitu para sahabat dan tabiin sekitar tiga abad dari zaman nabi, sampai abad ke 3 setelah rosul wafat.Mereka di kenal sebagai ulama atau pemikir Islam yang baik karena pikiran2 mereka masih banyak mengacu kepada Alqur’an dan sunnah rosul, belum tercemar pemikiran2 lain, karena itu mereka juga di kenal dengan salafus soleh. Berbeda dengan pemikir sesudahnya atau Ïîcholaf yaitu periode tabiu taabiin dstnya ,yang sudah banyak terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam<br />Dalam matan/teks kepribadian Muhammadiyah, dinyatakan bahwa maksud gerak Muhammadiyah adalah dakwah Islam amar ma’ruf nai munkar. Ini jelas menggambarkan komitmen Muhammadiyah terhadap surat Ali Imron ayat 104, yaitu yang menjadi faktor utama berdirinya persyarikatan Muhammadiyah.<br /> • <br />Artinya “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.<br /> Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.<br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br />A. Pengertian dan Fungsi Kepribadian Muhammadiyah<br />Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, serta sifat-sifat yang dimilikinya. Kepribadian Muhammadiyah ini berfungsi sebagai landasan, pedoman dan pegangan bagi gerakan Muhammadiyah menuju cita-cita terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.<br />B. Matan Kepribadian Muhammadiyah<br />1. Apakah Mhammadiyah itu?<br />Muhammadiyah adalah suatu persyarakatan yang merupakan “Gerakan Islam,” maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang ditujukan kepada dua bidang : perseorangan dan masyarakat.<br />Dakwah dan Amar ma’ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan :<br />a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli dan murni.<br />b. Dan ynag kedua kepada yang belum islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk islam.<br />Adapun dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyaawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata-mata.<br />Dengan melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.<br />2. Dasar dan Amal Usaha muhammadiyah<br />Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagian luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu :<br />a. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.<br />b. Hidup manuasi bermasyarakat.<br />c. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan dengan keyakinan bahwa ajaran islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagian dunia dan akhirat.<br />d. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanuasiaan.<br />e. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW.<br />f. Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.<br />3. Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah<br />Menilik prinsip dasar tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya harus berpedoman “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun disegenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah.<br />4. Sifat Muhammadiyah<br />Menilik : <br />a. Apakah myhammadiyah itu<br />b. Dasar amal usaha Muhammadiyah<br />c. Pedoman amal usaha dan perjuangan muhammadiyah<br />Maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:<br />a. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.<br />b. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.<br />c. Lapang dada, luas pandangan dengan memegang teguh ajaran islam.<br />d. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.<br />e. Mengindahkan segala hokum, undang-undang, peraturan serta dasar dan falsafah Negara yang sah.<br />f. Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.<br />g. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam.<br />h. Kerjasama dengan golongan Islam maupun dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.<br />i. Membantu pemerintah dan bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah.<br />j. Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana.<br />C. Sejarah perumusan kepribadian Muhammadiyah<br />Kepribadian muhammadiyah ini timbulnya pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962. <br />Kepribadian Muammadiyah ini semula berasal dari uraian Bapak K.H. Faqih Usman, sewaktu beliau memberikan uraian dalam suatu latihan yang diadakan oleh PP. Muhammadiyah di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada saat itu almarhum K.H. Faqih Usman menjelaskan “ Apa sih Muhammadiyah itu?”<br />Kemudian oleh PP. dimusywarahkan bersama-sama pimpinan Muhammadiyah wilayah Jawa Timur (H.M. Saleh Ibrahim), Jawa Tengah (R. Darsono), dan jawa barat (H. Adang Affandi). Sesudah itu disempurnakan oleh suatu tim ynag antara lain : K.R. Moh. Wardan, Prof K.H. Farid Ma’ruf, M. jarnawi hadikusuma, M. Djindar Tamimy, kemudian turut membahas pula Prof. H. Kasman Singodimejo SH, disamping pembawa prakarsa sendiri Bapak K.H. Faqih Usman. Setelah rumusan itu agak sempurna, maka diketengahkan dalam siding Tanwir menjelang Mu’tamar ke 35 itulah “Kepribadian Muhammadiyah” mendapatkan pengesahan setelah mengalami usul-usul penyempurnaan. Dengan demikian maka rumusan “Kperibadian Muhammadiyah” yang sekarang ini adalah merupakan hasil yang disempurnakan dalam Muktamar ketengah Abad (ke 35) pada tahun 1962 akhir periode pimpinan H.M Yunus Anis.<br />1. Apakah kepribadian Muhammadiyah itu?<br />Sesungguhnya kepribadian Muhammadiyah itu merupakan ungkapan dari kepribadian memang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri. K.H. Faqih Usman pada saat itu hanyalah mengkonstater – mengidzharkan – apa yang telah ada. Jadi bukan merupakan hal-hal yang baru dalam Muhammadiyah. Muhammadiyah sebagai perkara yang baru, hanyalah karena mereka mendapati Muhammadiyah sudah dalam keadaan yang tidak sebenarnya.<br />K.H. Faqih Usman sebagai seorang yang telah sejak lama berkecimpungan dalam Muhammadiyah, sudah memahami benar apa sesungguhnya sifat-sifat khusus/ciri-ciri khas Muhammadiyah itu. Karena itu kepada mereka yang tidak berlaku sewajarnya dalam Muhammadiyah, beliaupun dapat memahami dengan jelas. Yang dirasakan benar oleh almarhum bahwa Muhammadiyah itu sebagai Gerakan Islam berdasarkan Islam, menuju terwujudnya masyrakat Islam yang sebenar-benarnya bukan dengan jalan politik, bukan dengan jalan ketata negaraan, melainkan dengan melalui pembentukan masyarakat, tanpa memperdulikan bagaimana struktur politik yang menguasainya. Zaman penjajahan Belanda, kemerdekaan Republik Indonesia. Muhammadiyah tidak buta politik. Tetapi Muhammadiyah bukan partai politik, Muhammadiyah tidak mencampuri soal-soal politik tetapi apabila politik mendesak-desak urusan agama Islam, maka terpaksalah Muhammadiyah bertindak menurut kemampuannya dan menurut irama dan nada Muhammadiyah.<br />Sejak partai politik Islam Masyumi dibubarkan oleh presiden Soekarno, maka warga-warga Muhammadiyah yang selama ini berjuang dalam medan politik praktis, mereka pun berjuang masuk kembali dalam Muhammadiyah. Mereka pun berjuang dan beramal dalam Muhammadiyah dengan masih membawa cara dan lagu-lagu berpolitik cara partai. Oleh almarhum K.H. Faqih Usman dan PP. Muhammadiyah pada saat itu, cara yang demikian demikian dirasakan sebagai cara-cara yang dapat merusak nada dan lagu Muhammadiyah. Muhammadiyah telah mempunyai cara perjuangan yang khas, Muhammadiyah bergerak bukan untuk Muhammadiyah sebagai golongan. Muhammadiyah bergerak dan berjuang untuk tegaknya Islam, Untuk kemenangan kalimah Allah, untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya-benarnya. Hanya saja Islam yang digerakkan oleh Muhammadiyah adalah Islam yang sadzajah, Islam yang lugu/apa adanya, Islam yang menurut Alqur”an dan Sunnah Rasulullah SAW dan menjalankannya dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan ruh Islam.<br />Dengan demikian, diperlukan untuk dipahamkan kepada para warga Muhammadiyah, apakah sebenarnya Muhammadiyah dan bagaimana cara membawa/menyebarluaskannya. Menyebarkan paham Muhammadiyah itu pada hakekatnya menyebarkan Islam yang sebenar-benarnya dan Karena itu cara-cara perlu kita mengikuti bagaimana cara-caranya Rasulullah SAW menyebarkan Islam pada mula-mula pertumbuhannya.<br />2. Memahami kepribadian Muhammadiyah<br />Memahami kepribadian Muhammadiyah berarti :<br />a. Memahami apa sebenarnya Muhammadiyah.<br />b. Karena Muhammadiyah ini sebagai organisasi, sebagai suatu persyarakatan yang berasas Islam, maka perlu dipahami Islam yang bagaimanakah yang hendak ditegakkan dan dijunjung tinggi,mengingat telah banyaknya kekaburan-kekaburan dalam islam di Indonesia. Dan itu pulalah yang hendak dipergunakan mendasari atau menjiwai segala amal usaha muhammadiyah sebagai organisasi.<br />c. Kemudian dengan sifat-sifat yang kita contoh atau kita ambil dari bagaimana sejarah dakwah Rasulullah yang mula-mula dilaksanakan,itu pulalah yang kita jadikan sifat-sifat gerakan dakwah muhammadiyah,dengan kita sesuaikan pada keadaan dan kenyataan-kenyataaan yang kita hadapi<br />3. Kepada siapa kepribadian muhammadiyah ini kita pimpinkan/berikan?<br /> Seperti diatas telah kita uraikan,bahwa kepribadiaan ini pada dasarnya adalah menberikan pengertian dan kesadaran kepada para warga kita,agar mereka tahu tugas kewajibannya, tahu sandaran atau dasar-dasar beramal usahannya, juga tahu sifat-sifat atau bentuk/nada-nada bagaimana mereka pada warga pada saat melaksanakan tugas kewajibannya.<br />4. Bagaimana cara menberikan/menuntunkan?<br />Tidak ada cara lain menberikan atau menuntunkan kepribadiaan Muhammadiyah ini kecuali harus harus dengan teori praktek penanaman pengertian dan pelaksanaanya.<br />a. penandasan atau pendalaman pengertian dakwah/bertablig.<br />b. Menggembirakan dan memantapkan tugas berdakwah.tidak merasa minderwaarding(rendah diri)dalam menjalankan dakwah walaupun tidak dengan memandang rendah dan busuk kepada saudara-saudara kita yang bertugas dalam lapangan lainnya (politik, ekonomi, seni budaya, dan lain-lain).<br />c. Kemudian kepada mereka para warga hendaklah ditugaskan dengan tentu-tentu, bukan hanya dengan sukarela. Bila diperlukan dengan cara-cara yang mengikat, seperti dengan perjanjian dengan baiat dan lain-lain.<br />d. Sesuai dengan masa sekarang, perlu pula dengan musyawarah yang sifatnya mengevaluasi tugas-tugas itu.<br />e. Sesuai dengan suasana sekarang, perlu pula dengan formalitas-formalitas yang menarik, yang tidak melanggar hokum-hukum agama dan juga dengna memberikan bantuan logistic.<br />f. Pimpinan cabang/ranting bersama-sama anggota-anggotanya memusyawarahkan sasaran-sasaran yng dituju, baha-bahan yang dibawakan petugas-petugas dibagi menurut kemampuan dan sasaran-sasarannya.<br />g. Pada musyawarah evaluasi, sekalian dapat ditambahkan bahan-bahan atau bekal yang diberikan kepada para warga yang sebagai mubaighin/mubalighot. <br /> .<br /> <br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />A. Kesimpulan<br />1. Kepribadian Muhammadiyah timbul pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel H.M. Yunus Anis ialah periode 1959 – 1962. <br />2. Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakanya ialah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat .<br />3. Kepribadian Muhammadiyah merupakan ungkapan dari kepribadian yang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri.<br />4. Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar.<br />B. Saran<br />1. Dengan adanya Kepribadian Muhammadiyah kita sebagai umat muslim harus memberikan contoh dan tampil sebagai seorang muslim.<br />2. Dengan adanya makalah ini kami harapkan kepada pembaca agar dapat memahami isi dari pada makalah ini dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan kepribadian Muhammadiyah.<br />3. Dengan adanya kepribadian Muhammadiyah ini maka kita hendaknya mengajak dan menyeru manusia atau masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran-kebenaran ajaran Islam, sehingga masyarakat menginsafi kebaikan, dan keutamaan Islam bagi pembentukan pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, daalm segala<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />Hamdan Hambali. 2006. Ideologi dan Strategi Muhammadiyah. Yogyakarta: <br /> Suara Muhammadiyah<br /><br />http://kuliahpsikologi.dekrizky.com/kepribadian-muhammadiyah<br /><br />http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?Itemid=151&id=180&option=com_content&task=viewFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-69612864588941013092010-05-14T01:20:00.000-07:002010-05-14T01:39:59.074-07:00AIK VII (Kawin Beda Agama)BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /> Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.<br /> Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.<br /> Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.<br /> Perkawinan beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akidah dan hukum yang sangat penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.<br /> Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya. Banyak kasus-kasus yang terjadi didalam masyarakat, seperti perkawinan antara artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Yuni Shara dengan Henri Siahaan, Adi Subono dengan Chrisye, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dedi Kobusher dengan Kalina, Frans dengan Amara, Sonny Lauwany dengan Cornelia Agatha, dan masih banyak lagi.<br /> Perkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama yang dilakukan diluar negeri.<br /> Dari kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan berbeda agama, menurut aturan perundang-undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba memberikan pendapat tentang Perkawinan Berbeda Agama.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia<br /> Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :<br />1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata<br />2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan<br />3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama<br />4. PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974<br />5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia<br />Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.<br /> KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.<br />Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.<br />Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.<br />Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.<br />Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.<br />Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.<br />B. Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama<br />Pendapat yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H., menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.<br /> Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.<br />Pada pasal 1 Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum.<br /> Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya.<br />Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.<br />C. Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama<br />Merujuk pada Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.<br /> Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.<br /> Menurut Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status hukum suami.<br /> Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama, tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang lainnya.<br /> Dalam praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah satu calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya.<br />Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.<br /> Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.<br /> Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.<br /> Di samping kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status hukumnya.<br /> Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.<br /> Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974.<br />Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.<br /> Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.<br />Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.<br /> Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />A. Kesimpulan<br />Dari uraian tersebut diatas, dengan ini penulis kemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan, sebagai berikut :<br />1. Undang-Undang No.1/1974 tentang Ketentuan Pokok Perkawinan, tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh karena itu perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.<br />2. Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.<br />3. Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawian, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.<br />4. Perkawinan antar agama dapat juga dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama dengan cara melakukan perkawinan tersebut di luar negeri.<br /> <br />B. Saran<br />Bahwa dengan ketidak tegasan pemerintah dalam mengatur perkawinan beda agama sebagaimana tidak adanya aturan tersebut pada UU No.1/1974, maka bersama ini kami sarankan bahwa :<br />a. Perlu rumusan ulang atau revisi tentang perkawinan antar agama, karena dalam UU No. 1/1974 Tentang Hukum Perkawinan belum jelas dan tuntas dalam mengatur perkawinan antar agama.<br />b. Dalam revisi terhadap Undang-undang Perkawinan perlu kejelasan tentang status hukum bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan antar agama. <br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />www.Indonesialawcenter.com<br />www.penulislepas.com<br /><br /><br /><br /><a href="http://"><span style="font-weight:bold;"></span></a>Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-86956619065365045672010-04-18T19:32:00.000-07:002010-04-18T19:56:54.735-07:00Bahan Praktikum Fisika Dasar : Hukum ArchimedesDalam mempelajari hal tentang terapung, melayang, dan tenggelam, secara tidak langsung kita harus mempelajari tentang hokum Archimedes :
<br />
<br />Hukum Archimedes
<br />
<br />Hukum Archimedes menyatakan sebagai berikut, Sebuah benda yang tercelup sebagian atau seluruhnya ke dalam zat cair akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat zat cair yang dipindahkannya.
<br />Sebuah benda yang tenggelam seluruhnya atau sebagian dalam suatu fluida akan mendapatkan gaya angkat ke atas yang sama besar dengan berat fluida fluida yang dipindahkan. Besarnya gaya ke atas menurut Hukum Archimedes ditulis dalam persamaan :
<br />
<br />Fa = ρ v g
<br />Keterangan :
<br />Fa = gaya ke atas (N)
<br />V = volume benda yang tercelup (m3)
<br />ρ = massa jenis zat cair (kg/m3)
<br />g = percepatan gravitasi (N/kg)
<br />
<br />Hukum ini juga bukan suatu hukum fundamental karena dapat diturunkan dari hukum newton juga.
<br />- Bila gaya archimedes sama dengan gaya berat W maka resultan gaya =0 dan benda
<br />melayang .
<br />- Bila FA>W maka benda akan terdorong keatas akan melayang
<br />- Bila FA Fa
<br />ρb X Vb X g > ρa X Va X g
<br />ρb > ρa
<br />
<br />Volume bagian benda yang tenggelam bergantung dari rapat massa zat cair (ρ)
<br />
<br />• Melayang
<br />
<br />Sebuah benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan melayang jika berat benda (w)
<br />sama dengan gaya ke atas (Fa) atu benda tersebut tersebut dalam keadaan setimbang
<br />
<br />w = Fa
<br />ρb X Vb X g = ρa X Va X g
<br />ρb = ρa
<br />
<br />Pada 2 benda atau lebih yang melayang dalam zat cair akan berlaku :
<br />
<br />(FA)tot = Wtot
<br />rc . g (V1+V2+V3+V4+…..) = W1 + W2 + W3 + W4 +…..
<br />
<br />• Terapung
<br />
<br />Sebuah benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan terapung jika berat benda (w)
<br />lebih kecil dari gaya ke atas (Fa).
<br />
<br />w = Fa
<br />ρb X Vb X g = ρa X Va X g
<br />ρb W
<br />rc . Vb . g > rb . Vb . g
<br />rc $rb
<br />
<br />Selisih antara W dan FA disebut gaya naik (Fn).
<br />
<br />Fn = FA - W
<br />
<br />Benda terapung tentunya dalam keadaan setimbang, sehingga berlaku :
<br />
<br />FA’ = W
<br />rc . Vb2 . g = rb . Vb . g
<br />
<br />FA’ = Gaya ke atas yang dialami oleh bagian benda yang tercelup di dalam zat cair.
<br />Vb1 = Volume benda yang berada dipermukaan zat cair.
<br />Vb2 = Volume benda yang tercelup di dalam zat cair.
<br />Vb = Vb1 + Vb 2
<br />FA’ = rc . Vb2 . g
<br />
<br />Berat (massa) benda terapung = berat (massa) zat cair yang dipindahkan
<br />
<br />Daya apung (bouyancy) ada 3 macam, yaitu :
<br />1. Daya apung positif (positive bouyancy) : bila suatu benda mengapung.
<br />2. Daya apung negatif (negative bouyancy) : bila suatu benda tenggelam.
<br />3. Daya apung netral (neutral bouyancy) : bila benda dapat melayang.
<br />
<br />Bouyancy adalah suatu faktor yang sangat penting di dalam penyelaman. Selama
<br />bergerak dalam air dengan scuba, penyelam harus mempertahankan posisi neutral
<br />bouyancy.
<br />Sumber : http://dr-budiow.com/
<br />
<br />Konsep Melayang, Tenggelam dan Terapung.
<br />
<br />Kapankah suatu benda dapat terapung, tenggelam dan melayang ?
<br />a. Benda dapat terapung bila massa jenis benda lebih besar dari massa jenis zat cair.
<br />(miskonsepsi).
<br />b. Benda dapat terapung bila massa jenis benda lebih kecil dari massa jenis zat cair.
<br />(konsepsi ilmiah)
<br />c. Benda dapat melayang bila massa jenis benda sama dengan massa jenis zat cair.
<br />(konsepsi ilmiah)
<br />d. Benda dapat tenggelam bila massa jenis benda lebih besar dari massa jenis zat cair.
<br />(konsepsi ilmiah).
<br />e. Terapung, melayang dan tenggelam dipengaruhi oleh volume benda. (miskonsepsi).
<br />f. Terapung, melayang dan tenggelam dipengaruhi oleh berat dan massa benda
<br />(miskonsepsi).
<br />
<br />Tambahan
<br />
<br />Mengapa Telur Tenggelam Dalam Air Biasa?
<br />
<br />Pada saat telur tenggelam dalam air, berlakulah HUKUM ARCHIMEDES…”Benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat zat cair yang dipindahkan.”
<br />
<br />Mengapa Telur Tenggelam Dalam Air Biasa? Sesuai dengan Hukum Archimedes mengenai prinsip TENGGELAM, maka telur tenggelam dalam air biasa disebabkan karena :
<br />- W telur > Fa
<br />(berat telur > gaya ke atas oleh air)
<br />- S telur > S zat cair
<br />(berat jenis telur > berat jenis zat cair)
<br />
<br />dimana rumus berat jenis :
<br />S = massa jenis x gravitasi
<br />
<br />Supaya telur tersebut tidak tenggelam, kita dapat menambahkan garam pada air tersebut.Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-56025518400066870982010-03-01T05:17:00.000-08:002010-03-01T05:19:33.034-08:00laporan eksperimen fisika 2 (menentukan konstanta pegas dengan metode statis dan dinamis)BAB I<br />PENADAHULUAN<br /> LATAR BELAKANG<br /> Dalam kehidupan sehari-hari pegas memiliki peranan penting, sebagai contoh pegas dapat kita jumpai pada sepeda motor. Dimana pegas pada sepeda motor sering disebut atau di kenal dengan nama shuck breaker. Dengan adanya shuck breaker ini maka kita merasa nyaman ketika mengendarai sepeda motor. Hal ini terjadi karena shuck breaker tersebut memiliki sifat elastisitas ( kembali ke bentuk semula ) seperti sifat pegas pada umumnya. Pegas tidak hanya dimanfaatkan pada sepeda motor, tetapi pada semua kendaraan yang selalu kita gunakan. Pegas merupakan salah satu contoh benda elastis. Contoh benda elastis lainnya adalah karet mainan<br /> Ketika kita menarik karet mainan sampai batas tertentu, karet tersebut bertambah panjang. Jika tarikan tersebut dilepaskan, maka karet akan kembali ke panjang semula. Demikian juga ketika kita merentangkan pegas, pegas tersebut akan bertambah panjang. tetapi ketika dilepaskan, panjang pegas akan kembali seperti semula. Apabila pegas tersebut diregangkan kemudian dilepaskan maka panjang pegas akan kembali seperti semula. Mengapa demikian ? hal ini disebabkan karena benda-benda tersebut memiliki sifat elastis. Elastis atau elastsisitas adalah kemampuan sebuah benda untuk kembali ke bentuk awalnya ketika gaya luar yang diberikan pada benda tersebut dihilangkan. Jika sebuah gaya diberikan pada sebuah benda yang elastis, maka bentuk benda tersebut berubah. Untuk pegas dan karet, yang dimaksudkan dengan perubahan bentuk adalah pertambahan panjang.<br /><br /> PERTANYAAN PENELITIAN<br /> Berapa besar konstanta pegas dengan cara statis dan dinamis?<br /> TUJUAN EKSPERIMEN<br /> Menentukan konstanta elastik suatu jenis pegas dengan cara statis dan dinamis?.<br /> MANFAAT EKSPERIMEN<br /> Kita dapat menentukan konstanta elastik suatu jenis pegas dengan cara statis dan dinamis.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />KAJIAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS<br /><br /> KAJIAN PUSTAKA<br /> sebuah pegas yang dibuat dengan cara melilitkan kawat yang kaku menjadi sebuah kumparan adalah alat yang lazim. Gaya yang dikerjakan oleh pegas jika ditekan atau diregangkan adalah hasil dari gaya intermolekuler yang rumit dalam pegas, tetapi gambaran empiris tentang perilaku makroskopik pegas adalah cukup untuk kebanyakan terapan. Jika pegas ditekan atau diregangkan kemudian dilepas, pegas kembali ke panjang asal atau alamiahnya, jika perpindahan tidak terlalu besar. Jika sebuah pegas diregangkan dengan suatu gaya, maka pegas akan bertanbah panjang. Jika gaya akan yang digunakan untuk menarik kawat tidak terlalu besar, maka perpanjangan pegas adalah sebanding dengan gaya yang bekerja.<br />Ini pertama kali ditemukan oleh Robert Hooke (1635 – 1703). Hokum Hooke dapat dinyatakan sebagai berikut: jika sebuah benda diubah bentuknya, maka benda rtersebut akan melawan perubahan bentuk (deformasi) dengan gaya yang sebanding dengan besar deformasi, asalkan deformasi ini tidak terlalu besar. Untuk deformasi dalam satu dimensi, atau perubahan panjang saja, maka hokum Hooke dapat ditulis sebagai berikut.<br />Fx = - k (x – xo) = - k ∆x<br />Di sini x adalah panjang setelah diberikan gaya atau panjang setelah mengalami deformasi, Fx adalah gaya balik oleeh bahan, xo adalh panjang mula-mula bahan dan k adalah suatu tetapan banding dan untuk pegas disebut tetapan/konstanta pegas. Tanda negative menyatakan bahwa gaya selalu melawan deformasi.<br />Hokum Hooke berlaku pada suatu bahan selam perubahan panjang tidak terlalu besar. Daerah di mana hokum Hooke berlaku dissebut daerah elastic. Jika suatu bahan mengalami perubahan panjang melampaui daerah elastic, maka akan mengalami perubahan bentuk permanen. Daerah deformasi di luar daerah elastic, disebut daerah plastic. Dalam daerah plastic perubahan bentuk bersifat permanen. Jika sebuah pegas ditarik melebihi batas elastic, pegas tidak kembali lagi pada panjang semula, karena struktur atom-atom dalam pegas telah mengalami perubahan.<br />Untuk mencari nilai ketetapan pegas dapat dilakukan dengan 2 cara :<br />1. Cara Statis<br />Apabila suatu pegas dengan tetapan pegas k diberi beban W, maka ujung pegas akan bergeser sepanjang x sesuai dengan persamaan : mg = kx<br />F = k x<br />2. Cara Dinamis<br />Apabila pegas yang telah diberi beban tadi dihilangkan bebannya maka pegas akan mengalami getaran selaras dengan periode :<br />T=2π√(m/k)<br />k=(4π^2 m)/T^2 <br /><br />Dimana : <br />m = massa beban<br />g = percepatan gravitasi bumi (9,8 m/s2)<br />T = Periode<br />Hubungan antara gaya yang meregangkan pegas dan pertambahan panjang pada daerah elastisitas pertama kali diselidiki oleh Robet Hooke (1635 - 1703) . Hasil penyelidikannya dinyatakann dalam sebuah hokum yang kemudian dikenal sebagai Hukum Hooke.<br /> Pada daerah elastisitas besar gaya F yang meregangkan pegas sebanding dengan pertambahan panjangnya (∆x) secara matematis dapat dituliskan:<br /><br />Dimana:<br /> F= gaya yang bekerja pada pegas (N)<br /> k= konstanta pegas (N/m)<br /> ∆x= pertambahan panjang pegas (m)<br />Konstanta pegas merupakan suatu angka tertentu yang menjadi salah satu karakteristik suatu pegas. Dalam satuan SI, satuan konstanta pegas adalah N/m. <br />Pada dasarnya osilasi alias getaran dari pegas yang digantungkan secara vertikal sama dengan getaran pegas yang diletakan horisontal. Bedanya, pegas yang digantungkan secara vertikal lebih panjang karena pengaruh gravitasi yang bekerja pada benda (gravitasi hanya bekerja pada arah vertikal, tidak pada arah horisontal). Mari kita tinjau lebih jauh Kekekalan Energi Mekanik pada pegas yang digantungkan secara vertikal...<br /> <br />Pada pegas yang kita letakan horisontal (mendatar), posisi benda disesuaikan dengan panjang pegas alami. Pegas akan meregang atau mengerut jika diberikan gaya luar (ditarik atau ditekan). Nah, pada pegas yang digantungkan vertikal, gravitasi bekerja pada benda bermassa yang dikaitkan pada ujung pegas. Akibatnya, walaupun tidak ditarik ke bawah, pegas dengan sendirinya meregang sejauh x0. Pada keadaan ini benda yang digantungkan pada pegas berada pada posisi setimbang. Berdasarkan hukum II Newton, benda berada dalam keadaan setimbang jika gaya total = 0. Gaya yang bekerja pada benda yang digantung adalah gaya pegas (F0 = ‐kx0) yang arahnya ke atas dan gaya berat (w = mg) yang arahnya ke bawah. Total kedua gaya ini sama dengan nol. Mari kita analisis secara matematis...<br />F mg kx F mg o o Σ = − = 0 → =<br />Gurumuda tetap menggunakan lambang x agar anda bisa membandingkan dengan pegas yang diletakan horisontal. Dirimu dapat menggantikan x dengan y. Resultan gaya yang bekerja pada titik kesetimbangan = 0. Hal ini berarti benda diam alias tidak bergerak Jika kita meregangkan pegas (menarik pegas ke bawah) sejauh x, maka pada keadaan ini bekerja gaya pegas yang nilainya lebih besar dari pada gaya berat, sehingga benda tidak lagi berada pada keadaan setimbang (perhatikan gambar c di bawah).<br /> <br />Total kedua gaya ini tidak sama dengan nol karena terdapat pertambahan jarak sejauh x; sehingga gaya pegas bernilai lebih besar dari gaya berat. Ketika benda kita diamkan sesaat (belum dilepaskan), EP benda bernilai maksimum sedangkan EK = 0. EP maksimum karena benda berada pada simpangan sejauh x. EK = 0 karena benda masih diam. Karena terdapat gaya pegas (gaya pemulih) yang berarah ke atas maka benda akan bergerak ke atas menuju titik setimbang. Perhatikan gambar c di bawah ini.<br /> <br />Ketika mencapai titik setimbang, besar gaya total = 0, tetapi laju gerak benda bernilai maksimum (v maks). Pada posisi ini, EK bernilai maksimum, sedangkan EP = 0. EK maksimum karena v maks, sedangkan EP = 0, karena benda berada pada titik setimbang (x = 0). Karena pada posisi setimbang kecepatan gerak benda maksimum, maka benda bergerak terus ke atas sejauh ‐x. Laju gerak benda perlahan‐lahan menurun akibat adanya gaya berat yang menarik benda ke bawah, sedangkan besar gaya pemulih meningkat dan mencapai nilai maksimum pada jarak –x. Ketika benda berada pada simpangan sejauh –x, EP bernilai maksimum sedangkan EK = 0. Setelah mencapai jarak ‐x, gaya pemulih pegas menggerakan benda kembali lagi ke posisi setimbang (lihat gambar di bawah). Demikian seterusnya. Benda akan bergerak ke bawah dan ke atas secara periodik. Selama benda bergerak, selalu terjadi perubahan energi antara EP dan EK. Energi Mekanik bernilai tetap. Ketika benda berada pada titik kesetimbangan (x = 0), EM = EK. Ketika benda berada pada simpangan sejauh –x atau +x, EM = EP.<br /><br /> <br />Energi Potensial sebuah pegas dengan konstanta gaya k yang teregang sejauh x dari kesetimbangannya dinyatakan dengan persamaan :<br />EP = ½ kx2<br />Energi Kinetik sebuah benda bermassa m yang bergerak dengan kelajuan v ialah :<br />EK = ½ mv2<br />Energi Total (Energi Mekanik) adalah jumlah Energi Potensial dan Energi Kinetik :<br />EM = EP + EK = ½ kx2 + ½ mv2<br />Ketika benda berada pada posisi kesetimbangan, benda memiliki kecepatan maksimum, sedangkan besar simpangan = 0 (x = A = 0). Dengan demikian pada titik kesetimbangan, total Energi Mekanik benda yang berosilasi pada ujung pegas adalah <br />EM = EP + EK<br />EM =1/2 k(0)2 + ½ mv2<br />EM = ½ mv2 <br />Misalnya kita tinjau pegas yang dipasang horisontal, di mana pada ujung pegas tersebut dikaitkan sebuah benda bermassa m. Massa benda kita abaikan, demikian juga dengan gaya gesekan, sehingga benda meluncur pada permukaan horisontal tanpa hambatan. Terlebih dahulu kita tetapkan arah positif ke kanan dan arah negatif ke kiri. Setiap pegas memiliki panjang alami, jika pada pegas tersebut tidak diberikan gaya. Pada kedaan ini, benda yang dikaitkan pada ujung pegas berada dalam posisi setimbang (lihat gambar a). <br /> <br />Apabila benda ditarik ke kanan sejauh +x (pegas diregangkan), pegas akan memberikan gaya pemulih pada benda tersebut yang arahnya ke kiri sehingga benda kembali ke posisi setimbangnya (gambar b).<br /> <br />Sebaliknya, jika benda ditarik ke kiri sejauh ‐x, pegas juga memberikan gaya pemulih untuk mengembalikan benda tersebut ke kanan sehingga benda kembali ke posisi setimbang (gambar c).<br /> <br />Besar gaya pemulih F ternyata berbanding lurus dengan simpangan x dari pegas yang direntangkan atau ditekan dari posisi setimbang (posisi setimbang ketika x = 0). Secara matematis ditulis :<br /><br /><br />Persamaan ini sering dikenal sebagai persamaan pegas dan merupakan hukum hooke. Hukum ini dicetuskan oleh paman Robert Hooke (1635‐1703). k adalah konstanta dan x adalah simpangan. Tanda negatif menunjukkan bahwa gaya pemulih alias F mempunyai arah berlawanan dengan simpangan x. Ketika kita menarik pegas ke kanan maka x bernilai positif, tetapi arah F ke kiri (berlawanan arah dengan simpangan x). Sebaliknya jika pegas ditekan, x berarah ke kiri (negatif), sedangkan gaya F bekerja ke kanan. Jadi gaya F selalu bekeja berlawanan arah dengan arah simpangan x. k adalah konstanta pegas. Konstanta pegas berkaitan dengan elastisitas sebuah pegas. Semakin besar konstanta pegas (semakin kaku sebuah pegas), semakin besar gaya yang diperlukan untuk menekan atau meregangkan pegas. Sebaliknya semakin elastis sebuah pegas (semakin kecil konstanta pegas), semakin kecil gaya yang diperlukan untuk meregangkan pegas. Untuk meregangkan pegas sejauh x, kita akan memberikan gaya luar pada pegas, yang besarnya sama dengan <br /> F = +kx.<br />Dari berbagai persamaan dan uraian di atas maka bunyi Hukum Hooke dapat dinyatakan dengan uraian:<br />“Pada daerah elastisitas suatu benda, besarnya pertambahan panjang sebanding dengan gaya yang bekerja pada benda itu.”<br />Sifat pegas seperti yang dinyatakan oleh Hukum Hooke tidak terbatas pada pegas yang diregangkan. Pada pegas yang dimampatkan juga berlaku Hukum Hooke selama pegas masih pada daerah elastisitasnya. Sifat pegas seperti itu banyak digunakan di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pada neraca pegas, bagian-bagian mesin dan pada kendaraan bermotor modern (pegas sebagai peredam kejut)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />METODE EKSPERIMEN<br /> ALAT DAN BAHAN<br /> Alat<br /> Neraca Ohauss 311 g - stopwatch<br /> Bahan<br /> Pegas spiral 1 buah<br /> Beban 50 g 5 buah<br />Untuk statip<br /> Mistar kayu 100 cm<br /> Penggantung pegas<br /> Balok kayu 1,5 meter<br /> Balok kayu 11 cm x 40 cm<br /> Gergaji 1 buah<br /> Sekap 1 buah<br /> Amplas secukupnya<br /> Cat hitam secukupnya<br /> Cara membuat statip<br /> Memotong balok kayu 1,5 m menjadi 2 bagian yaitu 100 cm (batang statip) dan 30 cm pada balok bagian atas.<br /> Membuat 2 lubang 5 cm dari ujung kanan (batang statip) dan 5 cm dari ujung kiri (mistar kayu) pada balok 11cm x 40 cm.<br /> Membuat lubang pada balok 30 cm (bagian atas) sebelah kiri sebagai tempat untuk memasang mistar dan sekaligus memasang penggantung pegas.<br /> Memasang batang statip (kanan) dan mistar pada lubang yang telah dibuat pada balok 30 cm dan diperkuat dengan paku dan lem kayu.<br /> Memasang batang statip dan mistar kayu pada lubang yang telah dibuat pada balok 11 cm x 40 cm dan diperkuat dengan memberikan lem untuk kayu pada bagian lubang tersebut sehingga berdirilah statip yang dilengkapi dengan mistar dan penggantung pegas.<br /> Statip yang sudah jadi, kemudian dicat dengan warna hitam.<br /> Keterangan gambar<br /> <br /> <br /> balok bagian atas dengan panjang 30 cm<br /><br /><br /><br /> batang statif dengan panjang 100 cm<br /><br /><br /> Mistar 100 cm<br /><br /><br /><br /> Balok bagian bawah dengan panjang 40 cm dan lebar 11 cm<br /><br /> PROSEDUR KERJA<br />Kegiatan 1 (cara statis)<br /> Menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan dan merakit seperti pada gambar berikut.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> Menggantung sebuah penggantung pada ujung pegas.<br /> Pada posisi tersebut mengukur panjang pegas sebagai panjang mula-mula (x_0).<br /> Memberi tanda pada beban yang digunakan angka 1 sampai 5.<br /> Mengukur massa benda 1 dengan menggunakan neraca Ohauss 311 gr.<br /> Mengulangi kegiatan 5 dengan menambahkan beban 2 dan mengukur massanya setiap kali penambahan beban sehingga kita memperoleh sedikitnya 5 data<br /> Memasang sebuah beban 1 pada penggantung beban dan menunggu beberapa saat hingga pegas berada dalam keadaan setimbang. Selanjutnya mengukur panjang pegas sebagai panjang akhir (x_1)<br /> Menghitung pertambahan panjang pegas (∆x=x_1-x_0).<br /> Mengulangi kegiatan (6) dan (7) dengan menambahkan beban 2 di atas beban sebelumnya dan mengukur panjangnya pegas setiap kali penambahan beban tersebut sehingga kita memperoleh sedikitnya 5 (lima ) data.<br />Kegiatan 2 (cara dinamis)<br /> Menggantung beban pada pegas, kemudian diberi simpangan 2 cm lalu dilepaskan. Mencatat waktu untuk 10 ayunan.<br /> Mengulangi langkah 1 dengan menambahkan beban 2 sampai 5.<br /><br /> TEKNIK ANALISIS DATA<br /> Membuat grafik hubungan antara gaya berat beban dengan pertambahan panjang pegas.<br /> Membuat grafik hubungan antara massa dengan kuadrat periode.<br /> Menghitung konstanta pegas berdasarkan grafik yang telah dibuat.<br /> Menghitung besarnya kesalahan konstanta pegas berdasarkan grafik.<br /><br /><br /><br /><br />BAB IV<br />HASIL, ANALISIS, DAN PEMBAHASAN<br /> HASIL PENGAMATAN<br />NST Mistar = 1/10 = 0,1 cm<br />NST Neraca Ohauss 311 gr<br /> Lengan 1 = 100/1= 100 gr<br /> Lengan 2 = 100/10=10 gr<br /> Lengan 3 = 1/1=1 gr<br /> Lengan 4 =0,1/10=0,01 gr<br />NST stopwatch = 0,1 s<br />Kegiaatan 1 (metode statis)<br />Tabel. Hubungan antara gaya berat beban terhadap pertambahan panjang pegas. (penambahan beban)<br /><br />NO. Massa m ( Kg ) Panjang Mula-mula x_o ( m ) Panjang Akhir x ( m )<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6. 0,050000<br />0,100215<br />0,150800<br />0,201000<br />0,251320<br />0.301550 0,1680<br />0,1680<br />0,1680<br />0,1680<br />0,1680<br />0,1680 0,2205<br />0,2730<br />0,3260<br />0,3780<br />0,4310<br />0,4840<br /><br /><br /><br /><br />Tabel. Hubungan antara gaya berat beban terhadap pertambahan panjang pegas. (pengurangan beban)<br />NO. Massa m ( Kg ) Panjang Mula-mula x_o ( m ) Panjang Akhir x ( m )<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6. 0,301550<br />0,251320<br />0,201000<br />0,150800<br />0,100215<br />0.050000 0,1660<br />0,1660<br />0,1660<br />0,1660<br />0,1660<br />0,1660 0,4840<br />0,4320<br />0,3790<br />0,3260<br />0,2720<br />0,2190<br /><br />Kegiatan 2 (metode dinamis)<br /> Tabel hubungan antara massa dengan kuadrat periode<br />NO Massa m (kg) Waktu t (s) Peride T (s)<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6. 0,050000<br />0,100215<br />0,150800<br />0,201000<br />0,251320<br />0,301550 4,55<br />6,50<br />7,85<br />9,15<br />10,25<br />11,20 0,455<br />0,650<br />0,785<br />0,915<br />1,025<br />1,120<br /><br /><br /><br /><br /><br /> ANALISIS<br /> Analisis grafik<br />Metode statis<br />Penambahan beban<br />NO GAYA BERAT BEBAN F (N) PERTAMBAHAN PANJANG PEGAS ∆x (m)<br />1. 0.50000 0.0525<br />2. 1.00215 0.1050<br />3. 1.50800 0.1580<br />4. 2.01000 0.2100<br />5. 2.45764 0.2630<br />6. 3.01550 0.3160<br /><br /> <br />NST Grafik ∆x= 0.05/5=0.01 N/m <br />∆∆x= 1/4×NST=1/4 0.01=2.5 x〖 10〗^(-3) N/m <br />NST grafik F= 0.5/5=0.1 N/m <br />∆F= 1/4×NST= 1/4 ×0.1=2.5×〖10〗^(-2) N/m <br />k= F/∆x=2.1/0.22=9.54 N/m <br />∆k=|∆F/F+∆∆x/∆x|k <br />∆k=|(2.5×〖10〗^(-2))/2.1+(2.5 x〖 10〗^(-3))/0.22|9.54 N/m <br />∆k=|0.012+0.012|9.54 N/m <br />∆k=|0.024|9.54 N/m <br />∆k=0.229 N/m <br />KR= ∆k/k×100%=0.229/9.54×100%=2.40% <br />DK=100%-KR=100%-2.40%=97.60% <br /> PF=(k±∆k) N/m <br /> =(9.54±0.229)N/m <br /> =(9.5±0.2) N/m <br />Pengurangan beban<br />NO GAYA BERAT BEBAN F (N) PERTAMBAHAN PANJANG PEGAS ∆x (m)<br />1. 3.01550 0.3180<br />2. 2.45764 0.2660<br />3. 2.01000 0.2130<br />4. 1.50800 0.1600<br />5. 1.00215 0.1060<br />6. 0.50000 0.0530<br /><br /> <br /> NST Grafik ∆x= 0.05/5=0.01 N/m <br /><br />∆∆x= 1/4×NST=1/4 0.01=2.5 x〖 10〗^(-3) N/m <br /><br />NST grafik F= 0.5/5=0.1 N/m <br />∆F= 1/4×NST= 1/4 ×0.1=2.5×〖10〗^(-2) N/m <br />k= F/∆x=1.8/0.19=9.47 N/m <br />∆k=|∆F/F+∆∆x/∆x|k <br />∆k=|(2.5×〖10〗^(-2))/1.8+(2.5 x〖 10〗^(-3))/0.19|9.47 N/m <br />∆k=|0.014+0.013|9.47 N/m <br />∆k=|0.027|9.47 N/m <br />∆k=0.256 N/m <br /><br />KR= ∆k/k×100%=0.256/9.47×100%=2.70% <br />DK=100%-KR=100%-2.70%=97.3% <br /> PF=(k±∆k) N/m <br /> =(9.47±0.256)N/m <br /> =(9.5±0.3) N/m <br />Metode dinamis<br />NO Massa m (kg) Kuadrat periode T2 (s)<br />1. 0.050000 0.207<br />2. 0.100215 0.422<br />3. 0.150800 0.616<br />4. 0.201000 0.837<br />5. 0.251320 1.051<br />6. 0.301550 1.254<br /><br /> <br /> NST Grafik T^2=0.2/5=0.04 N/m <br />∆T^2=1/4×NST=1/4 0.04=1 x〖 10〗^(-2) N/m <br />NST grafik m= 0.05/5=0.01 N/m <br />∆m= 1/4×NST= 1/4 ×0.01=2.5×〖10〗^(-3) N/m <br />K= m/∆T=0.28/1.16=0.24 N/m = 0.24 x 39.4384=9.46 N/m<br />∆k=|∆m/m+(∆T^2)/T^2 |k <br />∆k=|(2.5×〖10〗^(-3))/0.28+(1 x〖 10〗^(-2))/1.16|0.24 N/m <br />∆k=|0.0089+0.862|0.24 N/m <br />∆k=|0.871|0.24 N/m <br />∆k=0.21 N/m <br />KR= ∆k/k×100%=0.21/9.46×100%=2.22% <br />DK=100%-KR=100%-2.22%=97.8% <br /> PF=(k±∆k) N/m <br /> =(9.46±0.21)N/m <br /> =(9.5±0.2) N/m <br /> PEMBAHASAN<br />Berdasarkan kajian teori yang kami peroleh menyatakan bahwa sebuah pegas yang diregangkan dengan suatu gaya, maka pegas akan bertambah panjang. Jika gaya yang digunakan untuk menarik kawat tidak terlalu besar, maka perpanjangan pegas adalah sebanding dengan gaya yang bekerja. Semakin besar konstanta pegas (semakin kaku sebuah pegas), <br />semakin besar gaya yang diperlukan untuk menekan atau meregangkan pegas. Sebaliknya semakin elastis sebuah pegas (semakin kecil konstanta pegas), semakin kecil gaya yang diperlukan untuk meregangkan pegas. Untuk meregangkan pegas sejauh x, kita akan memberikan gaya luar pada pegas, yang besarnya sama dengan F = +kx untuk metode statis sedangkan untuk metode dinamis digunakan persamaan k=4πm/T^2 dimana T adalah periode dan m adalah massa. <br />Hasil eksperimen ditunjukkan pada analisis grafik dengan metode statis untuk penambahan beban diperoleh persamaan y = 9.477x + 0.003, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF =(9.5±0.3) N/m dan pengurangan beban diperoleh persamaan y = 9.394x +0.001, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF=(9.4±0.2) N/m sedangkan pada metode dinamis diperoleh persamaan y = 0.24x + 0.000, R2 = 0.999 dan pelaporan fisikanya PF =(9.7±0.3) N/m. Dari data ini terlihat bahwa pelaporan fisika dengan metode statis dan dinamis tidak jauh berbeda.<br />Adapun penyebab sehingga data yang kami peroleh atau konstanta pegas setelah dianalisis baik metode statis maupun metode dinamis hasilnya berbeda-beda disebabkan karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pada saat pengambilan data diantaranya pengamatan dan pembacaan skala ukur pada neraca ohauss, stopwatch dan mistar serta udara yang mempengaruhi pada saat mengukur massa benda dengan neraca ohauss 311 gr, dimana penunjukan keseimbangan pada neraca ini sulit untuk stabil atau normal karena adanya faktor udara tersebut.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB V<br />PENUTUP<br /> KESIMPULAN<br />Adapun kesimpulan dari eksperimen yang kami lakukan antara lain:<br />Besar konstanta pegas dengan metode statis pada penambahan beban atau pelaporan fisika PF =(9.5±0.3) N/m dan pengurangan beban PF=(9.4±0.2) N/m sedangkan pada metode dinamis PF =(9.7±0.3) N/m<br /><br /> SARAN<br /> Diharapkan kepada pembaca agar lebih memahami percobaan hukum Hooke dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.<br /> Diharapkan kepada praktikan atau pembaca, apabila melakukan percobaan ini sangat dibutuhkan ketelitian baik dalam mengukur massa benda dengan menggunakan neraca ohauss 311 gr maupun mengukur pertambahan panjang pegas dengan menggunakan mistar.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Giancoli, Douglas C. 2001. Fisika Edisi Kelima Jilid 1(terjemahan). Jakarta: penerbit Erlangga<br />Halliday dan Resnick. 1991. Fisika Jilid I (Terjemahan). Jakarta : Penerbit Erlangga<br />Tipler, P.A. 1998. Fisika untuk Sains dan Teknik-Jilid I (terjemahan). Jakarta : Penebit Erlangga<br />Young, Hugh D. & Freedman, Roger A. 2002. Fisika Universitas Edisi Kesepuluh Jilid 1 (terjemahan). Jakarta: Penerbit Erlangga<br />http://www.gurumuda.com © 2008 ‐ 2009<br />file://localhost/D:/DATA%20SUTHE/BERKAS%20KU/pegas/pegas.html<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />(mengukur massa benda)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />(mengukur panjang mula-mula pegas)<br /><br />(mengukur panjang pegas mula-mula)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />(mengukur pertambahan panjang pegas)Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-76521587097042791402010-03-01T05:15:00.000-08:002010-03-01T05:20:50.589-08:00makalah seminar fisika unismuh (memahami cermin lengkung dan lensa dengan menggunakan konvensi tanda)BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /> LATAR BELAKANG<br />Cermin dan lensa merupakan bagian dari optika geometri, yaitu<br />bagian dari ilmu fisika yang mempelajari tentang cahaya secara geometrik. Dalam hal ini mempelajari sifat-sifat pemantulan dan pembiasan. Dimana cermin berkaitan dengan hukum-hukum pemantulan sedangkan lensa berkaitan dengan hukum-hukum pembiasan. Ada dua macam cermin, yaitu cermin datar dan cermin lengkung. Cermin lengkung meliputi cermin cekung dan cermin cembung. Lensa dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu lensa cembung dan lensa cekung. Pada lensa cembung (konveks) bagian tengahnya lebih tebal,mengumpulkan sinar (konvergen), memiliki tiga golongan yaitu cembung ganda (bikonveks), cembung datar (plankonveks), cembung cekung (konkaf-konveks). Pada lensa cekung (konkaf) yang bersifat memencarkan sinar (divergen) memiliki tiga golongan, yaitu bikonkaf, plankonkaf, dan konveks-konkaf. Namun untuk memahami materi ini akan membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi sehingga kebanyakan siswa yang kurang memahami materi ini yaitu cermin lengkung dan lensa khususnya mengenai masalah tanda serta kurang mengerti apa artinya tanda pada cermin lengkung dan lensa. Adapun beberapa masalah mengenai tanda yang dianggap susah dipahami oleh siswa dan sekaligus menjadi alasan penulis mengangkat dan mengajukan judul seminar ini antara lain:<br /> Siswa sulit memahami cermin lengkung dan lensa terutama pada arah sinar terbalik misalnya dari kiri ke kanan begitupun sebaliknya.<br /> Menentukan tanda negatif dan positif terutama dalam sifat bayangan dan perbesaran bayangan benda.<br /> Masih adanya buku-buku yang menyatakan bahwa perbesaran bayangan (M) menggunakan tanda mutlak.<br /> RUMUSAN MASALAH<br /> Bagaimana cara memahami cermin lengkung dan lensa dengan mudah?<br /> Bagaimana cara agar siswa dapat meneyelesaikan soal-soal dengan mudah?<br /> TUJUAN<br /> Untuk memudahkan siswa memahami cermin lengkung dan lensa.<br /> Unutk memudahkan siswa dalam menyelesaikan soal-soal cermin lengkung dan lensa.<br /> MANFAAT<br /> Bagi siswa : Diharapkan kepada siswa agar lebih mudah memahami cermin lengkung dan lensa serta dapat menyelesaikan soal-soal dengan mudah.<br /> Bagi guru : Sebagai pertimbangan untuk menerapkan cara penyajian materi khususnya cermin lengkung dan lensa dengan menggunakan konvensi tanda.<br /> Bagi sekolah : Sebagai bahan referensi dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />KAJIAN PUSTAKA<br /><br /> CERMIN LENGKUNG<br />Bagian-Bagian Cermin Lengkung dan Penomoran Ruang<br /> Cermin cekung<br /> <br /> Cermin cembung<br /> <br /> Gambar. Bagian-bagian cermin cekung dan penomoran ruang cermin <br /> cekung<br /><br /> <br />Konvensi Tanda Cermin Lengkung<br /> Jarak fokus (f) dan jari-jari kelengkungan cermin (R) bertanda positif (+), jika titik fokus (F) dan titik pusat kelengkungan cermin (C) berada di depan cermin pada cermin cekung dan bertanda negatif (-) pada cermin cembung.<br />Cermin cekung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cekung di sebelah kiri.<br /> (b) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cekung di sebelah kanan.<br /> Cermin cembung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cembung di sebelah kiri.<br />(b) Jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin pada cermin cembung di sebelah kanan.<br /> Jarak benda (s) bertanda positif (+), jika benda terletak di depan cermin (benda nyata).<br />Cermin cekung<br /> <br /> Gambar. (a) Benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kiri<br /> (b) Benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kanan<br /> Cermin cembung<br /> <br />Gambar. (a) Benda terletak di depan cermin cembung di sebelah kanan.<br />(b) Benda terletak di depan cermin cembung di sebelah kiri.<br /> Jarak benda (s) bertanda negatif (-), jika benda terletak di belakang cermin (benda maya).<br /> Cermin cekung<br /> <br /> Gambar. (a) Benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kanan.<br /> (b) Benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kiri.<br /> <br /> Cermin cembung<br /> <br /> Gambar. (a) Benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kiri.<br /> Benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kanan.<br /> Jarak bayangan (s’) bertanda positif (+), jika bayangan terletak di depan cermin (bayangan nyata).<br />Cermin cekung<br /> <br /> Gambar. (a) bayangan benda terletak di depan cermin cekung di sebelah kiri<br /> (b) Bayangan benda terletak di depan cermin cekung di sebelah Kanan.<br /> Cermin cembung<br /> <br /> Gambar. (a) bayangan benda terletak di depan cermin cembung di sebelah <br /> kanan.<br /> (b) Bayangan benda terletak di depan cermin cembung di sebelah <br /> Kiri.<br /> Jarak bayangan (s’) bertanda negatif (-), jika bayangan terletak di belakang cermin (bayangan maya).<br />Cermin cekung<br /> <br />Gambar. (a) bayangan benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kanan. <br /> (b) bayangan benda terletak di belakang cermin cekung di sebelah kiri.<br />Cermin cembung<br /> <br /> Gambar. (a) bayangan benda terletak di belakang cermin cembung di sebelah kiri. <br /> (b) bayangan benda terletak di belakang cermin cembung dis ebelah kanan.<br />(Rahman Karim, 2003: 7-10)<br />Pembentukan Bayangan oleh Cermin Lengkung<br /> Cermin cekung <br />Untuk menggambarkan bagaimana terbentuknya bayangan pada cermin cekung dapat menggunakan bantuan sinar-sinar istimewa, dengan demikian lukisan bayangan akan dapat dilukis dengan mudah karena sinar-sinar tersebut mudah diingat ketentuannya tanpa harus mengukur sudut datang dan sudut bias. Sinar-sinaar istimewa ini pun tetap berdasarkan hukum pemantulan cahaya. Untuk menggambarkan bagaimana terbentuknya bayangan pada cermin sferik kita dapat menggunakan bantuan sinar-sinar istimewa, dengan demikian lukisan bayangan akan dapat kita lukis dengan mudah.<br /> Sinar-sinar istimewa pada cermin cekung adalah sebagai berikut: <br /> Sinar yang datang sejajar sumbu utama dipantulkan melalui titik fokus (F).<br /> <br /> Sinar yang datang melalui titik fokus (F) akan dipantulkan sejajar sumbu utama.<br /> <br /> Sinar yang datang melalui pusat kelengkungan ( C ) akan dipantulkan kembali melalui titik pusat kelengkungan tersebut.<br /> <br />Contoh melukis bayangan pada cermin cekung.<br />Benda berada di ruang I<br /> <br />Benda berada di ruang II<br /> <br />Benda berada di ruang III<br /> <br /> Dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa antara ruang tempat benda berada dan tempat bayangan berada bila dijumlah hasilnya adalah 5. Kecuali benda yang berada di titik-titik khusus. Dengan demikian berlaku:<br /><br />(Pristiadi Utomo. :15-18)<br /><br /> Cermin Cembung <br />Sama halnya dengan cermin cekung, pada cermin cembung juga mempunyai tiga macam sinar istimewa. Karena jarak fokus dan pusat kelengkungan cermin cembung berada di belakang cermin maka ketiga sinar istimewa pada cermin cembung tersebut adalah :<br /> Sinar yang datang sejajar dengan sumbu utama akan dipantulkan seolah-olah berasal dari titik fokus (F).<br /> <br /> Sinar yang datang menuju titik fokus (F) akan dipantulkan sejajar sumbu utama.<br /> <br /> Sinar-sinar yang menuju titik pusat kelengkungan ( C ) akan dipantulkan seolah-olah berasal dari titik pusat kelengkungan tersebut.<br /> <br />(Supardiono, 2004: 20-25) <br /><br /> Contoh melukis bayangan pada cermin cembung<br /> Seperti halnya pada cermin cekung, melukis bayangan pada cermin cembung juga diperlukan minimal dua sinar istimewa. Karena depan cermin adalah ruang IV maka berapapun jarak benda nyata dari cermin tetap berada di ruang IV . Dengan demikian bayangan yang terbentuk berada di ruang I cermin cembung dan bersifat maya, diperkecil.<br /> <br /> Itulah sebabnya bayangan yang terlihat di dalam kaca spion dari benda-benda nyata di depan kaca spion tampak mengecil dan spion mampu mengamati ruang yang lebih luas.<br /> Rumus-Rumus Cermin Lengkung<br />Disamping cara lukisan seperti pada gambar diatas maka letak, ukuran, dan sifat-sifat bayangan dapat pula ditentukan dengan menggunakan perhitungan-perhitungan.<br /> Untuk menentukan letak bayangan digunakan rumus:<br /> 1/f=1/s+1/s' ⟹2/R=1/s+1/s'<br />Dimana:<br /> f = jarak fokus cermin<br /> s = jarak benda dari cermin<br /> s’ = jarak bayangan dari cermin<br />R = jari-jari kelengkungan cermin<br />Dimana: <br /> R = 2 f atau f = ½ R<br /> Untuk menentukan ukuran bayangan digunakan rumus:<br /> M =-h^'/h=-s^'/s <br />Dimana:<br /> M = perbesaran bayangan<br /> h’ = tinggi bayangan<br /> h = tinggi benda<br />jika M bernilai positif (+) maka sifat bayangan tegak dan jika M bernilai ptic ve (-) maka sifat bayangan terbalik. Dan jika dalam perhitungan ternyata diperoleh M>1 artinya bayangan yang dibentuk lebih besar dari pada bendanya, jika M =1 maka bayangan sama besar dengan bendanya sedangkan jika 0<M<1 maka bayangan yang dibentuk akan lebih kecil dari bendanya.<br />(Sears. Zemansky, 1987: 933-937)<br /><br />Contoh:<br /> Jika perbesaran suatu cermin lengkung, M = -2<br /> Artinya:<br /> Sifat bayangannya terbalik (karena M bernilai ptic ve)<br /> Tinggi bayangan sama dengan 2 x tinggi bendanya.<br />Contoh soal:<br />Sebuah benda berdiri tegak sejauh 20 cm di depan cermin lengkung yang jejari lengkungannya 10 cm. tentukanlah:<br /> Jarak bayangan yang terbentuk.<br /> Perbesaran bayangannya.<br /> Sifat-sifat bayangannya.<br /> Lukis jalan sinarnya.<br />Penyelesaian:<br /> Jika cermin lengkung itu adalah cekung:<br />Diketahui:<br /> s = 20 cm R = 10 cm f = 5 cm<br /> Jarak bayangan yang dibentuk…..<br />Rumus: 1/f=1/s+1/s'⟶ 1/5=1/20+1/s'<br /> 1/s'=4/20-1/20=3/20⟶s^'=20/3 cm = 62/3 cm<br /> Perbesaran bayangannya……<br />s’=62/3 cm<br />rumus: M=-s^'/s⟶M==-(6 2/3)/20⟶M=-20/3×1/20=-1/3<br /> Sifat-sifat bayangannya adalah……<br />Nyata, lebih kecil dan terbalik<br /> Lukisan bayangannya……<br /> <br />Jika cermin lengkung itu adalah cermin cembung:<br /> s = 20 cm R = - 10 cm f = - 5 cm<br /> Jarak bayangan yang dibentuk…….<br />Rumus: 1/f=1/s+1/s'⟶ 1/(-5)=1/20+1/s'<br /> 1/s'=-4/20-1/20=-5/20⟶s^'=-20/5 cm =-4cm<br /> Perbesaran bayangannya…...<br />s’=-4cm<br />rumus: M=-s^'/s⟶M==-(-4)/20⟶M=1/5<br /> sifat-sifat bayangannya adalah…..<br />Maya, lebih kecil dan tegak<br /> Lukisan bayangannya…..<br /> <br /> LENSA<br />Lensa cekung ditulis (-)<br /> <br /><br />lensa cembung di tulis (+)<br /> <br /> Konvensi Tanda Untuk Lensa<br /> Arah dari mana sinar datang disebut depan dan arah kemana sinar bias disebut belakang.<br />Lensa cekung<br /> <br />Gambar. (a) sinar datang dari arah kiri pada lensa cekung.<br /> Sinar datang dari arah kanan pada lensa cekung.<br /> Lensa cembung<br /> <br />Gambar. (a) Sinar datang dari arah kiri pada lensa cembung.<br /> Sinar datang dari arah kanan pada lensa cembung.<br /> Jarak fokus (f) bertanda ptic ve (-) pada lensa cekung dan bertanda positif (+) pada lensa cembung.<br />Lensa cekung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak fokus pada lensa cekung dengan arah sinar dari kiri.<br /> Jarak fokus pada lensa cekung dengan arah sinar dari kanan.<br />Lensa cembung<br /> <br /> Gambar. (a) Jarak fokus pada lensa cembung dengan arah sinar dari kiri.<br /> (b) Jarak fokus pada lensa cembung dengan arah sinar dari <br /> Kanan<br /> Jarak benda (s) bertanda (+), jika benda terletak di depan lensa (nyata).<br />Lensa cekung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kiri.<br />(b) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kanan.<br /><br />Lensa cembung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kiri.<br />(b) Jarak benda terletak di depan lensa di sebelah kanan.<br /> Jarak benda (s) bertanda ptic ve (-), jika benda terletak di belakang lensa (nyata).<br />Lensa cekung<br /> <br /> Gambar. (a) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kanan.<br />(b) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kiri.<br /> <br /> <br /> Lensa cembung<br /> <br /> Gambar. (a) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kanan.<br />(b) Jarak benda terletak di belakang lensa di sebelah kiri.<br /> Jarak bayangan (s’) bertanda ptic ve (-), jika bayangan terletak di depan lensa (maya) .<br />Lensa cekung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kiri.<br /> Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kanan.<br /><br /><br />Lensa cembung<br /> <br />Gambar. (a) jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kiri.<br /> (b) Jarak bayangan terletak di depan lensa di sebelah kanan.<br /> Jarak bayangan (s’) bertanda (+), jika bayangan terletak di belakang lensa (nyata). <br />Lensa cekung<br /> <br />Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kanan.<br />(b) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kiri.<br /><br />Lensa cembung<br /> <br /> Gambar. (a) Jarak bayangan terletak di belakang lensa di sebelah kanan.<br />(b) Jarak bayangan terletak di belakang cermin di sebelah kiri.<br /><br />Pembentukan Bayangan pada Lensa<br />Seperti pada cermin, maka pembentukan bayangan pada lensa, juga memerlukan sinar-sinar istimewa sebagai berikut:<br /> Untuk lensa cekung ( ptic ve)<br /> <br /> Sinar datang sejajar sumbu utama dibiaskan seolah-olah dari titik fokus kedua F2.<br /> Sinar datang melalui titik O (pusat ptic) tidak dibiaskan.<br /> Sinar datang seolah-olah menuju titik fokus pertama (F1) dibiaskan sejajar sumbu utama.<br /> Untuk lensa cembung (positif)<br /> <br /> Sinar datang sejajar sumbu utama dibiaskan melalui titik fokus kedua F1.<br /> Sinar datang melalui titik pusat ptic (O) tidak dibiaskan.<br /> Sinar datang melalui titik titik fokus pertama (F2) dibiaskan sejajar sumbu utama.<br />Melukis pembentukan bayangan pada lensa <br /> Untuk melukis pembentukan bayangan pada lensa tipis cukup menggunakan minimal dua berkas sinar istimewa untuk mendapatkan titik bayangan.<br />Contoh melukis pembentukan bayangan.<br /> Benda AB berada di ruang II lensa cekung<br /> <br /> Benda AB berada di ruang II lensa cembung<br /> <br /> Benda AB berada di ruang III lensa cembung<br /> <br /> Benda AB berada di ruang I lensa cembung<br /> <br />(Pristiadi Utomo. : 57-59)<br />Rumus-rumus lensa<br /> Untuk menghitung jarak bayangan adalah:<br /> 1/f=1/s+1/s' <br /> Untuk menghitung perbesaran bayangan adalah:<br /> M =-s^'/s <br /> Jadi rumus-rumus untuk cermin lengkung sama dengan rumus-rumus lensa, namun penerapannya harus memperhatikan konvensi tanda.<br />Kuat Lensa<br />Untukmenyatakan kemampuan suatu lensa mengumpulkan atau menyebarkan sinar digunakan istilah kuat lensa yang didefinisikan sebagai kebalikan dari jarak fokus.<br />P =1/f <br />Dimana: <br /> P = kuat lensa, dinyatakan dalam dioptri<br /> f = jarak fokus, dinyatakan dalam meter<br />Contoh soal<br /> Jika sebuah lensa cekung mempunyai jarak fokus 50 cm, maka kuat lensa tersebut dapat dihitung sebagai berikut:<br /> f = -50 cm<br /> f = -0,5 m = -1/2<br /> P = 1/f = -2 dioptri. <br /> Jika seorang mempunyai titik jauh 80 cm orang tersebut tidak dapat melihat jelas benda yang jauhnya lebih besar dari 80 cm (rabun jauh).<br />Untuk menghitung kuat lensa dari kaca mata yang harus digunakan, maka jarak fokus lensa dapat dihitung dengan rumus:<br /> 1/f=1/s+1/s' <br /><br />Dimana:<br /> s’ = 80 cm<br /> s = ∞<br />karena s’ di depan lensa maka, s’ bernilai negatif, maka:<br /> 1/f=1/∞+1/80<br /> 1/f=-1/80→f=-80 cm=-0,8 m<br /> P=1/f=-1/0,8=-1,25 dioptri<br />Jadi ukuran lensa kaca mata yang dipakai adalah -1,25 dioptri<br /> Artinya lensa yang dipakai adalah lensa cekung atau lensa negatif yang kekuatannya 1,25 dioptri.<br />(Rahman Karim, 2003: 16-18)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br /> KESIMPULAN<br /> Konsep cermin lengkung dan lensa dapat dipahami dengan mudah apabila menggunakan konvensi tanda.<br /> Dalam menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan cermin lengkung dan lensa dapat diselesaikan dengan mudah apabila menggunakan konvensi tanda.<br /> Menjelaskan secara bersamaan antara cermin cekung dan cembung demikian pula untuk lensa.<br /> SARAN<br /> Diharapkan dengan adanya konvensi tanda ini siswa dapat lebih memahami cermin lengkung dan lensa dengan mudah.<br /> Dengan tulisan ini, diharapkan mampu membantu pembaca untuk memahami lebih jauh tentang cermin lengkung dan lensa. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />Karim, Rahman. 2003. Pokok-Pokok materi IPA (Fisika) Unit Optik Geometri. Makassar: Universitas Negeri Makassar <br />Pristiadi Utomo. Alat-Alat Optik: Buku elektronik<br />Supardiono. 2004. Lensa dan Cermin. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional<br />Zemansky, Sears. 1987. Fisika Untuk Universitas 3 Optika.Fisika Modern. Jakarta: BinaciptaFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-57406853328015001802010-01-24T23:15:00.000-08:002010-01-24T23:20:12.130-08:00foto alat percobaan fisika<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjma3g2eGYma2fPFTXrjAedyu6OPNcYp2fd9ObaYX0RLuN_GzqpXJI25LzAcYMZTPEyC2Nc0NiMvwWnsa5gnCuQtED7iN59O34b8gMwcq4wASWAVTGlVwCJ2O-c5oZoKH_vBbRhnQPtHw/s1600-h/foto+ALAT+FISIKA.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjma3g2eGYma2fPFTXrjAedyu6OPNcYp2fd9ObaYX0RLuN_GzqpXJI25LzAcYMZTPEyC2Nc0NiMvwWnsa5gnCuQtED7iN59O34b8gMwcq4wASWAVTGlVwCJ2O-c5oZoKH_vBbRhnQPtHw/s400/foto+ALAT+FISIKA.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5430573775406065762" /></a>Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-53517010752274954392009-12-16T07:56:00.000-08:002009-12-16T07:58:54.346-08:00ILMUWAN FISIKA<span style="font-weight:bold;">ISAAC NEWTON 1642-1727</span><br /><br /> Alam dan hukum alam tersembunyi di balik malam.<br /> Tuhan berkata, biarlah Newton ada! Dan semuanya akan terang benderang.<br /><br />Isaac Newton, ilmuwan paling besar dan paling berpengaruh yang pernah hidup di dunia, lahir di Woolsthrope, Inggris, tepat pada hari Natal tahun 1642, bertepatan tahun dengan wafatnya Galileo. Seperti halnya Nabi Muhammad, dia lahir sesudah ayahnya meninggal. Di masa bocah dia sudah menunjukkan kecakapan yang nyata di bidang mekanika dan teramat cekatan menggunakan tangannya. Meskipun anak dengan otak cemerlang, di sekolah tampaknya ogah-ogahan dan tidak banyak menarik perhatian. Tatkala menginjak akil baliq, ibunya mengeluarkannya dari sekolah dengan harapan anaknya bisa jadi petani yang baik. Untungnya sang ibu bisa dibujuk, bahwa bakat utamanya tidak terletak di situ. Pada umurnya delapan belas dia masuk Universitas Cambridge. Di sinilah Newton secara kilat menyerap apa yang kemudian terkenal dengan ilmu pengetahuan dan matematika dan dengan cepat pula mulai melakukan penyelidikan sendiri. Antara usia dua puluh satu dan dua puluh tujuh tahun dia sudah meletakkan dasar-dasar teori ilmu pengetahuan yang pada gilirannya kemudian mengubah dunia.<br /><br />Pertengahan abad ke-17 adalah periode pembenihan ilmu pengetahuan. Penemuan teropong bintang dekat permulaan abad itu telah merombak seluruh pendapat mengenai ilmu perbintangan. Filosof Inggris Francis Bacon dan Filosof Perancis Rene Descartes kedua-duanya berseru kepada ilmuwan seluruh Eropa agar tidak lagi menyandarkan diri pada kekuasaan Aristoteles, melainkan melakukan percobaan dan penelitian atas dasar titik tolak dan keperluan sendiri. Apa yang dikemukakan oleh Bacon dan Descartes, sudah dipraktekkan oleh si hebat Galileo. Penggunaan teropong bintang, penemuan baru untuk penelitian astronomi oleh Newton telah merevolusionerkan penyelidikan bidang itu, dan yang dilakukannya di sektor mekanika telah menghasilkan apa yang kini terkenal dengan sebutan "Hukum gerak Newton" yang pertama.<br /><br />Ilmuwan besar lain, seperti William Harvey, penemu ihwal peredaran darah dan Johannes Kepler penemu tata gerak planit-planit di seputar matahari, mempersembahkan informasi yang sangat mendasar bagi kalangan cendikiawan. Walau begitu, ilmu pengetahuan murni masih merupakan kegemaran para intelektual, dan masih belum dapat dibuktikan --apabila digunakan dalam teknologi-- bahwa ilmu pengetahuan dapat mengubah pola dasar kehidupan manusia sebagaimana diramalkan oleh Francis Bacon.<br /><br />Walaupun Copernicus dan Galileo sudah menyepak ke pinggir beberapa anggapan ngelantur tentang pengetahuan purba dan telah menyuguhkan pengertian yang lebih genah mengenai alam semesta, namun tak ada satu pokok pikiran pun yang terumuskan dengan seksama yang mampu membelokkan tumpukan pengertian yang gurem dan tak berdasar seraya menyusunnya dalam suatu teori yang memungkinkan berkembangnya ramalan-ramalan yang lebih ilmiah. Tak lain dari Isaac Newton-lah orangnya yang sanggup menyuguhkan kumpulan teori yang terangkum rapi dan meletakkan batu pertama ilmu pengetahuan modern yang kini arusnya jadi anutan orang.<br /><br />Newton sendiri agak ogah-ogahan menerbitkan dan mengumumkan penemuan-penemuannya. Gagasan dasar sudah disusunnya jauh sebelum tahun 1669 tetapi banyak teori-teorinya baru diketahui publik bertahun-tahun sesudahnya. Penerbitan pertama penemuannya adalah menyangkut penjungkir-balikan anggapan lama tentang hal-ihwal cahaya. Dalam serentetan percobaan yang seksama, Newton menemukan fakta bahwa apa yang lazim disebut orang "cahaya putih" sebenarnya tak lain dari campuran semua warna yang terkandung dalam pelangi. Dan ia pun dengan sangat hati-hati melakukan analisa tentang akibat-akibat hukum pemantulan dan pembiasan cahaya. Berpegang pada hukum ini dia --pada tahun 1668-- merancang dan sekaligus membangun teropong refleksi pertama, model teropong yang dipergunakan oleh sebagian terbesar penyelidik bintang-kemintang saat ini. Penemuan ini, berbarengan dengan hasil-hasil yang diperolehnya di bidang percobaan optik yang sudah diperagakannya, dipersembahkan olehnya kepada lembaga peneliti kerajaan Inggris tatkala ia berumur dua puluh sembilan tahun.<br /><br />Keberhasilan Newton di bidang optik saja mungkin sudah memadai untuk mendudukkan Newton pada urutan daftar buku ini. Sementara itu masih ada penemuan-penemuan yang kurang penting di bidang matematika murni dan di bidang mekanika. Persembahan terbesarnya di bidang matematika adalah penemuannya tentang "kalkulus integral" yang mungkin dipecahkannya tatkala ia berumur dua puluh tiga atau dua puluh empat tahun. Penemuan ini merupakan hasil karya terpenting di bidang matematika modern. Bukan semata bagaikan benih yang daripadanya tumbuh teori matematika modern, tetapi juga perabot tak terelakkan yang tanpa penemuannya itu kemajuan pengetahuan modern yang datang menyusul merupakan hal yang mustahil. Biarpun Newton tidak berbuat sesuatu apapun lagi, penemuan "kalkulus integral"-nya saja sudah memadai untuk menuntunnya ke tangga tinggi dalam daftar urutan buku ini.<br /><br />Tetapi penemuan-penemuan Newton yang terpenting adalah di bidang mekanika, pengetahuan sekitar bergeraknya sesuatu benda. Galileo merupakan penemu pertama hukum yang melukiskan gerak sesuatu obyek apabila tidak dipengaruhi oleh kekuatan luar. Tentu saja pada dasarnya semua obyek dipengaruhi oleh kekuatan luar dan persoalan yang paling penting dalam ihwal mekanik adalah bagaimana obyek bergerak dalam keadaan itu. Masalah ini dipecahkan oleh Newton dalam hukum geraknya yang kedua dan termasyhur dan dapat dianggap sebagai hukum fisika klasik yang paling utama. Hukum kedua (secara matcmatik dijabarkan dcngan persamaan F = m.a) menetapkan bahwa akselerasi obyek adalah sama dengan gaya netto dibagi massa benda. Terhadap kedua hukum itu Newton menambah hukum ketiganya yang masyhur tentang gerak (menegaskan bahwa pada tiap aksi, misalnya kekuatan fisik, terdapat reaksi yang sama dengan yang bertentangan) serta yang paling termasyhur penemuannya tentang kaidah ilmiah hukum gaya berat universal. Keempat perangkat hukum ini, jika digabungkan, akan membentuk suatu kesatuan sistem yang berlaku buat seluruh makro sistem mekanika, mulai dari pergoyangan pendulum hingga gerak planit-planit dalam orbitnya mengelilingi matahari yang dapat diawasi dan gerak-geriknya dapat diramalkan. Newton tidak cuma menetapkan hukum-hukum mekanika, tetapi dia sendiri juga menggunakan alat kalkulus matematik, dan menunjukkan bahwa rumus-rumus fundamental ini dapat dipergunakan bagi pemecahan problem.<br /><br />Hukum Newton dapat dan sudah dipergunakan dalam skala luas bidang ilmiah serta bidang perancangan pelbagai peralatan teknis. Dalam masa hidupnya, pemraktekan yang paling dramatis adalah di bidang astronomi. Di sektor ini pun Newton berdiri paling depan. Tahun 1678 Newton menerbitkan buku karyanya yang masyhur Prinsip-prinsip matematika mengenai filsafat alamiah (biasanya diringkas Principia saja). Dalam buku itu Newton mengemukakan teorinya tentang hukum gaya berat dan tentang hukum gerak. Dia menunjukkan bagaimana hukum-hukum itu dapat dipergunakan untuk memperkirakan secara tepat gerakan-gerakan planit-planit seputar sang matahari. Persoalan utama gerak-gerik astronomi adalah bagaimana memperkirakan posisi yang tepat dan gerakan bintang-kemintang serta planit-planit, dengan demikian terpecahkan sepenuhnya oleh Newton hanya dengan sekali sambar. Atas karya-karyanya itu Newton sering dianggap seorang astronom terbesar dari semua yang terbesar.<br /><br />Apa penilaian kita terhadap arti penting keilmiahan Newton? Apabila kita buka-buka indeks ensiklopedia ilmu pengetahuan, kita akan jumpai ihwal menyangkut Newton beserta hukum-hukum dan penemuan-penemuannya dua atau tiga kali lebih banyak jumlahnya dibanding ihwal ilmuwan yang manapun juga. Kata cendikiawan besar Leibniz yang sama sekali tidak dekat dengan Newton bahkan pernah terlibat dalam suatu pertengkaran sengit: "Dari semua hal yang menyangkut matematika dari mulai dunia berkembang hingga adanya Newton, orang itulah yang memberikan sumbangan terbaik." Juga pujian diberikan oleh sarjana besar Perancis, Laplace: "Buku Principia Newton berada jauh di atas semua produk manusia genius yang ada di dunia." Dan Langrange sering menyatakan bahwa Newton adalah genius terbesar yang pernah hidup. Sedangkan Ernst Mach dalam tulisannya di tahun 1901 berkata, "Semua masalah matematika yang sudah terpecahkan sejak masa hidupnya merupakan dasar perkembangan mekanika berdasar atas hukum-hukum Newton." Ini mungkin merupakan penemuan besar Newton yang paling ruwet: dia menemukan wadah pemisahan antara fakta dan hukum, mampu melukiskan beberapa keajaiban namun tidak banyak menolong untuk melakukan dugaan-dugaan; dia mewariskan kepada kita rangkaian kesatuan hukum-hukum yang mampu dipergunakan buat permasalahan fisika dalam ruang lingkup rahasia yang teramat luas dan mengandung kemungkinan untuk melakukan dugaan-dugaan yang tepat.<br /><br />Dalam uraian yang begini ringkas, adalah mustahil membeberkan secara terperinci penemuan-penemuan Newton. Akibatnya, banyak karya-karya yang agak kurang tenar terpaksa harus disisihkan biarpun punya makna penting di segi penemuan dalam bidang masalahnya sendiri. Newton juga memberi sumbangsih besar di bidang thermodinamika (penyelidikan tentang panas) dan di bidang akustik (ilmu tentang suara). Dan dia pulalah yang menyuguhkan penjelasan yang jernih bagai kristal prinsip-prinsip fisika tentang "pengawetan" jumlah gerak agar tidak terbuang serta "pengawetan" jumlah gerak sesuatu yang bersudut. Antrian penemuan ini kalau mau bisa diperpanjang lagi: Newtonlah orang yang menemukan dalil binomial dalam matematika yang amat logis dan dapat dipertanggungjawabkan. Mau tambah lagi? Dia juga, tak lain tak bukan, orang pertama yang mengutarakan secara meyakinkan ihwal asal mula bintang-bintang.<br /><br />Nah, sekarang soalnya begini: taruhlah Newton itu ilmuwan yang paling jempol dari semua ilmuwan yang pernah hidup di bumi. Paling kemilau bagaikan batu zamrud di tengah tumpukan batu kali. Taruhlah begitu. Tetapi, bisa saja ada orang yang mempertanyakan alasan apa menempatkan Newton di atas pentolan politikus raksasa seperti Alexander Yang Agung atau George Wasington, serta disebut duluan ketimbang tokoh-tokoh agama besar seperti Nabi Isa atau Budha Gautama. Kenapa mesti begitu?<br /><br />Pertimbangan saya begini. Memang betul perubahan-perubahan politik itu penting kalau tidak teramat penting. Walau begitu, bagaimanapun juga pada umumnya manusia sebagaian terbesar hidup nyaris tak banyak beda antara mereka di jaman lima ratus tahun sesudah Alexander wafat dengan mereka di jaman lima ratus sebelum Alexander muncul dari rahim ibunya. Dengan kata lain, cara manusia hidup di tahun 1500 sesudah Masehi boleh dibilang serupa dengan cara hidup buyut bin buyut bin buyut mereka di tahun 1500 sebelum Masehi. Sekarang, tengoklah dari sudut perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam lima abad terakhir, berkat penemuan-penemuan ilmiah modern, cara hidup manusia sehari-hari sudah mengalami revolusi besar. Cara berbusana beda, cara makan beda, cara kerja dan ragamnya beda. Bahkan, cara hidup santai berleha-leha pun sama sekali tidak mirip dengan apa yang diperbuat orang jaman tahun 1500 sesudah Masehi. Penemuan ilmiah bukan saja sudah merevolusionerkan teknologi dan ekonomi, tetapi juga sudah mengubah total segi politik, pemikiran keagamaan, seni dan falsafah. Sangat langkalah aspek kehidupan manusia yang tetap "jongkok di tempat" tak beringsut sejengkal pun dengan adanya revolusi ilmiah. Alasan ini --sekali lagi alasan ini-- yang jadi sebab mengapa begitu banyak ilmuwan dan penemu gagasan baru tercantum di dalam daftar buku ini. Newton bukan semata yang paling cerdas otak diantara barisan cerdas otak, tetapi sekaligus dia tokoh yang paling berpengaruh di dalam perkembangan teori ilmu. Itu sebabnya dia peroleh kehormatan untuk didudukkan dalam urutan hampir teratas dari sekian banyak manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia. Newton menghembuskan nafas penghabisan tahun 1727, dikebumikan di Westminster Abbey, ilmuwan pertama yang memperoleh penghormatan macam itu.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">GALILEO GALILEI 1564-1642</span><br /><br />Ilmuwan Itali besar ini mungkin lebih bertanggung jawab terhadap perkembangan metode ilmiah dari siapa pun juga. Galileo lahir di Pisa, tahun 1564. Selagi muda belajar di Universitas Pisa tetapi mandek karena urusan keuangan. Meski begitu tahun 1589 dia mampu dapat posisi pengajar di universitas itu. Beberapa tahun kemudian dia bergabung dengan Universitas Padua dan menetap di sana hingga tahun 1610. Dalam masa inilah dia menciptakan tumpukan penemuan-penemuan ilmiah.<br /><br />Sumbangan penting pertamanya di bidang mekanika. Aristoteles mengajarkan, benda yang lebih berat jatuh lebih cepat ketimbang benda yang lebih enteng, dan bergenerasi-generasi kaum cerdik pandai menelan pendapat filosof Yunani yang besar pengaruh ini. Tetapi, Galileo memutuskan mencoba dulu benar-tidaknya, dan lewat serentetan eksperimen dia berkesimpulan bahwa Aristoteles keliru. Yang benar adalah, baik benda berat maupun enteng jatuh pada kecepatan yang sama kecuali sampai batas mereka berkurang kecepatannya akibat pergeseran udara. (Kebetulan, kebiasaan Galileo melakukan percobaan melempar benda dari menara Pisa tampaknya tanpa sadar).<br /><br />Mengetahui hal ini, Galileo mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Dengan hati-hati dia mengukur jarak jatuhnya benda pada saat yang ditentukan dan mendapat bukti bahwa jarak yang dilalui oleh benda yang jatuh adalah berbanding seimbang dengan jumlah detik kwadrat jatuhnya benda. Penemuan ini (yang berarti penyeragaman percepatan) memiliki arti penting tersendiri. Bahkan lebih penting lagi Galileo berkemampuan menghimpun hasil penemuannya dengan formula matematik. Penggunaan yang luas formula matematik dan metode matematik merupakan sifat penting dari ilmu pengetahuan modern.<br /><br />Sumbangan besar Galileo lainnya ialah penemuannya mengenai hukum kelembaman. Sebelumnya, orang percaya bahwa benda bergerak dengan sendirinya cenderung menjadi makin pelan dan sepenuhnya berhenti kalau saja tidak ada tenaga yang menambah kekuatan agar terus bergerak. Tetapi percobaan-percobaan Galileo membuktikan bahwa anggapan itu keliru. Bilamana kekuatan melambat seperti misalnya pergeseran, dapat dihilangkan, benda bergerak cenderung tetap bergerak tanpa batas. Ini merupakan prinsip penting yang telah berulang kali ditegaskan oleh Newton dan digabungkan dengan sistemnya sendiri sebagai hukum gerak pertama salah satu prinsip vital dalam ilmu pengetahuan.<br /><br />Penemuan Galileo yang paling masyhur adalah di bidang astronomi. Teori perbintangan di awal tahun 1600-an berada dalam situasi yang tak menentu. Terjadi selisih pendapat antara penganut teori Copernicus yang matahari-sentris dan penganut teori yang lebih lama, yang bumi-sentris. Sekitar tahun 1609 Galileo menyatakan kepercayaannya bahwa Copernicus berada di pihak yang benar, tetapi waktu itu dia tidak tahu cara membuktikannya. Di tahun 1609, Galileo dengar kabar bahwa teleskop diketemukan orang di Negeri Belanda. Meskipun Galileo hanya mendengar samar-samar saja mengenai peralatan itu, tetapi berkat kegeniusannya dia mampu menciptakan sendiri teleskop. Dengan alat baru ini dia mengalihkan perhatiannya ke langit dan hanya dalam setahun dia sudah berhasil membikin serentetan penemuan besar.<br /><br />Dilihatnya bulan itu tidaklah rata melainkan benjol-benjol, penuh kawah dan gunung-gunung. Benda-benda langit, kesimpulannya, tidaklah rata serta licin melainkan tak beraturan seperti halnya wajah bumi. Ditatapnya Bima Sakti dan tampak olehnya bahwa dia itu bukanlah semacam kabut samasekali melainkan terdiri dari sejumlah besar bintang-bintang yang dengan mata telanjang memang seperti teraduk dan membaur satu sama lain.<br /><br />Kemudian diincarnya planit-planit dan tampaklah olehnya Saturnus bagaikan dilingkari gelang. Teleskopnya melirik Yupiter dan tahulah dia ada empat buah bulan berputar-putar mengelilingi planit itu. Di sini terang-benderanglah baginya bahwa benda-benda angkasa dapat berputar mengitari sebuah planit selain bumi. Keasyikannya menjadi-jadi: ditatapnya sang surya dan tampak olehnya ada bintik-bintik dalam wajahnya. Memang ada orang lain sebelumnya yang juga melihat bintik-bintik ini, tetapi Galileo menerbitkan hasil penemuannya dengan cara yang lebih efektif dan menempatkan masalah bintik-bintik matahari itu menjadi perhatian dunia ilmu pengetahuan. Selanjutnya, penelitiannya beralih ke planit Venus yang memiliki jangka serupa benar dengan jangka bulan. Ini merupakan bagian dari bukti penting yang mengukuhkan teori Copernicus bahwa bumi dan semua planit lainnya berputar mengelilingi matahari.<br /><br />Ilustrasi dari hukum daya pengungkit Galileo dipetik dari buku Galileo 'Perbincangan Matematik dan Peragaan'<br /><br />Penemuan teleskop dan serentetan penemuan ini melempar Galileo ke atas tangga kemasyhuran. Sementara itu, dukungannya terhadap teori Copernicus menyebabkan dia berhadapan dengan kalangan gereja yang menentangnya habis-habisan. Pertentangan gereja ini mencapai puncaknya di tahun 1616: dia diperintahkan menahan diri dari menyebarkan hipotesa Copernicus. Galileo merasa tergencet dengan pembatasan ini selama bertahun-tahun. Baru sesudah Paus meninggal tahun 1623, dia digantikan oleh orang yang mengagumi Galileo. Tahun berikutnya, Paus baru ini --Urban VIII-- memberi pertanda walau samar-samar bahwa larangan buat Galileo tidak lagi dipaksakan.<br /><br />Enam tahun berikutnya Galileo menghabiskan waktu menyusun karya ilmiahnya yang penting Dialog Tentang Dua Sistem Penting Dunia. Buku ini merupakan peragaan hebat hal-hal yang menyangkut dukungan terhadap teori Copernicus dan buku ini diterbitkan tahun 1632 dengan ijin sensor khusus dari gereja. Meskipun begitu, penguasa-penguasa gereja menanggapi dengan sikap berang tatkala buku terbit dan Galileo langsung diseret ke muka Pengadilan Agama di Roma dengan tuduhan melanggar larangan tahun 1616.<br /><br />Tetapi jelas, banyak pembesar-pembesar gereja tidak senang dengan keputusan menghukum seorang sarjana kenamaan. Bahkan dibawah hukum gereja saat itu, kasus Galileo dipertanyakan dan dia cuma dijatuhi hukuman enteng. Galileo tidak dijebloskan ke dalam bui tetapi sekedar kena tahanan rumah di rumahnya sendiri yang cukup enak di sebuah villa di Arcetri. Teorinya dia tidak boleh terima tamu, tetapi nyatanya aturan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hukuman lain terhadapnya hanyalah suatu permintaarn agar dia secara terbuka mencabut kembali pendapatnya bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Ilmuwan berumur 69 tahun ini melaksanakannya di depan pengadilan terbuka. (Ada ceritera masyhur yang tidak tentu benarnya bahwa sehabis Galileo menarik lagi pendapatnya dia menunduk ke bumi dan berbisik pelan, "Tengok, dia masih terus bergerak!"). Di kota Arcetri dia meneruskan kerja tulisnya di bidang mekanika. Galileo meninggal tahun 1642.<br /><br />Sumbangan besar Galileo terhadap kemajuan ilmu pengetahuan sudah lama dikenal. Arti penting peranannya terletak pada penemuan-penemuan ilmiah seperti hukum kelembaman, penemuan teleskopnya, pengamatan bidang astronominya dan kegeniusannya membuktikan hipotesa Copernicus. Dan yang lebih penting adalah peranannya dalam hal pengembangan metodologi ilmu pengetahuan. Umumnya para filosof alam mendasarkan pendapatnya pada pikiran-pikiran Aristoteles serta membuat penyelidikan secara kualitatif dan fenomena yang terkategori. Sebaliknya, Galileo menetapkan fenomena dan melakukan pengamatan atas dasar kuantitatif. Penekanan yang cermat terhadap perhitungan secara kuantitatif sejak itu menjadi dasar penyelidikan ilmu pengetahuan di masa-masa berikutnya.<br /><br />Galileo mungkin lebih punya tanggung jawab daripada orang mana pun untuk penyelidikan ilmiah dengan sikap empiris. Dialah, dan bukannya yang lain, yang pertama kali menekankan arti penting peragaan percobaan-percobaan, dia menolak pendapat bahwa masalah-masalah ilmiah dapat diputuskan bersama dengan kekuasaan, apakah kekuasaan itu namanya Gereja atau kaidah dalil Aristoteles. Dia juga menolak keras bersandar pada skema-skema yang menggunakan alasan ruwet dan bukannya bersandar pada dasar percobaan yang mantap. Cerdik cendikiawan abad tengah memperbincangkan bertele-tele apa yang harus terjadi dan mengapa sesuatu hal terjadi, tetapi Galileo bersikeras pada arti penting melakukan percobaan untuk memastikan apa sesungguhnya yang terjadi. Pandangan ilmiahnya jelas gamblang tidak berbau mistik, dan dalam hubungan ini dia bahkan lebih modern ketimbang para penerusnya, seperti misalnya Newton.<br /><br />Galileo, dapat dianggap orang yang taat beragama. Lepas dari hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya dan pengakuannya, dia tidak menolak baik agama maupun gereja. Yang ditolaknya hanyalah percobaan pembesar-pembesar gereja untuk menekan usaha penyelidikan ilmu pengetahuannya. Generasi berikutnya amat beralasan mengagumi Gahleo sebagai lambang pemberontak terhadap dogma dan terhadap kekuasaan otoriter yang mencoba membelenggu kemerdekaan berfikir. Arti pentingnya yang lebih menonjol lagi adalah peranan yang dimainkannya dalam hal meletakkan dasar-dasar metode ilmu pengetahuan modern.<br /><br /><br /> <br /><span style="font-weight:bold;">ALBERT EINSTEIN 1879-1955</span><br /><br />Albert Einstein, tak salah lagi, seorang ilmuwan terhebat abad ke-20. Cendekiawan tak ada tandingannya sepanjang jaman. Termasuk karena teori "relativitas"-nya. Sebenarnya teori ini merupakan dua teori yang bertautan satu sama lain: teori khusus "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1905 dan teori umum "relativitas" yang dirumuskannya tahun 1915, lebih terkenal dengan hukum gaya berat Einstein. Kedua teori ini teramat rumitnya, karena itu bukan tempatnya di sini menjelaskan sebagaimana adanya, namun uraian ala kadarnya tentang soal relativitas khusus ada disinggung sedikit. Pepatah bilang, "semuanya adalah relatif." Teori Einstein bukanlah sekedar mengunyah-ngunyah ungkapan yang nyaris menjemukan itu. Yang dimaksudkannya adalah suatu pendapat matematik yang pasti tentang kaidah-kaidah ilmiah yang sebetulnya relatif. Hakikatnya, penilaian subyektif terhadap waktu dan ruang tergantung pada si penganut. Sebelum Einstein, umumnya orang senantiasa percaya bahwa dibalik kesan subyektif terdapat ruang dan waktu yang absolut yang bisa diukur dengan peralatan secara obyektif. Teori Einstein menjungkir-balikkan secara revolusioner pemikiran ilmiah dengan cara menolak adanya sang waktu yang absolut. Contoh berikut ini dapat menggambarkan betapa radikal teorinya, betapa tegasnya dia merombak pendapat kita tentang ruang dan waktu.<br /><br />Bayangkanlah sebuah pesawat ruang angkasa --sebutlah namanya X--meluncur laju menjauhi bumi dengan kecepatan 100.000 kilometer per detik. Kecepatan diukur oleh pengamat, baik yang berada di pesawat ruang angkasa X maupun di bumi, dan pengukuran mereka bersamaan. Sementara itu, sebuah pesawat ruang angkasa lain yang bernama Y meluncur laju pada arah yang sama dengan pesawat ruang angkasa X tetapi dengan kecepatan yang berlebih. Apabila pengamat di bumi mengukur kecepatan pesawat ruang angkasa Y, mereka mengetahui bahwa pesawat itu melaju menjauhi bumi pada kecepatan 180.000 kilometer per detik. Pengamat di atas pesawat ruang angkasa Y akan berkesimpulan serupa.<br /><br />Nah, karena kedua pesawat ruang angkasa itu melaju pada arah yang bersamaan, akan tampak bahwa beda kecepatan antara kedua pesawat itu 80.000 kilometer per detik dan pesawat yang lebih cepat tak bisa tidak akan bergerak menjauhi pesawat yang lebih lambat pada kadar kecepatan ini.<br /><br />Tetapi, teori Einstein memperhitungkan, jika pengamatan dilakukan dari kedua pesawat ruang angkasa, mereka akan bersepakat bahwa jarak antara keduanya bertambah pada tingkat ukuran 100.000 kilometer per detik, bukannya 80.000 kilometer per detik.<br /><br />Kelihatannya hal ini mustahil. Kelihatannya seperti olok-olok. Pembaca menduga seakan ada bau-bau tipu. Menduga jangan-jangan ada perincian yang disembunyikan. Padahal, sama sekali tidak! Hasil ini tidak ada hubungannya dengan tenaga yang digunakan untuk mendorong mereka.<br /><br />Tak ada keliru pengamatan. Walhasil, tak ada apa pun yang kurang, alat rusak atau kabel melintir. Mulus, polos, tak mengecoh. Menurut Einstein, hasil kesimpulan yang tersebut di atas tadi semata-mata sebagai akibat dari sifat dasar alamiah ruang dan waktu yang sudah bisa diperhitungkan lewat rumus ihwal komposisi kecepatannya.<br /><br />Tampaknya merupakan kedahsyatan teoritis, dan memang bertahun-tahun orang menjauhi "teori relativitas" bagaikan menjauhi hipotesa "menara gading," seolah-olah teori itu tak punya arti penting samasekali. Tak seorang pun --tentu saja tidak-- membuat kekeliruan hingga tahun 1945 tatkala bom atom menyapu Hiroshima dan Nagasaki. Salah satu kesimpulan "teori relativitas" Einstein adalah benda dan energi berada dalam arti yang berimbangan dan hubungan antara keduanya dirumuskan sebagai E = mc2. E menunjukkan energi dan m menunjukkan massa benda, sedangkan c merupakan kecepatan cahaya. Nah, karena c adalah sama dengan 180.000 kilometer per detik (artinya merupakan jumlah angka amat besar) dengan sendirinya c2 (yang artinya c x c) karuan saja tak tepermanai besar jumlahnya. Dengan demikian berarti, meskipun pengubahan sebagian kecil dari benda mampu mengeluarkan jumlah energi luar biasa besarnya.<br /><br />Orang karuan saja tak bakal bisa membikin sebuah bom atom atau pusat tenaga nuklir semata-mata berpegang pada rumus E = mc2. Haruslah dikaji pula dalam-dalam, banyak orang memainkan peranan penting dalam proses pembangkitan energi atom. Namun, bagaimanapun juga, sumbangan pikiran Einstein tidaklah meragukan lagi. Tak ada yang cekcok dalam soal ini. Lebih jauh dari itu, tak lain dari Einstein orangnya yang menulis surat kepada Presiden Roosevelt di tahun 1939, menunjukkan terbukanya kemungkinan membikin senjata atom dan sekaligus menekankan arti penting bagi Amerika Serikat selekas-lekasnya membikin senjata itu sebelum didahului Jerman. Gagasan itulah kemudian mewujudkan "Proyek Manhattan" yang akhirnya bisa menciptakan bom atom pertama.<br /><br />"Teori relativitas khusus" mengundang beda pendapat yang hangat, tetapi dalam satu segi semua sepakat, teori itu merupakan pemikiran yang paling meragukan yang pernah dirumuskan manusia. Tetapi, tiap orang ternyata terkecoh karena "teori relativitas umum" Einstein merupakan titik tolak pikiran lain bahwa pengaruh gaya berat bukanlah lantaran kekuatan fisik dalam makna yang biasa, melainkan akibat dari bentuk lengkung angkasa luar sendiri, suatu pendapat yang amat mencengangkan!<br /><br />Bagaimana bisa orang mengukur bentuk lengkung ruang angkasa?<br /><br />Einstein bukan sekedar mengembangkan secara teoritis, melainkan dituangkannya ke dalam rumusan matematik yang jernih dan jelas sehingga orang bisa melakukan ramalan yang nyata dan hipotesanya bisa diuji. Pengamatan berikutnya --dan ini yang paling cemerlang karena dilakukan tatkala gerhana matahari total-- telah berulang kali diyakini kebenarannya karena bersamaan benar dengan apa yang dikatakan Einstein.<br /><br />Teori umum tentang relativitas berdiri terpisah dalam beberapa hal dengan semua hukum-hukum ilmiah. Pertama, Einstein merumuskan teorinya tidak atas dasar percobaan-percobaan, melainkan atas dasar-dasar kehalusan simetri dan matematik. Pendeknya berpijak diatas dasar rasional seperti lazimnya kebiasaan para filosof Yunani dan para cendekiawan abad tengah perbuat. Ini berarti, Einstein berbeda cara dengan metode ilmuwan modern yang berpandangan empiris. Tetapi, bedanya ada juga: pemikir Yunani dalam hal pendambaan keindahan dan simetri tak pernah berhasil mengelola dan menemukan teori yang mekanik yang mampu bertahan menghadapi percobaan pengujian yang rumit-rumit, sedangkan Einstein dapat bertahan dengan sukses terhadap tiap-tiap percobaan. Salah satu hasil dari pendekatan Einstein adalah bahwa teori umum relativitasnya dianggap suatu yang amat indah, bergaya, teguh dan secara intelektual memuaskan semua teori ilmiah.<br /><br />Teori relativitas umum juga dalam beberapa hal berdiri secara terpisah. Kebanyakan hukum-hukum ilmiah lain hanya kira-kira saja berlaku. Ada yang kena dalam banyak hal, tetapi tidak semua. Sedangkan mengenai teori umum relativitas, sepanjang pengetahuan, sepenuhnya diterima tanpa kecuali. Tak ada keadaan yang tak diketahui, baik dalam kaitan teoritis atau percobaan praktek yang menunjukkan bahwa ramalan-ramalan teori umum relativitas hanya berlaku secara kira-kira. Bisa saja percobaan-percobaan di masa depan merusak nama baik hasil sempurna yang pernah dicapai oleh sesuatu teori, tetapi sepanjang menyangkut teori umum relativitas, jelas tetap merupakan pendekatan yang paling diandalkan bagi setiap ilmuwan dalam usahanya menuju kebenaran terakhir.<br /><br />Meskipun Einstein teramat terkenal dengan "teori relativitas"-nya, keberhasilan karyanya di bidang ilmiah lain juga membuatnya tersohor selaku ilmuwan dalam setiap segi. Nyatanya, Einstein peroleh Hadiah Nobel untuk bidang fisika terutama lantaran buah pikiran tertulisnya membeberkan efek-efek foto elektrik, sebuah fenomena penting yang sebelumnya merupakan teka-teki para cerdik pandai. Dalam karya tulisan ilmiah itu Einstein membuktikan eksistensi photon, atau partikel cahaya.<br /><br />Anggapan lama lewat percobaan yang tersendat-sendat mengatakan bahwa cahaya itu terdiri dari gelombang elektro magnit, dan gelombang serta partikel merupakan konsep yang berlawanan. Sedangkan hipotesa Einstein menunjukkan suatu perbedaan yang radikal dan amat bertentangan dengan teori-teori klasik. Bukan saja hukum foto elektriknya terbukti punya arti penting dalam penggunaan, tetapi hipotesanya tentang photon punya pengaruh besar dalam perkembangan teori kuantum (hipotesa bahwa dalam radiasi, energi elektron dikeluarkan tidak kontinyu melainkan dalam jumlah tertentu) yang saat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari teori itu.<br /><br />Dalam hal menilai arti penting Einstein, suatu perbandingan dengan Isaac Newton merupakan hal menyolok. Teori Newton pada dasarnya mudah dipahami, dan kegeniusannya sudah tampak pada awal mula perkembangan. Sedangkan "teori relativitas" Einstein teramat sulit dipahami biarpun lewat penjelasan yang cermat dan hati-hati. Lebih-Lebih rumit lagi jika mengikhtisarkan aslinya! Tatkala beberapa gagasan Newton mengalami benturan dengan gagasan ilmiah pada jamannya, teorinya tak pernah tampak luntur atau goyah dengan pendiriannya. Sebaliknya, "teori relativitas" penuh dengan hal yang saling bertentangan. Ini merupakan bagian dari kegeniusan Einstein bahwa pada saat permulaan, ketika gagasannya masih merupakan hipotesa yang belum diuji yang dikemukakannya selaku orang muda belasan tahun yang samasekali tidak dikenal, dia tak pernah membiarkan kontradiksi yang nyata-nyata ada ini dan mencampakkan teorinya. Sebaliknya malahan dia dengan sangat cermat dan hati-hati merenungkan terus hingga ia mampu menunjukkan bahwa kontradiksi ini hanya pada lahirnya saja sedangkan sebenarnya tiap masalah selalu tersedia untuk memecahkan kontradiksi itu dengan cara yang halus namun cerdik dan tegas.<br /><br />Kini, kita anggap teori Einstein itu pada dasarnya lebih "correct" ketimbang teori Newton. Jika begitu halnya kenapa Einstein ditempatkan Lebih bawah dalam daftar tingkat urutan buku ini?<br /><br />Alasannya tersedia. Pertama, teori-teori Newtonlah yang merupakan peletak dasar dan batu pertama ilmu pengetahuan modern dan teknologi. Tanpa karya Newton, kita tidak akan menyaksikan teknologi modern sekarang ini. Bukannya Einstein.<br /><br />Ada lagi faktor yang menyebabkan mengapa kedudukan Einstein dalam urutan seperti yang pembaca saksikan. Dalam banyak hal, perkembangan suatu ide melibatkan sumbangan pikiran banyak orang. Ini jelas sekali misalnya dalam ihwal sejarah sosialisme, atau dalam pengembangan teori listrik dan magnit. Meskipun Einstein tidak 100% merumuskan "teori relativitas" dengan otaknya sendiri, yang sudah pasti sebagian terbesar memang sahamnya. Adalah adil mengatakan bahwa ditilik dari perbandingan arti penting ide-ide lain, teori-teori relativitas terutama berasal dari kreasi seorang, si genius dan si jempolan, Einstein.<br /><br />Einstein mendiskusikan teori-teorinya.<br /><br />Einstein lahir tahun 1879, di kota Ulm, Jerman. Dia memasuki perguruan tinggi di Swiss dan menjadi warganegara Swiss tahun 1900. Di tahun 1905 dia mendapat gelar Doktor dari Universitas Zurich tetapi (anehnya) tak bisa meraih posisi akademis pada saat itu. Di tahun itu pula dia menerbitkan kertas kerja perihal "relatif khusus," perihal efek foto elektrik, dan tentang teori gerak Brown. Hanya dalam beberapa tahun saja kertas-kertas kerja ini, terutama yang menyangkut relativitas, telah mengangkatnya menjadi salah seorang ilmuwan paling cemerlang dan paling orisinal di dunia. Teori-teorinya sangat kontroversial. Tak ada ilmuwan dunia kecuali Darwin yang pernah menciptakan situasi kontroversial seperti Einstein. Akibat itu, di tahun 1913 dia diangkat sebagai mahaguru di Universitas Berlin dan pada saat berbarengan menjadi Direktur Lembaga Fisika "Kaisar Wilhelm" serta menjadi anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Prusia. Jabatan-jabatan ini tidak mengikatnya untuk sebebas-bebasnya mengabdikan sepenuh waktu melakukan penyelidikan-penyelidikan, kapan saja dia suka.<br /><br />Pemerintah Jerman tidak menyesal menyiram Einstein dengan sebarisan panjang kedudukan yang istimewa itu karena persis dua tahun kemudian Einstein berhasil merumuskan "teori umum relativitas," dan tahun 1921 dia memperoleh Hadiah Nobel. Sepanjang paruhan terakhir dari kehidupannya, Einstein menjadi buah bibir dunia, dan hampir dapat dipastikan dialah ilmuwan yang masyhur yang pernah lahir ke dunia.<br /><br />Karena Einstein seorang Yahudi, kehidupannya di Jerman menjadi tak aman begitu Hitler naik berkuasa. Di tahun 1933 dia hijrah ke Princeton, New Jersey, Amerika Serikat, bekerja di Lembaga Studi Lanjutan Tinggi dan di tahun 1940 menjadi warga negara Amerika Serikat. Perkawinan pertama Einstein berujung dengan perceraian, hanya perkawinannya yang kedua tampaknya baru bahagia. Punya dua anak, keduanya laki-laki. Einstein meninggal dunia tahun 1955 di Princeton.<br /><br />Einstein senantiasa tertarik pada ihwal kemanusiaan dunia di sekitarnya dan sering mengemukakan pandangan-pandangan politiknya. Dia merupakan pelawan teguh terhadap sistem politik tirani, seorang pendukung gigih gerakan Pacifis, dan seorang penyokong teguh Zionisme. Dalam hal berpakaian dan kebiasaan-kebiasaan sosial dia tampak seorang yang individualistis. Suka humor, sederhana dan ada bakat gesek biola. Tulisan pada nisan makam Newton yang berbunyi: "Bersukarialah para arwah karena hiasan yang ditinggalkannya bagi kemanusiaan!" sebetulnya lebih kena untuk Einstein.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">JAMES WATT 1736-1819</span><br /><br />James Watt, orang Skotlandia yang sering dihubungkan dengan penemu mesin uap, adalah tokoh kunci Revolusi Industri.<br /><br />Sebenarnya, Watt bukanlah orang pertama yang membikin mesin uap. Rancangan serupa disusun pula oleh Hero dari Iskandariah pada awal tahun Masehi. Di tahun 1686 Thomas Savery membikin paten sebuah mesin uap yang digunakan untuk memompa air, dan di tahun 1712, seorang Inggris Thomas Newcomen, membikin pula paten barang serupa dengan versi yang lebih sempurna, namun mesin ciptaan Newcomen masih bermutu rendah dan kurang efisien, hanya bisa digunakan untuk pompa air dari tambang batubara.<br /><br />Watt menjadi tertarik dengan ihwal mesin uap di tahun 1764 tatkala dia sedang membetulkan mesin ciptaan Newcomen. Meskipun Watt cuma peroleh pendidikan setahun sebagai tukang pembuat perkakas, tetapi dia punya bakat pencipta yang besar. Penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukannya terhadap mesin bikinan Newcomen begitu penting, sehingga layaklah menganggap sesungguhnya Wattlah pencipta pertama mesin uap yang praktis.<br /><br />Keberhasilan Watt pertama yang dipatenkannya di tahun 1769 adalah penambahan ruang terpisah yang diperkokoh. Dia juga membikin isolasi pemisah untuk mencegah menghilangnya panas pada silinder uap, dan di tahun 1782 dia menemukan mesin ganda. Dengan beberapa perbaikan kecil, pembaruan ini menghasilan peningkatan efisiensi mesin uap dengan empat kali lipat atau lebih. Dalam praktek, peningkatan efisiensi ini memang merupakan hasil dari suatu kecerdasan namun tidaklah begitu merupakan peralatan yang bermanfaat dan bukan pula punya kegunaan luar biasa ditilik dari sudut industri.<br /><br />Watt juga menemukan (di tahun 1781) seperangkat gerigi untuk mengubah gerak balik mesin sehingga menjadi gerak berputar. Alat ini meningkatkan secara besar-besaran penggunaan mesin uap. Watt juga berhasil menciptakan pengontrol gaya gerak melingkar otomatis (tahun 1788), yang menyebabkan kecepatan mesin dapat secara otomatis diawasi. Juga menciptakan alat pengukur bertekanan (tahun 1790), alat penghitung kecepatan, alat petunjuk dan alat pengontrol uap sebagai tambahan perbaikan lain-lain peralatan.<br /><br />Watt sendiri tidak punya bakat bisnis. Tetapi, di tahun 1775 dia melakukan persekutuan dengan Matthew Boulton, seorang insinyur, dan seorang pengusaha yang cekatan. Selama dua puluh lima tahun sesudah itu, perusahaan Watt dan Boulton memproduksi sejumlah besar mesin uap dan keduanya menjadi kaya raya.<br /><br />Mesin uap bekerja ganda penemuan Watt tahun 1769<br /><br />Memang sulit melebih-lebihkan arti penting mesin uap. Sebab, memang banyak penemuan-penemuan lain yang memegang peranan penting mendorong berkembangnya Revolusi Industri. Misalnya, perkembangan dunia tambang, metalurgi, dan macam-macam peralatan mesin. Sekoci yang meluncur bolak-balik dalam mesin tenun (penemuan John Kay tahun 1733), atau alat pintal (penemuan James Hargreaves tahun 1764) semuanya terjadi mendahului kreasi Watt. Sebagian terbesar dari penemuan-penemuan itu hanyalah merupakan penyempurnaan yang kurang berarti dan tak satu pun punya arti vital dalam kaitan dengan bermulanya Revolusi Industri. Lain halnya dengan penemuan mesin uap yang memainkan peranan penting dalam Revolusi Industri, yang tampaknya keadaan akan mengalami bentuk lain. Sebelumnya, meskipun tenaga uap digunakan untuk kincir angin dan putaran air, sumber pokok tenaga mesin terletak pada tenaga manusia. Faktor ini amat membatasi kapasitas produksi industri. Berkat penemuan mesin uap, keterbatasan ini tersingkirkan. Sejumlah besar energi kini dapat disalurkan untuk hal-hal yang produktif yang menanjak dengan teramat derasnya. Embargo minyak tahun 1973 membuat kita sadar betapa sengsaranya jika bahan energi berkurang dan mampu melumpuhkan industri. Pengalaman ini, pada tingkat tertentu, mendorong kita membayangkan arti penting Revolusi Industri berkat penemuan James Watt.<br /><br />Di samping manfaat tenaga untuk pabrik, mesin uap juga punya guna besar di bidang-bidang lain. Di tahun 1783, Marquis de Jouffroy di Abbans berhasil menggunakan mesin uap untuk penggerak kapal. Di tahun 1804, Richard Trevithick menciptakan lokomotif uap pertama. Tak satu pun dari model-model pemula itu berhasil secara komersial. Dalam tempo beberapa puluh tahun, barulah baik kapal maupun kereta api menghasilkan revolusi baik di bidang pengangkutan darat maupun laut.<br /><br />Revolusi Industri berlangsung hampir berbarengan dengan Revolusi Amerika maupun Perancis. Meskipun waktu itu tampaknya sepele, kini tampak jelas betapa Revolusi Industri itu seakan digariskan mempunyai makna jauh lebih penting untuk peri kehidupan manusia ketimbang arti penting revolusi politik. James Watt, oleh sebab itu tergolong salah seorang yang punya pengaruh penting dalam sejarah.<br />MICHAEL FARADAY 1791-1867<br /><br />Abad ini abad listrik. Memang, ada yang bilang abad ruang angkasa, ada yang bilang abad atom, tetapi kesemuanya ini --betapapun pentingya-- relatif sedikit pengaruhnya kepada kehidupan sehari-hari. Lain halnya dengan listrik. Tak terbayangkan rasanya hidup bisa jalan baik tanpa listrik. Tak habis-habisnya dari pagi hingga pagi kita mengambil manfaat dari listrik. Fakta menunjukkan, tak ada jenis teknologi yang begitu luas tersebar ketimbang penggunaan listrik.<br /><br />Banyak tokoh penyumbang dalam hal kelistrikan: Charles Augustine de Coulomb, Count Alessandro Volta, Hans Christian Oersted dan Andre Marie Ampere. Mereka-mereka ini diantara jago-jago terbaik di bidang listrik. Namun, puncak bin puncak dari semuanya adalah ilmuwan Inggris Michael Faraday dan James Clerk Maxwell. Walaupun kerja kedua orang itu berkaitan satu sama lain dan saling lengkap-melengkapi, tetapi mereka bukan berada dalam satu tim, masing-masing mencipta secara pribadi, karena itu kedua-duanya dapat tempat terhormat di dalam daftar urutan buku ini.<br /><br />Michael Faraday lahir tahun 1791 di Newington, Inggris. Berasal-usul dari keluarga tak berpunya dan umumnya belajar sendiri. Di usia empat belas tahun dia magang jadi tukang jilid dan jual buku, dan kesempatan inilah yang digunakannya banyak baca buku seperti orang kesetanan. Tatkala umurnya menginjak dua puluh tahun, dia mengunjungi ceramah-ceramah yang diberikan oleh ilmuwan Inggris kenamaan Sir Humphry Davy. Faraday terpesona dan ternganga-nganga. Ditulisnya surat kepada Davy dan pendek ceritera untung baik diterima sebagai asistennya. Hanya dalam tempo beberapa tahun, Faraday sudah bisa membikin penemuan-penemuan baru atas hasil kreasinya sendiri. Meski dia tidak punya latar belakang yang memadai di bidang matematika, selaku ahli ilmu alam dia tak terlawankan.<br /><br />Penemuan Faraday pertama yang penting di bidang listrik terjadi tahun 1821. Dua tahun sebelumnya Oersted telah menemukan bahwa jarum magnit kompas biasa dapat beringsut jika arus listrik dialirkan dalam kawat yang tidak berjauhan. Ini membikin Faraday berkesimpulan, jika magnit diketatkan, yang bergerak justru kawatnya. Bekerja atas dasar dugaan ini, dia berhasil membuat suatu skema yang jelas dimana kawat akan terus-menerus berputar berdekatan dengan magnit sepanjang arus listrik dialirkan ke kawat. Sesungguhnya dalam hal ini Faraday sudah menemukan motor listrik pertama, suatu skema pertama penggunaan arus listrik untuk membuat sesuatu benda bergerak. Betapapun primitifnya, penemuan Faraday ini merupakan "nenek moyang" dari semua motor listrik yang digunakan dunia sekarang ini.<br /><br />Ini merupakan pembuka jalan yang luar biasa. Tetapi, faedah kegunaan praktisnya terbatas, sepanjang tidak ada metode untuk menggerakkan arus listrik selain dari baterei kimiawi sederhana pada saat itu. Faraday yakin, mesti ada suatu cara penggunaan magnit untuk menggerakkan listrik, dan dia terus-menerus mencari jalan bagaimana menemukan metode itu. Kini, magnit yang tak berpindah-pindah tidak mempengaruhi arus listrik yang berdekatan dengan kawat. Tetapi di tahun 1831, Faraday menemukan bahwa bilamana magnit dilalui lewat sepotong kawat, arus akan mengalir di kawat sedangkan magnit bergerak. Keadaan ini disebut "pengaruh elektro magnetik," dan penemuan ini disebut "Hukum Faraday" dan pada umumnya dianggap penemuan Faraday yang terpenting dan terbesar.<br /><br />Ini merupakan penemuan yang monumental, dengan dua alasan. Pertama, "Hukum Faraday" mempunyai arti penting yang mendasar dalam hubungan dengan pengertian teoritis kita tentang elektro magnetik. Kedua, elektro magnetik dapat digunakan untuk menggerakkan secara terus-menerus arus aliran listrik seperti diperagakan sendiri oleh Faraday lewat pembuatan dinamo listrik pertama. Meski generator tenaga pembangkit listrik kita untuk mensuplai kota dan pabrik dewasa ini jauh lebih sempurna ketimbang apa yang diperbuat Faraday, tetapi kesemuanya berdasar pada prinsip serupa dengan pengaruh elektro magnetik.<br /><br />Faraday juga memberi sumbangan di bidang kimia. Dia membuat rencana mengubah gas jadi cairan, dia menemukan pelbagai jenis kimiawi termasuk benzene. Karya lebih penting lagi adalah usahanya di bidang elektro kimia (penyelidikan tentang akibat kimia terhadap arus listrik). Penyelidikan Faraday dengan ketelitian tinggi menghasilkan dua hukum "elektrolysis" yang penyebutannya dirangkaikan dengan namanya yang merupakan dasar dari elektro kimia. Dia juga mempopulerkan banyak sekali istilah yang digunakan dalam bidang itu seperti: anode, cathode, electrode dan ion.<br /><br />Dan adalah Faraday jua yang memperkenalkan ke dunia fisika gagasan penting tentang garis magnetik dan garis kekuatan listrik. Dengan penekanan bahwa bukan magnit sendiri melainkan medan diantaranya, dia menolong mempersiapkan jalan untuk pelbagai macam kemajuan di bidang fisika modern, termasuk pernyataan Maxwell tentang persamaan antara dua ekspresi lewat tanda (=) seperti 2x + 5 = 10. Faraday juga menemukan, jika perpaduan dua cahaya dilewatkan melalui bidang magnit, perpaduannya akan mengalami perubahan. Penemuan ini punya makna penting khusus, karena ini merupakan petunjuk pertama bahwa ada hubungan antara cahaya dengan magnit.<br /><br />Faraday bukan cuma cerdas tetapi juga tampan dan punya gaya sebagai penceramah. Tetapi, dia sederhana, tak ambil peduli dalam hal kemasyhuran, duit dan sanjungan. Dia menolak diberi gelar kebangsawanan dan juga menolak jadi ketua British Royal Society. Hidup perkawinannya panjang dan berbahagia, cuma tak punya anak. Dia tutup usia tahun 1867 di dekat kota London.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">JAMES CLERK MAXWELL 1831-1879</span><br /><br />Fisikawan Inggris kesohor James Clerk Maxwell ini terkenal melalui formulasi empat pernyataan yang menjelaskan hukum dasar listrik dan magnit.<br /><br />Kedua bidang ini sebelum Maxwell sudah diselidiki lama sekali dan sudah sama diketahui ada kaitan antar keduanya. Namun, walau pelbagai hukum listrik dan kemagnitan sudah diketemukan dan mengandung kebenaran dalam beberapa segi, sebelum Maxwell, tak ada satu pun dari hukum-hukum itu yang merupakan satu teori terpadu. Dalam dia punya empat perangkat hukum yang dirumuskan secara ringkas (tetapi punya bobot tinggi), Maxwell berhasil menjabarkan secara tepat perilaku dan saling hubungan antara medan listrik dan magnit. Dengan begitu dia mengubah sejumlah besar fenomena menjadi satu teori tunggal yang dapat dijadikan pegangan. Pendapat Maxwell telah jadi anutan pada abad sebelumnya secara luas baik di sektor teori maupun dalam praktek ilmu pengetahuan.<br /><br />Nilai terpenting dari, pendapat Maxwell yang baru itu adalah: banyak persamaan umum yang bisa terjadi dalam semua keadaan. Semua hukum-hukum listrik dan magnit yang sudah ada sebelumnya dapat dianggap berasal dari pendapat Maxwell, begitu pula sejumlah besar hukum lainnya, yang dulunya merupakan teori yang tidak dikenal. Dari pendapat Maxwell ini dapat diperlihatkan betapa pergoyangan bolak-balik bidang elektromagnetik secara periodik adalah sesuatu hal yang bisa terjadi. Gerak bolak-balik seperti pendulum ini disebut gelombang elektromagnetik, yang bilamana sekali digerakkan akan menyebar terus hingga angkasa luar. Dari pendapat-pendapat ini mampu menunjukkan bahwa kecepatan gelombang elektromagnetik itu mencapai sekitar 300.000 kilometer (186.000 mil) per detik. Maxwell mengetahui bahwa ini sama dengan ukuran kecepatan cahaya. Dari sudut ini dia dengan tepat mengambil kesimpulan bahwa cahaya itu sendiri terdiri dari gelombang elektromagnetik.<br /><br />Jadi, pendapat Maxwell bukan semata merupakan hukum dasar dari kelistrikan dan kemagnitan, tetapi juga sekaligus merupakan hukum dasar optik. Sesungguhnya, semua hukum terdahulu yang dikenal sebagai hukum optik dapat dikaitkan dengan pendapatnya, juga banyak fakta dan hubungan dengan hal-hal yang dulunya tidak terungkapkan.<br /><br />Cahaya yang tampak oleh mata bukan semata jenis yang memungkinkan radiasi elektromagnetik. Pendapat Maxwell menunjukkan bahwa gelombang elektromagnetik lain, berbeda dengan cahaya yang tampak oleh mata dalam dia punya panjang gelombang dan frekuensi, bisa saja ada. Kesimpulan teoritis ini secara mengagumkan diperkuat oleh Heinrich Hertz, yang sanggup menghasilkan dan menemui kedua gelombang yang tampak oleh mata yang diramalkan oleh Maxwell itu. Beberapa tahun kemudian Guglielmo Marconi memperagakan bahwa gelombang yang tak terlihat mata itu dapat digunakan buat komunikasi tanpa kawat sehingga menjelmalah apa yang namanya radio itu. Kini, kita gunakan juga buat televisi, sinar X, sinar gamma, sinar infra, sinar ultraviolet adalah contoh-contoh dari radiasi elektromagnetik. Semuanya bisa dipelajari lewat hasil pemikiran Maxwell.<br /><br />Meski kemasyhuran Maxwell yang paling menonjol terletak pada sumbangan pikirannya yang dahsyat di bidang elektromagnetik dan optik, dia juga memberi sumbangan penting bagi dunia ilmu pengetahuan di segi lain termasuk teori-teori astronomi dan termodinamika (penyelidikan ihwal panas). Salah satu minat khususnya adalah teori kinetik tentang gas. Maxwell menyadari bahwa tidak semua molekul gas bergerak pada kecepatan sama. Sebagian lebih lambat, sebagian lebih cepat, dan sebagian lagi dengan kecepatan yang luar biasa. Maxwell mencoba rumus khusus menunjukkan bagian terkecil molekul bergerak (dalam suhu tertentu) pada kecepatan yang tertentu pula. Rumus ini disebut "penyebaran Maxwell," merupakan rumus yang paling luas terpakai dalam rumus-rumus ilmiah, dan mengandung makna dan manfaat penting pada tiap cabang fisika.<br /><br />Maxwell dilahirkan di Edinburgh, Skotlandia, tahun 1831. Dia teramatlah dini berkembang: pada usia lima belas tahun dia sudah mampu mempersembahkan sebuah kertas kerja ilmiah kepada "Edinburgh Royal Society." Dia masuk Universitas Edinburgh dan tamat Universitas Cambridge. Kawin, tetapi tak beranak. Maxwell umumnya dianggap teoritikus terbesar di bidang fisika dalam seluruh masa antara Newton dan Einstein. Kariernya yang cemerlang berakhir terlampau cepat karena dia meninggal dunia tahun 1879 akibat serangan kanker, tak berapa lama sehabis merayakan ulang tahunnya yang ke-48.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">MAX PLANCK 1858-1947<br /></span><br />Bulannya Desember, tahunnya 1900. Dunia ilmu terperanjat dan terlompat dari tempat duduknya. Apa yang terjadi? Seorang ahli fisika Jerman, Max Planck, umumkan dia punya hipotesa yang berani. Dia bilang radiant energi (energi gelombang cahaya) tidaklah mengalir dalam arus yang kontinyu, tetapi terdiri dari potongan-potongan yang disebutnya quanta. Hipotesa Planck yang bertentangan dengan teori klasik tentang cahaya dan elektro magnetik ini merupakan titik mula dari teori kuantum yang sejak itu merevolusionerkan bidang fisika dan menyuguhkan kita pengertian yang lebih mendalam tentang alam benda dan radiasi.<br /><br />Dilahirkan tahun 1858 di kota Kiel, Jerman, dia belajar di Universitas Berlin dan Munich, peroleh gelar Doktor dalam ilmu fisika dengan summa cum laude dari Universitas Munich selagi berumur baru dua puluh satu tahun. Sebentar dia mengajar di Universitas Munich, kemudian di Universitas Kiel. Di tahun 1889 dia jadi mahaguru Univeristas Berlin sampai pensiunnya tiba tatkala usianya mencapai tujuh puluh. Itu tahun 1928.<br /><br />Planck, seperti halnya ilmuwan lain, tertarik dengan "radiasi kuantitas gelap," julukan buat radiasi elektromagnetik dikeluarkan oleh obyek gelap sempurna apabila dipanaskan. (Suatu obyek gelap sempurna dijelaskan sebagai sesuatu yang tidak memantulkan cahaya, tetapi sepenuhnya menyerap semua cahaya yang jatuh di atasnya). Percobaan-percobaan para ahli fisika telah membuat ukuran yang hati-hati perihal radiasi yang dikeluarkan oleh obyek itu bahkan sebelum Planck bekerja dalam masalah itu. Hasil karya Planck pertama adalah penemuannya dalam hal formula secara aljabar yang ruwet yang dengan tepat menggambarkan "radiasi kuantitas gelap." Formula ini yang kerap digunakan dalam teori fisika sekarang dengan rapi meringkas data-data percobaan. Tetapi ada satu masalah: hukum fisika yang sudah diterima meramalkan adanya suatu formula yang samasekali berbeda.<br /><br />Planck berkecimpung dalam-dalam terhadap soal ini dan akhirnya tampil dengan teori baru yang radikal: energi radiant cuma keluar pada pergandaan yang tepat dari unit elementer yang disebut Planck "kuantum". Menurut teori Planck, ukuran kuantum cahaya tergantung pada frekuensi cahaya (misalnya pada warnanya), dan juga berimbang dengan kuantitas fisik yang oleh Planck diringkas dengan "h", tetapi sekarang disebut "patokan Planck." Hipotesa Planck amatlah berlawanan dengan apa yang jadi konsep umum fisika. Tetapi, dengan penggunaan ini dia mampu menemukan keaslian teoritis yang tepat daripada formula yang benar tentang "radiasi kuantitas gelap."<br /><br />Teori Planck begitu revolusioner, yang tak syak lagi bisa dianggap suatu gagasan eksentrik kalau saja Planck bukan seorang ahli fisika yang mantap dan konservatif. Kendati hipotesanya terdengar aneh, dalam soal khusus ini jelas merupakan penuntun ke arah formula yang benar.<br /><br />Pada mulanya, umumnya ahli fisika (termasuk Planck sendiri) melihat hipotesanya sebagai tak lain dari sebuah fiksi matematik yang cocok. Sesudah beberapa tahun, hal itu berubah sehingga konsepsi Planck tentang kuantum dapat digunakan untuk pelbagai fenomena fisik selain untuk "radiasi kuantitas gelap." Einstein menggunakan konsep ini di tahun 1905 dalam rangka menjelaskan efek fotoelektrika, dan Niels Bohr menggunakannya di tahun 1913 dalam teorinya tentang struktur atom. Menjelang tahun 1918 tatkala Planck peroleh Hadiah Nobel, jelaslah sudah bahwa hipotesanya pada dasarnya benar dan itu mempunyai arti penting yang fundamental dalam teori fisika.<br /><br />Sikap anti Nazi Planck yang keras membuat kedudukannya berabe di masa pemerintahan Hitler. Anak laki-lakinya dihukum mati di awal tahun 1945 akibat peranannya dalam komplotan para perwira yang punya rencana membunuh Hitler. Planck sendiri mati tahun 1947, pada umur delapan puluh sembilan tahun.<br /><br />Perkembangan mekanika kuantum mungkin yang paling penting dari perkembangan ilmu pengetahuan dalam abad ke-20, lebih penting ketimbang teori relativitas Einstein. Patokan "h" Planck memegang peranan penting dalam teori fisika dan sekarang dihimpun jadi dua atau tiga patokan fisika paling dasar. Patokan itu muncul dalam teori struktur atom, dalam prinsip "ketidakpastian" Heisenberg, dalam teori radiasi dan dalam banyak lagi formula ilmiah. Perkiraan pertama Planck mengenai nilai jumlah adalah dalam batas perhitungan 2% yang diterima sekarang.<br /><br />Planck umumnya dianggap bapak mekanika kuantum. Kendati dia memainkan peranan tak seberapa dalam perkembangan teori selanjutnya, adalah keliru mengecilkan arti Planck. Jalan mula yang disuguhkannya sungguh penting. Dia membebaskan pikiran orang dari anggapan-anggapan keliru yang ada sebelumnya, dan dia memungkinkan orang-orang sesudahnya menyusun teori yang jauh lebih jernih daripada yang sekarang kita miliki.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">NIELS BOHR 1885-1962<br /></span><br />Babi, kodok, trenggiling, manusia, semuanya punya bapak, resmi atau tidak resmi. Begitu juga teori struktur atom pun punya bapak. Dia itu Niels Henrik David Bohr yang lahir tahun 1885 di Kopenhagen. Di tahun 1911 dia raih gelar doktor fisika dari Universitas Copenhagen. Tak lama sesudah itu dia pergi ke Cambridge, Inggris. Di situ dia belajar di bawah asuhan J.J. Thompson, ilmuwan kenamaan yang menemukan elektron. Hanya dalam beberapa bulan sesudah itu Bohr pindah lagi ke Manchester, belajar pada Ernest Rutherford yang beberapa tahun sebelumnya menemukan nucleus (bagian inti) atom. Adalah Rutherford ini yang menegaskan (berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya) bahwa atom umumnya kosong, dengan bagian pokok yang berat pada tengahnya dan elektron di bagian luarnya. Tak lama sesudah itu Bohr segera mengembangkan teorinya sendiri yang baru serta radikal tentang struktur atom.<br /><br />Kertas kerja Bohr yang bagaikan membuai sejarah "On the Constitution of Atoms and Molecules," diterbitkan dalam Philosophical Magazine tahun 1933.<br /><br />Teori Bohr memperkenalkan atom sebagai sejenis miniatur planit mengitari matahari, dengan elektron-elektron mengelilingi orbitnya sekitar bagian pokok, tetapi dengan perbedaan yang sangat penting: bilamana hukum-hukum fisika klasik mengatakan tentang perputaran orbit dalam segala ukuran, Bohr membuktikan bahwa elektron-elektron dalam sebuah atom hanya dapat berputar dalam orbitnya dalam ukuran spesifik tertentu. Atau dalam kalimat rumusan lain: elektron-elektron yang mengitari bagian pokok berada pada tingkat energi (kulit) tertentu tanpa menyerap atau memancarkan energi. Elektron dapat berpindah dari lapisan dalam ke lapisan luar jika menyerap energi. Sebaliknya, elektron akan berpindah dari lapisan luar ke lapisan lebih dalam dengan memancarkan energi.<br /><br />Teori Bohr memperkenalkan perbedaan radikal dengan gagasan teori klasik fisika. Beberapa ilmuwan yang penuh imajinasi (seperti Einstein) segera bergegas memuji kertas kerja Bohr sebagai suatu "masterpiece," suatu kerja besar; meski begitu, banyak ilmuwan lainnya pada mulanya menganggap sepi kebenaran teori baru ini. Percobaan yang paling kritis adalah kemampuan teori Bohr menjelaskan spektrum dari hydrogen atom. Telah lama diketahui bahwa gas hydrogen jika dipanaskan pada tingkat kepanasan tinggi, akan mengeluarkan cahaya. Tetapi, cahaya ini tidaklah mencakup semua warna, tetapi hanya cahaya dari sesuatu frekuensi tertentu. Nilai terbesar dari teori Bohr tentang atom adalah berangkat dari hipotesa sederhana tetapi sanggup menjelaskan dengan ketetapan yang mengagumkan tentang gelombang panjang yang persis dari semua garis spektral (warna) yang dikeluarkan oleh hidrogen. Lebih jauh dari itu, teori Bohr memperkirakan adanya garis spektral tambahan, tidak terlihat pada saat sebelumnya, tetapi kemudian dipastikan oleh para pencoba. Sebagai tambahan, teori Bohr tentang struktur atom menyuguhkan penjelasan pertama yang jelas apa sebab atom punya ukuran seperti adanya. Ditilik dari semua kejadian yang meyakinkan ini, teori Bohr segera diterima, dan di tahun 1922 Bohr dapat,hadiah Nobel untuk bidang fisika.<br /><br />Tahun 1920 lembaga Fisika Teoritis didirikan di Kopenhagen dan Bohr jadi direkturnya. Di bawah pirnpinannya cepat menarik minat ilmuwan-ilmuwan muda yang brilian dan segera menjadi pusat penyelidikan ilmiah dunia.<br /><br />Tetapi sementara itu teori struktur atom Bohr menghadapi kesulitan-kesulitan. Masalah terpokok adalah bahwa teori Bohr, meskipun dengan sempurna menjelaskan kesulitan masa depan atom (misalnya hidrogen) yang punya satu elektron, tidak dengan persis memperkirakan spektra dari atom-atom lain. Beberapa ilmuwan, terpukau oleh sukses luar biasa teori Bohr dalam hal memaparkan atom hidrogen, berharap dengan jalan menyempurnakan sedikit teori Bohr, mereka dapat juga menjelaskan spektra atom yang lebih berat. Bohr sendiri merupakan salah seorang pertama yang menyadari penyempurnaan kecil itu tak akan menolong, karena itu yang diperlukan adalah perombakan radikal. Tetapi, bagaimanapun dia mengerahkan segenap akal geniusnya, toh dia tidak mampu memecahkannya.<br /><br />Pemecahan akhirnya ditemukan oleh Werner Heisenberg dan lain-lainnya, mulai tahun 1925. Adalah menarik untuk dicatat di sini, bahwa Heisenberg --dan umumnya ilmuwan yang mengembangkan teori baru-- belajar di Kopenhagen, yang tak syak lagi telah mengambil manfaat yang besar dari diskusi-diskusi dengan Bohr dan saling berhubungan satu sama lain. Bohr sendiri bergegas menuju ide baru itu dan membantu mengembangkannya. Dia membuat sumbangan penting terhadap teori baru, dan liwat disuksi-diskusi dan tulisan-tulisan, dia menolong membikin lebih sistematis.<br /><br />Tahun 1930-an lebih menunjukkan perhatiannya terhadap permasalahan bagian pokok struktur atom. Dia mengembangkan model penting "tetesan cairan" bagian pokok atom. Dia juga mengajukan masalah teori tentang "kombinasi bagian pokok" dalam reaksi atom untuk dipecahkan. Tambahan pula, Bohr merupakan orang yang dengan cepat menyatakan bahwa isotop uranium yang terlibat dalam pembagian nuklir adalah U235. Pernyataan ini punya makna penting dalam pengembangan berikutnya dari bom atom.<br /><br />Dalam tahun 1940 balatentara Jerman menduduki Denmark. Ini menempatkan diri Bohr dalam bahaya, sebagian karena dia punya sikap anti Nazi sudah tersebar luas, sebagian karena ibunya seorang Yahudi. Tahun 1943 Bohr lari meninggalkan Denmark yang jadi daerah pendudukan, menuju Swedia. Dia juga menolong sejumlah besar orang Yahudi Denmark melarikan diri agar terhindar dari kematian dalam kamar-kamar gas Hitler. Dari Swedia Bohr lari ke Inggris dan dari sana menyeberang ke Amerika Serikat. Di negeri ini, selama perang berlangsung, Bohr membantu membikin bom atom,<br /><br />Seusai perang, Bohr kembali kampung ke Denmark dan mengepalai lembaga hingga rohnya melayang tahun 1`562. Dalam tahun-tahun sesudah perang Bohr berusaha keras --walau tak berhasil-- mendorong dunia internasional agar mengawasi penggunaan energi atom.<br /><br />Bohr kawin tahun 1912, di sekitar saat-saat dia melakukan kerja besar di bidang ilmu pengetahuan. Dia punya lima anak, salah seorang bernama Aage Bohr, memenangkan hadiah Nobel untuk bidang fisika di tahun 1975. Bohr merupakan orang yang paling disenangi di dunia ilmuwan, bukan semata-mata karena menghormat ilmunya yang genius, tetapi juga pribadinya dan karakter serta rasa kemanusiaannya yang mendalam.<br /><br />Kendati teori orisinal Bohr tentang struktur atom sudah berlalu lima puluh tahun yang lampau, dia tetap merupakan salah satu dari tokoh besar di abad ke-20. Ada beberapa alasan mengapa begitu. Pertama, sebagian dari hal-hal penting teorinya masih tetap dianggap benar. Misalnya, gagasannya bahwa atom dapat ada hanya pada tingkat energi yang cermat adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari semua teori-teori struktur atom berikutnya. Hal lainnya lagi, gambaran Bohr tentang atom punya arti besar buat menemukan sesuatu untuk diri sendiri, meskipun ilmuwan modern tak menganggap hal itu secara harfiah benar. Yang paling penting dari semuanya itu, mungkin, adalah gagasan Bohr yang merupakan tenaga pendorong bagi perkembangan "teori kuantum." Meskipun beberapa gagasannya telah kedaluwarsa, namun jelas secara historis teori-teorinya sudah membuktikan merupakan titik tolak teori modern tentang atom dan perkembangan berikutnya bidang mekanika kuantum.<br />ARCHIMEDES 287 SM-212 SM<br /><br />Yang namanya ilmuwan itu tentu pintar. Kalau tidak, buat apa disebut ilmuwan? Tetapi Archimedes --menurut ukuran dunia lama-- bukan pintar sekedar pintar tetapi paling pintar di bidangnya, bidang matematika. Dia kadangkala dianggap penemu prinsip pengungkit dan konsep gaya berat tertentu.<br /><br />Tetapi nyatanya pengungkit itu sudah dikenal dan digunakan orang berabad sebelum ada Archimedes. Tampaknya dia orang pertama yang jelas menerangkan formula hal-ihwal pengungkit meskipun insinyur-insinyur mesin sudah berulang kali dan mampu menggunakan pengungkit jauh sebelum Archimedes.<br /><br />Konsep tentang kepadatan (berat per volume unit) dari sesuatu benda sebagai lawan berat keseluruhan sesuatu obyek tampaknya sudah diketahui sebelum Archimedes dan mahkota (cerita tentang dia melompat dari tempat mandinya dan berlari-lari sepanjang jalan sambil teriak "Eureka"), apa yang ditemukan Archimedes bukanlah barang baru melainkan sekedar pemakaian terang-terangan dari konsep yang sudah dikenal terhadap sesuatu masalah spesifik.<br /><br />Selaku matematikus, tak syak lagi Archimedes memang terkemuka. Buktinya, dia hampir sampai pada memformulasikan "kalkulus integral," lebih dari delapan belas abad sebelum Isaac Newton berhasil melaksanakannya. Malangnya, sistem yang mudah untuk melukiskan lambang-lambang jumlah masih kurang di masa Archimedes. Begitu pula malangnya, tak ada pelanjut-pelanjutnya yang cukup bermutu selaku matematikus. Akibatnya, kebrilianan pandangan matematika Archimedes menjadi semakin berkurang daya cekamnya seperti sebelumnya. Karena itu tampak jelas sekali, betapa pun mengagumkan bakat Archimedes, pengaruh riilnya tidak cukup besar untuk meyakinkan dia bisa dimasukkan ke dalam barisan daftar yang seratus.<br />MARIE CURIE 1867-1934<br /><br />Nama asalnya: Maria Sklodowska. Marie Curie lebih masyhur dari banyak ilmuwan yang saya masukkan dalam daftar seratus tokoh buku ini. Tetapi, tampak oleh saya, kemasyhurannya tidaklah bertolak dari arti penting ilmiah yang sudah diperbuatnya, tetapi lebih banyak disebabkan karena dia seorang wanita. Kariernya menunjukkan, dalam jenis jenis pekerjaan yang mungkin, seorang wanita sanggup melakukan penyelidikan ilmiah yang punya kualitas tinggi. Atas dasar ini dia menjadi amat gemerlapan, sehingga banyak orang yang punya kesan bahwa dialah orang yang menemukan radioaktif. Tetapi nyatanya radioaktif diketemukan oleh Antoine Henri Becquerel. Tak perlu dipersoalkan lagi bahwa prioritas jatuh pada Becquerel, karena baru sesudah Marie Curie membaca laporan penemuan Becquerel barulah dia dan lakinya, Pierre, yang juga sama-sama ilmuwan berbakat mulai penyelidikan masalah itu.<br /><br />Yang sesungguhnya hasil karya Marie Curie yang mengesankan adalah penemuan dan pemisahan elemen kimia radium. Sebelum ini, dia sudah menemukan elemen radioaktif lain yang dijulukinya "polonium," diambil dari nama negeri asalnya, Polandia. Ini memang betul-betul karya yang mengagumkan, tetapi tidaklah mempunyai arti penting yang menonjol dalam teori ilmiah.<br /><br />Tahun 1903, Marie Curie, Pierre Curie dan Antoine Henri Becquerel secara bersama-sama peroleh Hadiah Nobel untuk bidang fisika. Dan tahun 1911 Marie Curie dapat lagi Hadiah Nobel, kali ini untuk bidang kimia. Ini membuatnya orang pertama yang peroleh Hadiah Nobel dua kali.<br /><br />Menarik untuk dicatat bahwa Marie Curie punya anak-anak kecil tatkala dia menyelesaikan penyelidikan ilmiah paling pentingnya. Puteri tertuanya, Irene, juga menjadi ilmuwan yang berhasil gemilang. Irene kawin dengan pria yang juga ilmuwan berbakat, Jean Frederic Joliot. Sepasang suami istri itu bersama-sama menemukan radioaktif buatan (artifisial). Untuk penemuan ini (yang bisa dianggap "keturunan" dari penemuan radio-aktif alamiah!) menyebabkan Joliot dan Curie membagi Hadiah Nobel tahun 1935. Puteri kedua Marie Curie, Eve, menjadi musikus terkenal dan pengarang. Betul-betul sebuah keluarga luar biasa!Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-24639240507540286042009-12-16T07:34:00.000-08:002009-12-16T07:35:04.085-08:00tugas fisika booBAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /><br />Latar Belakang<br />Cahaya dan optika geometri yang meliputi hakekat cahaya, pemantulan dan pembiasan (Hukum Snell), prinsip Huygens dan prinsip Fermat tentang perambatan cahaya di dalam medium, pembentukan bayangan oleh cermin dan lensa, interferensi, difraksi dan polarisasi. Optika Geometri mempelajari sifat-sifat cahaya sebagai gelombang yang rnengalami pemantulan dan pembiasan.Pembiasan cahaya ialah fenomena pembengkokan cahaya apabila merambat dari satu medium sinar ke medium sinar yang berbeda ketumpatannya dan laju dan arah cahaya berubah dalam medium yang berlainan serta berlaku dalam perambatan medium yang berlainan.<br />Optika gemetri sudah tidak asing lagi bagi kita karena di SMA juga sudah di bahas. Optika gemetri membahas tentang cahaya yang mengalami pemantualan maupun pembiasan, pemantulan dan pembiasan dapat terjadi karena cahaya melalui medium, medium tersebut dapat berupa cermin, lensa atupun semua benda tembus cahaya (transparan) lainnya. Cermin dan lensa memiliki dua jenis yaitu : cembung dan cekung. Pemantulan dapat terjadi pada cermin, baik cermin cekung (konkaf) maupun cermin cembung (konveks) memiliki jenis pemantulan yang berbeda, begitu juga pada pembiasan, pembiasan cahaya pada lensa cekung (divergen) dan lensa cembung (kovergen) berbeda. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena adannya perbedaan sifat pada lensa/cermin cekung dan lensa/cermin cekung.<br /><br />Rumusan Masalah<br />Jadi dari latar belakang diatas kami dapat menarik rumusan masalah sebagai berikut :<br />Sifat-sifat bayangan yang dibentuk cermin/lensa cekung dan cermin/lensa cembung ?<br />Pembiasan pada lensa dan pemantulan pada cermin ?<br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br /><br />Cermin<br />Pemantulan Cahaya<br />Salah satu sifat dari gelombang cahaya adalah dapat dipantulkan dimana hukum pemantulan pada cahaya sama dengan Hukum pemantulan gelombang. Semua benda baik yang tembus cahaya cahaya (transparan) maupun benda gelap akan memancarkan sebagian cahaya yang mengenainya. Akibat dari pemantulan cahaya adakah dapat diamatinya warna dan susunan benda, gelap dan terangnya serta juga dapat dibedakan antara satu benda dengan benda yang lainnya .<br />Terdapat tiga macam berkas cahaya, yaitu ;<br />berkas cahaya sejajar<br />berkas cahaya mengumpul<br />berkas cahaya menyebar<br /><br />Dan adapun untuk pemantulan cahaya terbagi menjadi dua macam, yaitu;<br />Pemantulan cahaya teratur yaitu pemantulan cahaya mempunyai arah-arah teratur<br />Pemantukan cahaya bauradalah pemantulan cahaya yang acak atau tidak teratur<br /><br />Pemantulan cahaya dapat diselidiki dengan mengunakan sinar cahaya dan dermin datar yang diletakkan diatas sehelai kertas putih polos. Sinar yang keluar dari celah disebut sinar datang dan garis tegak lurus yang disebut garis normal. Dari percobaan diatas kemudian diperoleh hukum pemantulan cahaya oleh snellius yang berbunyi<br />Sinar datang ,sinar pantul dan garis normal berpotongan pada suatu titik dan terletak pada suatu bidang datar<br />Sudut datang sama sudut pantul<br /><br />Pemantulan pada cahaya permukaan dermin datar<br />Cermin datar adalah sebuah cermin yang permukaan pantulnya berupa sebuah bidang datar Adapun sifat-sifatnya ;<br />Jarak banyangan kecermin =jarak benda kecermin<br />Tinggi banyangan yang terbentuk =tingi bendanya<br />Banyangan bersifat maya, karena dibelakang cermin yang dibentuk oleh perpanjangan perpoyongan sinar - sinar pantul .<br />Dan didalam cermin datar terdapat empat sifat banyangan :<br />Maya<br />Sama besar dengan bendanya<br />Sama tegak dan menghadap berlawanan arah terhadap bendanya<br />Jarak benda terhadap cermin = jarak banyangan terhadap cermin<br /><br />Dan adapun untuk besar nya atau banyangan yang dibentuk oleh dua buah cermin datar yang membentuk sebuah dapat diketahui dengan mengunakan persamaan sbb:<br /><br /><br /><br /><br />Ket: n : banyaknya banyangan<br />: sudut yang dibentuk dua buah cermin<br /><br />Pemantulan pada cermin lengkung<br />Cermin lengkung adalah cermin yang permukaan pantulnya merupakan sebuah lengkungan yang sferis, dafat berupa permukaan cembung ataupun permukaan cekung. Adapun cermin cekung permukaan yang memantulkan cahaya berada dibagian dalam cermin sedangkan disebut cermin cembung jika permukaanya memantulkan cahaya berada di bagian luar.<br />Cermin Cembung (Konveks)<br />Pada cermin cembung titik fokus (f) dan titik pusat kelengkungan cermin (p) terletak pada bagian belakang cermin oleh sebab itu ditetapkan bahwa jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin cembung bernilai negatif<br />Adapun sinar-sinar istimewa pada cermin cembung yaitu ;<br />Sinar datang yang sejajar sumbu dengan sumbu utama cermin dipantulkan seolah-olah berasal dari titik fokus<br />Sinar datang yang menuju titik fokus dipantulkan sejajar sumbu utama<br />Sinar datang yang menuju titik pusat kelengkungan cemin dipantulkan kembali seolah – olah berasal dari titil fokus juga<br />Jadi sifat banyangan yang dibentuk adalah;<br />Maya (dibelakang cermin)<br />tegak<br />dipekecil<br />Cermin Cekung<br />Titik fokus dan titik pusat kelenngkungan cermi n terletakpada bagian depan cermin .oleh sebab itu ditetapkan bahwa jarak fokus dan jari-jari kelengkungan cermin cekung bernikai positif<br />Adapun sina-sinar istimewa nya;<br />sinar datang sejajar sumbu utama akn dipantulkan melaluui titik fokus<br />sinar datang melalui titik fokus akan dipantulkan sejajar dengan sumbu utama<br />sinar datang yang melalui titik pusat kelengkungan akan dipantulkan kembali melalui titik pusat kelengkungan<br /><br />Perumusan Pada Cermin Lengkung<br />Hubungan antara jarak fokus ,jarak benda kepermukaan cermin seerta jarak banyangan kepermukaan cermin akan menghasilkan suatu bentuk persamaan sbb;<br /><br /><br /><br />Ket: S = Jarak banyangan kecermin<br />S’= Jarak banyangan kecermin<br />F = Jarak fokus kecerm n<br />R = jari-jari kelengkungan cermin<br />Persamaan diatas dipakai dengan menggunakan perjanjian tanda untuk cermin lengkung sbb;<br />s(+),.benda nyata, didepan cermin<br />s(-) ,.benda maya, dibelakang cermin<br />S(+)banyangan nyata, didepan cermin<br />s(-) banyangan maya, dibelakang cermin<br />f & R (+) pusat kelengkungan cermin terletak didepan cermin (cekung)<br />f & R (-)sebaliknya terletak dibelakang cermin (cembung)<br /><br />Pembiasan<br />Serberkas cahaya yang melalui bidang batas antara dua buah medium akan mengalami perubahan arah rambat atau dibelokkan dimana hak ini disebut sebagai peristiwa pembiasan (Refreksi)<br />Hukum Utama Pembiasan<br />Ada 2 Hukum utama pembiaasan yang pertama kali dikemukaan oleh Snellius dan dikenal sebagai Hukum Snellius 1 dan Hukum Snellius II<br />Hukum Snellius I berbunyi;<br />sinar datan,sinar bias dan garis normal terletak pada satu bidang datar.<br />HukumSnellius II berbunyi;<br />Sinar datang dari medium kurang rapat kemedium lebih rapat kemedium lebih rapat maka sinar akan dibelokkan atau dibiaskan mendekati garis normal.<br />Sinar datang dari medium lebih rapat ke medium kurang rapat. Maka sinar akan dibiaskan menjauhi garis normal<br />Sinar yang datang tegak lurus bidang batas tidak dibiaskan melainkan diluruskan .<br />Kita sebut seberkas sinar datang sebagai sinar datang, dan sudut yang dibentuk oleh sinar datang dan garis normal permukaan disebut sudut datang. Sinar cahaya setelah mengalami pembelokan dalam medium disebut sinar bias dan sudut yang dibentuk oleh sinar bias dengan garis normal disebut sudut bias.<br />Pada pembiaasan gelombang berlaku persaman sbb:<br /><br /><br /><br />Ket: i = sudut datang -<br />r = sudut bias<br />v1 = kecepatan gelombang datang<br />v2 = kecepatan gelombang bias<br />λ1= panjang gelombang datang<br />λ2= panjang gelombang bias<br />Indeks Bias<br />Jika seberkas cahaya diudara memiliki gerakan kegelas atau bergerak menuju kegelas dari udara, maka cahaya dibelokkan mendekati garis normal. Sedangkan perbandingan antara kecepatan cahaya diudara terhadap kecepatan cahaya medium gelas disebut Indeks Bias.<br /><br />Lensa dan Alat –Alat Optik<br />Lensa adalah sebuah benda bening yang dibatasi oleh dua bidang lengkung dan satu bidang datar .<br />Ada dua jenis lensa yaitu :<br />Lensa Cembung<br />Adalah suatu lensa yabg bagian tengahnya lebih besar daripada bagian tepinya .Sinar bias pada lensa cembung bersifat Mengumpul (Kovergen ) Sehingga lensa ini disebut juga sebagai Lensa kovergen.<br />Lensa Cekung<br />Adalah lensa yang bagian tengahnnya lebih tipis dari pada bagian tepinya. Sinar-sinar bias pada lensa cekung bersifat menyebar (divergen) sehingga lensa ini disebut juga sebagai lensa divergen.<br />Pembiasan<br />Pembiasan Pada Lensa Tebal<br />Persamaan yang berlaku pada lensa tebal adalah sebagai berikut<br /><br /><br /><br />Ket: n1 = Indeks bias medium disekitar lensa<br />n2 = indeks bias lensa<br />s = jarak benda<br />s’ = jarak banyangan<br />R = jari-jari kelengkungan lensa<br />Dalam memecahkan berbagai soal lensa tebal, perlu didefinisikan perjanjian tanda untuk pembiasan pada lensa yang permukaan berbentuk bola yaitu<br />s(+) benda nyata ,jika benda dipermukaan depan<br />s(-) benda maya,jika benda dipermukaan belakang<br />s’(+)banyangan nyata ,jika banyangan dipermukaan belakang<br />s’(-)banyangan maya ,jika banyangan dipermukaan depan<br />R(+)jika pusat kelengkungan dipermukaan belakang<br />R(-)jika pusat kelengkungan dipermukaan depan<br />Permukaan dapan adalah bagian dimana cahaya datang<br />Permukaan belakang adalah bagian dimana cahaya dibebaskan<br />Jika permukaan bias bidang datar sehingga R mendekati tak terhingga sehingga persamaan berlaku adalah sbb :<br /><br /><br /><br />Ket : s’ = jarak bayangan<br />S = jarak benda<br />n1= indeks bias medium sekitar lensa<br />n2=indeks bias lensa<br />Pembiasan Pada Lensa Tipis<br />Jika lensa tebal memiliki satu permukaaan maka lensa tipis memiliki dua permukaan.<br />Adapun persamaan sederhana untuk lensa tipis sbb;(Persamaan jarak fokus) sbb :<br /><br /><br />Ket : f =jarak fokus lensa<br />s = jarak benda<br />s’=jarak bayangan<br />Lensa tipis terdiri atas beberapa bentuk yaitu :<br />Lensa cembung rangkap (bikonveks)<br />Lensa cembung datar (plan konveks)<br />Lensa cembung cekung (konveks konkaf)<br />Lensa cekung rangkap (bikonkaf)<br />Lensa cekung datar (plan konkaf)<br />Lensa cekung cembung (konkaf konveks )<br /><br />Pembiasan Pada Lensa Cembung<br />Lensa cembung disebut juga lensa Konvergen atau lensa positif. Lensa Cembung adalah lensa yang memiliki bagian tengah lebih tebal daripada ujungnya . Cermin cembung memiliki tiga bentuk yaitu .<br />bikonvekks<br />plan konveks<br />konveks konkaf<br />Sinar-sinar istemewa pada lensa Cembung adalah sbb :<br />Sinar datang sejajar sumbu utama lensa dibiaskan melalui titik fokus aktif<br />Sinar datang melalui titik fokus pasif dibiaskan sejajar dengan sumbu utama<br />Sinar datang melalui titik pusat optik diteruskan kelensa tanpa dibiskan<br /><br />Pembiasan Pada Lensa Cekung<br />Lensa cekung juga disebut juga Lensa divergen atau lensa negatif, yaitu lensa yang memiliki bagian tengahnya lebih tipis dari pada ujungnya<br />Lensa Cekung memiliki tiga bentuk yaitu ;<br />Bikonkaf<br />Plan konkaf<br />Konkaf konveks<br />Sinar-sinar istimewa pada lensa cekung sbb:<br />Sinar datang sejajar sumbu utama dibiaskan seolah –olah berasal dari titik fokus aktif<br />Sinar datang seolah-olah menuju titik fokus dibbbbiaskan sekakar sumbu utama<br />Sinar datang yang melalui pusat optic tidak dibiaskan atau diteruskan tanpa membias<br />Dimana benda ditempatkan ,banyangan yang dibentuk oleh lensa cekung selalu berada didepan lensa dengan sifat sbb;<br />selalu maya<br />selalu tegak<br />selalu diperkecil<br />Jika terdapat dua buah kensa sejenis yang disusun dengan sumbu utama berimpit maka besarnya jarak antara dua lensa tersebut diketahwi melalui persamaan sbb;<br />d=s1’+s11<br />Dimana : d = jarak antara kedua lensa<br />s1’ = jarak banyangan lensa I<br />s11 = jarak benda lensa II .<br />Alat-alat optik<br />Alat Optik adalah sesuatu alat yang dilenkapi dengan lensa atau cermin .Alat optik pada dasarnya dibuat untuk meperoleh banyangan dari suatu benda yang diamati agar lebih tajam dan jelas atau bahkan lebih besar dari ukuran yang sebenarnya .<br />Mata dan Kacamata<br />Mata adalah alat –alat optik almiah yang mempunyai daya penglihatan terbatas sehingga masih perlu dibantu alat –alat optik lain sesuai dengan yang dibutuhkan.<br />Mata terdiri atas bagian –bagian yaitu<br />kornea<br />adalah bagian depan mata yang memiliki kelengkungan lebih tajam dan dilapisi oleh selaput cahaya .Dan merupakan bagian keras dan bening pada selaput mata yang ditembus cahaya .<br />Cairan Aqueous Humor<br />berfungsi membiaskan cahaya yang masuk kedalam mata .<br />Lensa Mata<br />Adalah Lensa Cembung yang berfungsi untuk mengatur pembiaasan yang disebabkan oleh bagian deoan lensa .<br />Selaput Iris<br />berfungsi memberikan warna kepada mata .<br />Retina (selaput jala)<br />adalah bagian dalam yang ditutupi bola mata dan berisi ujung –ujung saraf yang berasal dari urat saraf optik<br />Pulpil<br />berfungsi untuk Mengatur intensitas cahaya. mata ditempat gelap (intensitas cahaya kecil ),pulpil mebesar supaya banyak cahaya masuk kemata .sedangkan ditempat terang (intensitas cahaya besar )pulpil mengecil supaya cahaya lebih sedikit masuk kemata dan mata tidak terlalu silau.<br />Ada beberapa bentuk cacat pada mata yaitu ;<br />Rabun Jauh (miopi)<br />Adalah berarti Mata tidak dapat melihat benda yng jauh letaknya dimana banyangan jatuh dimuka Retina<br />Rabun Dekat(hipermetropi )<br />Berarti mata tidak dapat melihat benda ppada titik dekat normal ,Diana titik dekat bergeser menjauhi mata .<br />Mata Tua (presbiopi)<br />Adalah mata yang tidak kuat lagi untuk berakomodasi secara sempurna.<br />Astimagtisme<br />Yaitu tidak dapat melihat garis horizontaldan vertikal bersama –sama.<br />Lup<br />Merupakan alat optik yamg paling sederhana dan hanya menggunakan sebuah lensa Cembung atau Lensa positif.Secara matematis perbesaran sudut Lup dapat dituliskan dalam persamaan sbb :<br /><br /><br /><br /><br />Dimana : M = Perbesaran sudut<br /><br />penglihatan tanpa lup<br /><br />Perbesaran sudut Lup untuk mata berakomodasi maksimun dapat diketahwi melalui persamaan sbb:<br /><br /><br /><br />Ket : M = perbesaran sudut lup<br />Sn = jarak titik dekat mata (selalu = 25 cm)<br />f = jarak fokus lensa cembung<br />Mikroskop<br />Adalah salaj satu alat –alat optik yang alat ini digunakan untuk meneliti benda-benda yang sangat kecil yang tidak dapat dilihat oleh mata telanjang .<br />Teropong atau Teleskop<br />Adalah alat optic yang digunakan untuk melihat benda –benda yang jauh agar lebih dekat atau jelas<br />Kamera<br />Merupakan suatu alat pemotret<br />Adapun bagian –bagian penting dari kamera adalah sbb;<br />lensa (lensa cembung )<br />Film<br />Diafragma<br />Alat –alat optik lainya :<br />Periskop<br />Slide Proyektor<br />Episko<br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br /><br />Kesimpulan<br />Jadi, dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa: selain dapat di pantulkan cahaya juga dapat di biaskan jika melalui medium yaitu : lensa,cermin ataupun benda tembus cahaya (transparan) lainnya. Cermin ada tiga jenis yaitu cermin datar sifat bayangannya maya, tegak dan sama besar, cermin cekung sifat bayangannya maya sedangkan cermin cembung sifat bayangannya maya tegak, dan diperkecil. Lensa ada dua jenis yaitu lensa cembung sifat bayangannya maya,tegak/terbalik (tergantung letak titik fokus), diperkecil/diperbesar (tergantung letak titik fokus) sedangkan lensa cekung sifat bayangannya maya, tegak diperkecil.<br /><br />Saran<br />Buat ibu sebelum masuk sebaiknya materi yang akan di bahas dikuasai dulu, untuk teman-teman yang mau bertanya supaya pertanyaanya yang logis dan sesuai dengan makalah.<br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br />Kanginan, M.1996. Fisika SMU Jilid I A. jakarta : Erlangga<br />http://www.google.com<br />Departmen pendidikan dan kebudayaan.1996. Evaluasi belajar tahap akhir nasional. Jakarta : ErlanggaFisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-1673616813816972292009-12-09T06:02:00.000-08:002009-12-09T06:07:45.224-08:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKl8G-QSLOOKzZiLdYRI5jGwVZiyMWRLCastxoLlktLl72ujs6eTZoI8DQ9II7DjFVRrjH2Zvuud81evSA6kvtVqzXOjiAi9j_vjNSETE8XlEzvOPs8XB6MxTq7aAoywgkwfwjULlGvw/s1600-h/suthe3.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 247px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKl8G-QSLOOKzZiLdYRI5jGwVZiyMWRLCastxoLlktLl72ujs6eTZoI8DQ9II7DjFVRrjH2Zvuud81evSA6kvtVqzXOjiAi9j_vjNSETE8XlEzvOPs8XB6MxTq7aAoywgkwfwjULlGvw/s400/suthe3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5413237065457488802" border="0" /></a>Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-39105213903126771552009-03-17T21:04:00.000-07:002009-03-17T21:06:31.941-07:00<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7Ct4WIE1SYSAFfM01Cab9C-M4QnpH3Begoi7CFtdKnoGPB3IJBf_0ol9doU0qO1lIME0zgr6MM-BWmuMs7SR06WfaaBlm0Jt_pHuPTdxUcAkoZ88329XmfVfO7EqjyTjm307Vro3bTw/s1600-h/Tatapanxmo+taua.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5314374277421737330" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 240px; CURSOR: hand; HEIGHT: 320px" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7Ct4WIE1SYSAFfM01Cab9C-M4QnpH3Begoi7CFtdKnoGPB3IJBf_0ol9doU0qO1lIME0zgr6MM-BWmuMs7SR06WfaaBlm0Jt_pHuPTdxUcAkoZ88329XmfVfO7EqjyTjm307Vro3bTw/s320/Tatapanxmo+taua.jpg" border="0" /></a><br /><div>Sultan T (suthe,zhul), lahir di Compong Kab. Sidrap (Sidenreng Rappang) pada tanggal 05 Januari 1987 . Tahun 2001 lulus dari SD Neg. 3 Batu Compong. Tahun 2003 lulus dari SMP Neg. 1 Dua Pitue Tanrutedong. Tahun 2006 lulus dari SMA Neg. 1 Dua Pitue Tanrutedong. Tahun 2006 masuk perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Makassar dan mengambil jurusan pendidikan fisika sampai sekarang.<br /></div>Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-3307470144722550752009-03-17T20:36:00.000-07:002009-03-18T00:09:15.265-07:00motivasi belajar fisikaApakah <span style="color:#ff0000;">fisika</span> itu?<br /><span style="color:#ff0000;">Fisika</span> adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala alam.<br /><br />Jadi <span style="color:#ff0000;">fisika </span>itu penting kah?<br /><br />Kita harus tau bahwa <span style="color:#ff0000;">fisika</span> bukanlah sesuatu yang asing dan menakutkan.<br /><br />Tapi sadar kah kalian bahwa <span style="color:#ff0000;">Fisika</span> itu ada di sekitar kita kan……<br /><br />Misalnya alat-alat listrik, elektronika, dan berbagai kendaraan adalah produk teknologi <span style="color:#ff0000;">fisika </span>yang akrab dengan kita.<br /><br />Nah …..dengan alat-alat inilah hidup kita menjadi lebih mudah kan……<br /><br />Jadi, sangat tidak beralasan takut mempelajari <span style="color:#ff0000;">fisika </span>dan menganggap <span style="color:#ff0000;">fisika </span>sebagai beban.<br /><br />Sekarang, untuk menjadi perancang mobil dan pesawat terbang atau teknisi komputer, bukanlah hal yang mustahil. Sarana belajar dan praktik <span style="color:#ff0000;">fisika </span>kan banyak tersedia.<br /><br />jadi, jangan heeeeran dong…………..<br /><br />tapi ada syarat………..yang pastinya kita harus tekun belajar dan selalu mengasah keterampilan kita di bidang <span style="color:#ff0000;">fisika.<br /></span><br /><strong><em><span style="color:#ffcc00;"><span style="font-size:180%;"><span style="font-family:courier new;">Jangan pernah takut dengan fisika</span><br /></span></span></span></em></strong>Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5216016979904525962.post-59905317940293670502009-03-15T19:35:00.000-07:002009-03-17T23:46:07.101-07:00Fisika Unismuhhttp://www.blogger.com/profile/14221308839893352381noreply@blogger.com0